Ditemukan 1 data
MAHRITA binti TARZIL
16 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;- Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I (MUSLIM bin BASRI) dengan Pemohon II (MAHRITA binti TARZIL) yang dilaksanakan pada tahun 1986 di Desa Halong Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 651.00,00 (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah);
MUSLIM bin BASRI
MAHRITA binti TARZIL