Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2020 — Putus : 31-03-2020 — Upload : 02-04-2020
Putusan PN POLEWALI Nomor 6/Pid.B/2020/PN Pol
Tanggal 31 Maret 2020 — TARULANGI
9354
  • TARULANGI
    W22U21/08/HK/1/2020, tertanggal 28 Januari 2020;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca:1.3.Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Polewali Nomor 6/Pid.B/ 2020/PN.Pol,tertanggal 21 Januari 2020, tentang penunjukan Majelis Hakim yangmengadili perkara atas nama terdakwa Hasmia Binti Almarhum Tarulangi;Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali Nomor6/Pid.B/2020/PN.Pol, tertanggal 21 Januari 2020, tentang penetapan harisidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Telah mendengar:1
    .Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor RegisterPerkara : PDM35/PWALI/12/2019, tanggal 21 Januari 2020, atas namaterdakwa Hasmia Binti Almarhum Tarulangi;2.
    Keterangan saksisaksi dan terdakwa;Pembacaan Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum dengan Nomor RegisterPerkara : PDM35/PWALI/12/2019, tertanggal 17 Maret 2020, yaitu sebagaiberikut: Menyatakan terdakwa Hasmia Binti Almarhum Tarulangi terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja memakai surat palSu yang isinya tidak sejati atau yangdipalsukan seolaholah benar, jika pemakaian surat itu dapatmenimbulkan kerugian sebagaimana yang termuat dalam dakwaanPrimair Penuntut
    PDM35/PWALI/12/2019, tertanggal 21 Januari 2020, yaitu sebagai berikut:Primatr:Bahwa ia terdakwa Hasmia Binti Almarhum Tarulangi, pada waktu yaitusekira tahun 2018 sampai dengan sekitar tahun 2019, atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam tahun 2018, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2019, bertempat di dalam wilayah Kabupaten Polewali Mandar, atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukumPengadilan Negeri Polewali, atau berdasarkan pada pasal 84 ayat (2
    Andi Paduppai) yangterletak di Kelurahan Batang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota ParePare, Provinsi Sulawesi Selatan;Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidanadalam pasal 264 ayat (2) KUHP;Subsidair:Bahwa ia terdakwa Hasmia Binti Almarhum Tarulangi, pada waktu yaitusekira tahun 2018 sampai dengan sekitar tahun 2019, atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam tahun 2018, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2019, bertempat di dalam wilayah Kabupaten Polewali
Register : 17-07-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN MAMUJU Nomor 101/Pid.B/2014/PN.Mam
Tanggal 11 September 2014 — SURISTO ALIAS RISTO BIN JAMALUDDIN
2514
  • alasan terdakwa mengakui dan menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa Penuntut umum menyatakan tetapdengan tuntutannya;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagaiberikut :DAKWAAN:Bahwa terdakwa Suristo alias Risto Bin Jamaluddin bersamasama dengan Masri AliasMali Bin Langgo (perkaranya telah disidang dan diputus oleh Majelis Hakim pada tanggal 11September 2012), Muslimin alias Aco dan Sapto Tarulangi
    :Kom, dengan maksuduntuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih denganbersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barangyang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakaianak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagaiberikut:Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa bersama Masri Alias Mali Bin Langgo,Muslimin Alias Aco dan Sapto Tarulangi serta
