Ditemukan 3 data
47 — 26
MAULANA TARICI bin SANWANI
PUTUSANNomor : 48/PID/2013/PT.Btn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAwo Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Pidanadalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : MAULANA TARICI BIN SANWANI;Tempat lahir : Serang ;Umur/Tgl.Lahir : 21 Oktober 1990 ( 22 tahun ) ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Link Kubang Wuluh Rt.03/06 Kelurahan Kebon DalamKecamatan Purwakarta
IVTuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tanggal 06 Februari 2013 Nomorperkara : PDM178/Epp.2/12/2012, yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Menyatakan MAULANA TARICI bin SANWANTI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP sebagaimana dalamdakwaan kedua ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAULANA TARICI binSANWANI berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam)bulan dikurangi selama terdakwa berada
11 — 0
or tarici........3Eit tT. wall,cartigauarte pit *Itetiaa (* ka .ifz )Nikah mereka terdaftar pada Kantor Urusan Agama di ..eee ISnrL.pada tanggall ws ee dengan Akte Nikah No ="A%F Be) 314/31M8Surat keterangan ini dibuat untuk Cee ounakan oleh yang bersangkutan guna mendapatkanKutipan Buku Pendaftaran Talak pada KUA Kecamatan .. = OFIOStAN =i ....ccsecscnseseceseneseseeseseeeeeseneeoeenKutipan Akte/Surat Nikah dari Suami/Istri disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Agama dalammap berkas perkara No. 8626
55 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (DAVY HILDA SILVIANA) dan Tergugat (OBED TARICI PURNANDA), dihadapan pemuka agama Kristen dan di catatkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri sebagaimana terurai dalam Kutipan Akta Perkawinan No.
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;