Ditemukan 1 data
9 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (PARMAN biN KAMAD) dengan Pemohon II (TASRIAH binti TOEB) yang dilaksanakan pada tanggal 07 November 1996 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang;
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk mendaftarkan penetapan Isbat Nikah ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, untuk dicatat