Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 02-05-2019
Putusan PA INDRAMAYU Nomor 2410/Pdt.G/2019/PA.IM
Tanggal 29 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (KASNADI BIN TARLIM) terhadap Penggugat (SUMIYATI BINTI CASBAN);
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000 ( empat ratus enam belas ribu rupiah);

Register : 15-11-2018 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PA INDRAMAYU Nomor 7747/Pdt.G/2018/PA.IM
Tanggal 26 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • Memberi izin kepada Pemohon (NANANG DULPANDI BIN TASMA) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (SITI HADIJAH BINTI TARLIM) di depan sidang Pengadilan Agama Indramayu;
    4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 351.000 ( tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);

Register : 11-10-2017 — Putus : 31-10-2017 — Upload : 12-08-2019
Putusan PA KEBUMEN Nomor 661/Pdt.P/2017/PA.Kbm
Tanggal 31 Oktober 2017 — Pemohon melawan Termohon
90
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Menetapkan nama Pemohon (Tarlim bin Sukedi) yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 405/49/VII/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sruweng , Kabupaten Kebumen tanggal 06 Agustus 1999 dirubah menjadi Budi Prasetyo bin Sukedi ;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan nama tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sruweng, Kabupaten

Register : 28-08-2017 — Putus : 05-10-2017 — Upload : 30-05-2019
Putusan PA SUBANG Nomor 2371/Pdt.G/2017/PA.Sbg
Tanggal 5 Oktober 2017 — Penggugat:
Siti Aropah binti Tarlim
Tergugat:
Dede Anen bin Kisrum
177
  • 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir ;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Dede Anen bin Kisrum ) terhadap Penggugat ( Siti Aropah binti Tarlim ) ;

    4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Subang untuk mengirimkan salinan putusan