Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2024 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN WONOSOBO Nomor 21/Pdt.P/2024/PN Wsb
Tanggal 25 Januari 2024 — Pemohon:
AHMAD TARDHON
179
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data nama Pemohon dan ibu Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 12994/Dis/1995 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Wonosobo tertanggal 4 Maret 1996, data nama Pemohon dari semula tertulis TARDHON dirubah menjadi AHMAD TARDHON sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kutipan Akta Nikah Pemohon
    Pemohon:
    AHMAD TARDHON