Ditemukan 1 data
77 — 7
- Memberi izin kepada Pemohon (Pandu Anom Yuliyono bin Tarugiyono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Amalia Isnaini binti Sutarno (Alm) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur setelah putusan ini berkekuatan hukum.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan:
- Mutah berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Dalam Rekonvensi :