Ditemukan 2 data
AVI YUANTO,SH
Terdakwa:
HERI AGUS TARIYANSYAH Als CANDRA ELEK Bin M ADAM Alm
20 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Heri Agus Tariyansyah als Candra Elek Bin M Adam Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam hal perbuatan menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Heri Agus Tariyansyah als Candra Elek Bin M Adam Alm oleh
Penuntut Umum:
AVI YUANTO,SH
Terdakwa:
HERI AGUS TARIYANSYAH Als CANDRA ELEK Bin M ADAM Alm
16 — 6
Mengadili
- Menyatakan Termohon yang telah panggil secara resmi dan patut untuk menghadap, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Mulyadi bin Hasim) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ella Juliana binti Tariyansyah) di depan sidang Pengadilan Agama Sangatta;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp491000,00 ( empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)