    Aco KMP Alias Kampungan memasuki pintugerbang sekolah SMK Mamuju selanjutnya menuju pintu ruang laboratorium lalu MusliminAlias Aco membuka gembok pintu dengan cara mencungkil menggunakan linggis kecil yangdibawa oleh Masri alias Mali serta Aco KMP alias Kampungan (masih DPO) masuk kedalamnruangan sementara Sapto Tarulangi menunggu depan ruangan laboratorium, kemudianMuslimin alias Aco merusak gembok lemari tempat menyimpan note book denganmenggunakan linggis kecil lalu Masri Alias Mali, Muslimin
    Alias Aco dan Sapto Tarulangimasingmasing mengambil 2 unit laptop dan selebihnya diambil oleh terdakwa dan Aco KMPAlias Kampungan sehingga semuanya berjumlah 14 unit, lalu semua laptop tersebut dibawa kerumah terdakwa untuk disimpan sementara kemudian Masri alias Mali, Muslimin Alias Acodan Sapto Tarulangi serta Aco KMP Alias Kampungan pulang ke rumah masingmasing lalupada hari Sabtu sore tanggal 19 Mei 2012 terdakwa dan Aco KMP alias Kampungan menjemputMasri Alias Mali dan Muslimin Alias Aco serta
    Sapto Alias Tarulangi dirumahnya kemudianmenuju kota Makassar untuk menjual laptop tersebut dengan menggunakan mobil Xenia warnasilver yang tidak dikenal identitasnya, dan selama melakukan penjualan laptop dilakukan olehterdakwa dan Aco KMP Alias Kampungan sementara Masri alias Mali dan Muslimin AliasAco serta Sapto Tarulangi menunggu disuatu temapt yang tidak dikenal dan hasil penjualanlaptop hanya terjual unit dibagi kepada Masri alias Mali dan Muslimin Alias Aco serta SaptoTarulangi yang masingmasing
Register : 29-08-2018 — Putus : 23-10-2018 — Upload : 29-01-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 731/Pdt.P/2018/PA.Pwl
Tanggal 23 Oktober 2018 — Pemohon melawan Termohon
3120
  • Menetapkan Ahli waris almarhum Andi Paduppai Daeng Tompo adalah Hasmia binti Tarulangi (istri), Andi Rahmasia binti Andi Paduppa iDaeng Tompo (anak), Andi Rahmadina binti Andi Paduppai Daeng Tompo (anak), Andi Mardiana binti Andi Paduppai Daeng Tompo (anak), Andi Yusuf bin Andi Paduppai Daeng Tompo (anak) dan Andi Rahmat bin Andi Paduppai Daeng Tompo (anak);

    5. Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);

    Penetapan No.731/Pdt.P/2018/PA.Pwlyaitu pada tanggal 7 Desember 2008 dan istrinya yang bernamaHasmiah binti Tarulangi hingga kini masih hidup;Bahwa, dari perkawinan almarhum dengan Hasmia pada tanggal 20Agustus 1983 sebagaimana surat/Akta nikah Nomor : 08/08/VIII/83yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Mamasapada saat wafatnya Almarhum masih sebagai Suami dan daripernikahan tersebut telah lahir 5 (lima) orang anak yang masingmasing bernama :a. Pemohon II, umur 33 tahun;b.
    Penetapan No.731/Pdt.P/2018/PA.PwlRoka, Desa Kanan, Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa,saksi mengaku sebagai sepupu dua kali dengan Pemohon , dibawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut :bahwa saksi kenal para Pemohon,bahwa saksi kenal orang tua Pemohon I, ibunya bernama Munadan ayahnya bernama Tarulangi;bahwa dari perkawinan Tarulangi dengan Muna anaknya hanyasatu saksi kenal yaitu Hasmia, yang lain saksi tidak kenal;bahwa ayah dan ibu Pemohon sudah meninggal dunia;bahwa ayah dan
Register : 25-11-2015 — Putus : 14-12-2015 — Upload : 18-12-2015
Putusan PA PALOPO Nomor 601/Pdt.G/2015/PA Plp
Tanggal 14 Desember 2015 — - Pemohon - Termohon
399
  • Bahwa, setelah menikah Pemohon dan Termohon tinggal bersama diJalan Sungai Ussuk Depan Perimahan Putri Tarulangi (Kios Darni)Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara Kota Palopo;. Bahwa selama ikatan pernikahan, Pemohon dan Termohon telahmelakukan hubungan badan layaknya suami isteri (ba'da dukhul),tetapi belum dikaruniai anak;.