Ditemukan 2 data
1.DEDEN NOVIANA, SH
2.SHANDRA FALLYANA, SH
Terdakwa:
BUSTOMI Bin TARDILA
35 — 3
- Menyatakan Terdakwa BUSTOMI bin TARDILA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila
Penuntut Umum:
1.DEDEN NOVIANA, SH
2.SHANDRA FALLYANA, SH
Terdakwa:
BUSTOMI Bin TARDILA
27 — 6
MENGADILI
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi ijin kepada Pemohon (Sumadi bin Malawi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Juneri binti Tardila) di depan sidang Pengadilan Agama Sumber;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.351.000 ,- ( Tiga ratus
Memberi ijin kepada Pemohon (Sumadi bin Malawi)untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Juneri binti Tardila) didepan sidang Pengadilan Agama Sumber;4.