Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 251/Pid.B/2023/PN Psp
Tanggal 7 Desember 2023 — Tarenten
2518
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DAYAT SAPUTRA HARAHAP ALIAS TARENTEN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
    Tarenten