Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2013 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 30-05-2013
Putusan PA AMUNTAI Nomor 42/Pdt.P/2013/PA.Amt
Tanggal 24 April 2013 — MUSLIM bin BASRI

MAHRITA binti TARZIL
163

  • - Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;- Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I (MUSLIM bin BASRI) dengan Pemohon II (MAHRITA binti TARZIL) yang dilaksanakan pada tahun 1986 di Desa Halong Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 651.00,00 (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    MUSLIM bin BASRI

    MAHRITA binti TARZIL