Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-12-2014 — Putus : 03-03-2015 — Upload : 20-03-2015
Putusan PN BATANG Nomor 75/Pid.Sus/2014/PN.BATANG
Tanggal 3 Maret 2015 — CHAIRUL ARIFIN Bin TASAHUT
735
  • M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa CHAIRUL ARIFIN Bin TASAHUT yang identitas lengkapnya tersebut dimuka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut ternyata tidak
    Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 ( satu ) potong celana panjang jeans warna biru, 1 ( satu ) potong baju hem lengan panjang warna biru terdapat gambar motif boneka,1 ( satu ) potong tang top warna putih motif garis-garis warna hitam, 1 ( satu ) buah hand phone warna hitam bertuliskan MITO dikembalikan kepada saksi korban RAIHAN WIKA SARI 1 ( satu ) buah hand phone warna putih bertuliskan i-cherry, dikembalikan kepada terdakwa CHAIRUL ARIFIN Bin TASAHUT
    CHAIRUL ARIFIN Bin TASAHUT
    penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor: 75/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Btg tanggal 24Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;Telah mempelajari berkas perkara tersebut beserta suratsurat yang terlampir;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa dipersidangan;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umumdipersidangan;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut:Kesatu Bahwa ia terdakwa CHAIRUL ARIFIN Bin TASAHUT
    UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak .AtauKeduaw Bahwa ia terdakwa CHAIRUL ARIFIN Bin TASAHUT pada hari Rabu tanggal22 Oktober 2014 sekira pukul 21.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Oktober tahun 2014, bertempat di kampung Bangunsari Timur Rt.1/6Kelurahan Proyonanggan tengah Kecamatan Batang Kab Batang atau setidaktidaknyadi tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang,yang memperdagangkan , menjual, atau menculik anak (bernama RAIHAN
    Menyatakan terdakwa CHAIRUL ARIFIN bin TASAHUT bersalah melakukantindak pidana Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatancabul sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentangperlidungan anak dalam surat dakwaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHAIRUL ARIFIN bin TASAHUTdengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan , denda Rp.Rp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah), Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.3.
    meringankan : e Terdakwa belum pernah dihukum;e Terdakwa berterus terang dipersidangan sehingga memperlancar jalannyapersidangan;e Terdakwa menyesal akan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagiperbuatannya;Mengingat akan Pasal 82 Undangundang No.23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak, Pasal 193 ayat 1 Undangundang No. 8 Tahun 1981 TentangKUHAP serta pasalpasal perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIPutusan Nomor: 75/Pid.Sus/2014, halaman29e Menyatakan terdakwa CHAIRUL ARIFIN Bin TASAHUT
    dijatuhkan;e Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;e Memerintahkan agar barang bukti berupa :e 1 (satu ) potong celana panjang jeans warna biru, ( satu ) potong baju hemlengan panjang warna biru terdapat gambar motif boneka, ( satu ) potong tangtop warna putih motif garisgaris warna hitam, 1 ( satu ) buah hand phone warnahitam bertuliskan MITO dikembalikan kepada saksi korban RAIHAN WIKASARI 1 ( satu ) buah hand phone warna putih bertuliskan icherry, dikembalikankepada terdakwa CHAIRUL ARIFIN Bin TASAHUT