Ditemukan 1 data
14 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Tarsinok binti Wasa untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Muhammad Fakhrudin bin Watim;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);