Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 3132/Pid.Sus/2019/PN Sby
Tanggal 11 Desember 2019 — Penuntut Umum:
SULFIKAR, SH
Terdakwa:
1.BAMBANG IRAWAN BIN ALM. ABDILLAH
2.LEVI ADI WIDODO BIN ALM. TASRIM
2815
  • Levi Adi Widodo Bin Alm Tasrim dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 1 (satu) bulan penjara;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    4.