Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN BATANG Nomor 122/Pid.B/2021/PN Btg
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
DEDI RIYANTO, SH
Terdakwa:
AHMAD HARIYANTO Bin SUDIBYO
7818
  • untukditunjukkan kepada orang tua Terdakwa dan mengambil uang sebagaipembayaran uang muka; Bahwa sekitar pukul 10.15 Wib, Terdakwa sampai dirumah SaksiTaryanto yang terletak di Desa Soka RT.10 RW.04 Kecamatan BawangKabupaten Batang yang kemudian menemui Saksi Taryanto bersama SaksiPurwito Alias lpung yang kemudian Terdakwa menawarkan gadai terhadap 1(satu) Unit Kendaraan Bermotor Merk Toyota Type Avanza warna Abuabutahun 2010 dengan nomor polisi B1015NYN kepada Saksi Taryanto.Dimana kemudian Saksi Tarnyoto
    Dimana kemudian Saksi Tarnyoto sepakat untuk menerima gadai dar!Terdakwa terhadap mobil tersebut dengan nilai gadai sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah). Yang kemudian sekitar pukul 14.00Wib, Saksi Tarnyoto memberikan uang sebesar Rp. 12.000.000, (dua belasjuta rupiah) kepada Terdakwa yang akan diberikan kekurangan uangpembayaran dengan syarat Terdakwa harus menunjukkan BPKB kepadaSaksi Tarnyoto.
    Saksi Tarnyoto untuk pergi kerumah Saksi Purwito Alias lpung yang terletakdidepan rumah Saksi Tarnyoto untuk melakukan pelunasan gadai, dimanakemudian Saksi Tarnyoto memberikan uang kekurangan gadai sebesarRp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa dimana pada saatitu Terdakwa menjanjikan kepada Saksi Tarnyoto untuk memperlihatkanBPKB kepada Saksi Purwito Alias lpung dan akan melakukan videocallkepada Saksi Tarnyoto dalam memperlihatkan BPKB tersebut; Bahwa kemudian sekitar pukul 12.30
    Dimana kemudian Saksi Tarnyoto sepakat untuk menerima gadai dariTerdakwa terhadap mobil tersebut dengan nilai gadai sebesarRp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah). Yang kemudian sekitar pukul 14.00Halaman 7 dari 41 Putusan Nomor 122/Pid.B/2021/PN BtgWib, Saksi Tarnyoto memberikan uang sebesar Rp. 12.000.000, (dua belasjuta rupiah) kepada Terdakwa yang akan diberikan kekurangan uangpembayaran dengan syarat Terdakwa harus menunjukkan BPKB kepadaSaksi Tarnyoto.
    Saksi Tarnyoto untuk pergi kerumah Saksi Purwito Alias lpung yang terletakdidepan rumah Saksi Tarnyoto untuk melakukan pelunasan gadai, dimanakemudian Saksi Tarnyoto memberikan uang kekurangan gadai sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa dimana pada saat ituTerdakwa menjanjikan kepada Saksi Tarnyoto untuk memperlihatkan BPKBkepada Saksi Purwito Alias Ipung dan akan melakukan videocall kepadaSaksi Tarnyoto dalam memperlihnatkan BPKB tersebut; Bahwa kemudian sekitar pukul 12.30
Register : 09-04-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 17-11-2018
Putusan PA BATANG Nomor 0624/Pdt.G/2018/PA.Btg
Tanggal 18 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
91
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Tarnyoto bin Sabari) kepada Penggugat (Dwi Setyaningrum binti Agus Sudjono);
    3. Menetapkan anak bernama Riza Fakhlevi bin Tarnyoto, umur 14 tahun, Nazaila Rahmadhani binti Tarnyoto, umur 12 tahun, dan Amru Zanuarta bin Tarnyoto, umur 8 tahun berada di bawah hadhanah Penggugat dengan memberikan akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anak tersebut ;
Register : 04-01-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 11-03-2019
Putusan PA PURWOKERTO Nomor 0082/Pdt.G/2019/PA.Pwt
Tanggal 5 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
110
  • Memberi ijin kepada Pemohon (TARNYOTO BIN WASMAJA) untuk menjatuhkan talak satu raj i terhadap Termohon (KUSTIANI BINTI A.SOKHANI) di depan sidang Pengadilan Agama Purwokerto;4. Membebankan kepada Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sebagai berikut : a. Mut ah sebesar Rp.1.000.000,- (satujuta rupiah); b. Nafkah iddah untuk 3 (tiga) bulan sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan ratus ribu rupiah); c.