Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2012 — Putus : 20-06-2012 — Upload : 13-09-2012
Putusan PN MUARO Nomor 50/PID.B/2012/PN.MR
Tanggal 20 Juni 2012 — H. KHAIDIR Pgl H. KHAIDIR ALI AMRAN Pgl BOKEK
15325
  • Tarlena Wati.5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;------------------------------------
    TARLENA WATI Pgl.
    Tarlena Wati langsung mengejar danmenghampiri H.
    Tarlena Wati langsung mengejar dan menghampiri H.
    Tarlena Wati; e Bahwa tanah yang Hj. Tarlena Wati beli merupakan tanah pusako tinggi yang tidak bisadijual ; e Bahwa saksi menjabat sebagai Dt.
    Tarlena Wati. 5.
Putus : 18-06-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1909 K/Pid/2012
Tanggal 18 Juni 2013 — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung ; H. KHAIDIR Pgl H. KHAIDIR,DK
3013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tarlena Wati Pgl Lena, yang dilakukan mereka Terdakwa dengancara sebagai berikut :Bahwa pada mulanya pada hari Minggu tanggal 04 September 2011sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa . Khaidir pgl H. Khaidir mendengarbahwa saksi korban Hj. Tarlena Wati Pgl Lena bersama adikadiknyamembuat dan memasang pagar ( kawat berduri ) pembatas tanah,kemudian Terdakwa . Khaidir Pgl H. Khaidir bersama anaknya Hardipergi ke tempat kejadian dengan mengendarai kendaraan IsuzuPanther, sesampai disana Terdakwa .
    Tarlena Wati. 5.
    Tarlena Wati, saksi Aswadi, saksi Asril,saksi Ajis Syam sedang mendirikan pagar kawat berduri untuk pembatastanahnya, lalu Terdakwa mengatakan pada Hj. Tarlena Wati berhentidulu dan perhitungkan jalan ini, tunggu penjual dulu , lalu dijawab saksiHj.
    Tarlena Wati sudah dibeli semua , mendengar demikian laluTerdakwa melihat linggis di sekitar tempat itu dan Terdakwa mengambillinggis tersebut, setelah itu Terdakwa langsung memukulkan linggis kepagar kawat berduri akibatnya pagar kawat berduri tersebut putussebanyak satu buah tiang, selanjutnya saksi Hj. Tarlena Watimengatakan sudah saya beli semua sampai ke pagar Inis , kemudiandatang Terdakwa 2.
    Tarlena Wati dan bukan milik Terdakwa Terdakwa dan juga tidak ada izin dari saksi Hj. Tarlena Wati danakibatnya saksi Hj. Tarlena Wati menderita kerugian sebesar Rp.1.935.000. yang dilakukan mereka Terdakwa pada hari Minggu tanggal04 September 2011 sekira pukul 16.30 wib bertempat di Jorong KotoKen. Tanjung Lolo Kec. Tanjung Gadang Kab.