Ditemukan 2 data
6 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menetapkan telah meninggal dunia ZAFLI ALI bin CEK ALI pada hari Senin, 1 Januari 2024
- Menetapkan ahli waris ZAFLI ALI bin CEK ALI adalah sebagai berikut :
- FADHILAH ALI binti CEK ALI (saudara kandung)
- CHAIRUL BARIAH binti CEK ALI (saudara kandung)
- TASIYAH binti MUHAMMAD ABDUH (Keponakan/ ahli waris penganti);
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah
1.DIANA DEBORA
2.DIVA GABRIELLA
102 — 75
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menetapkan nama ibu kandung PARA PEMOHON sebagaimana tertera di dalam kartu keluarga nomor : 3578140101087724 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertulis atas nama ANATASIA, dan sebagaimana tertera di Kutipan Akta Nikah Nomor : 189/142/v/95 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kesamben Kabupaten/Kota Blitar tertulis atas nama ANA TASIYAH