Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2013 — Putus : 27-08-2013 — Upload : 30-01-2014
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 60/Pdt.P/2013/PA.Mpw.
Tanggal 27 Agustus 2013 —
301
  • Wak Tassek binti Daeng Pebarang;2.3. Daeng Pauk bin Daeng Pebarang;3. Menetapkan ahli waris Daeng Pauk bin Daeng Pebarang adalah:3.1. Sipah binti H. Usman;3.2. Umiyati binti Daeng Pauk;3.3. Nuriati binti Daeng Pauk;4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 321.000,- (Tiga ratus Dua puluh Satu ribu rupiah);
    Wak Golah binti Daeng Pebarang ;2 Wak Tassek binti Daeng Pebarang ;3 Daeng Pauk bin Daeng Pebarang ;2. Bahwa, Daeng Pebarang bin Daeng Pengali telah meninggal dunia padatahun 1946 di rumahnya karena sakit sebagaimana surat keterangankematian yang dikeluarkan Pj. Kepala Desa Sungai Burung KecamatanSegedong Kabupaten Pontianak Nomor 474.3/62/Pem/2013 tanggal 11Juli 2013 ;.
    hal mana sesuaidengan Firman Allah dalam Surat AnNisa ayat 7 yang berbunyi;claus orpSVq Qlell Sys lao cmas JLo4S gl Jd Lao 91 pSV lo Glag/l I y5 loo CreArtinya : Lakilaki berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan keduaorang tuanya dan kerabatnya, dan wanita juga berhakmendapatkan bagian dari harta peninggalan kedua orang tuanyadan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yangtelah ditetapkan;Menimbang, bahwa telah ternyata kedua anak Daeng Pebarang yangbernama Wak Golah dan Wak Tassek
    No. 0060/Pdt.P/2013/PA.Mpw.Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakimsepakat menetapkan ahli waris Daeng Pebarang bin Daeng Pengali adalahWak Golah binti Daeng Pebarang, Wak Tassek binti Daeng Pebarang danDaeng Pauk bin Daeng Pebarang sedangkan ahli waris Daeng Pauk binDaeng Pebarang adalah Sipah binti H.
    Wak Tassek binti Daeng Pebarang;2.3. Daeng Pauk bin Daeng Pebarang;3. Menetapkan ahli waris Daeng Pauk bin Daeng Pebarang adalah:3.1. Sipah binti H. Usman;3.2. Umiyati binti Daeng Pauk;3.3. Nuriati binti Daeng Pauk;4.
Register : 25-01-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 23-02-2021
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 48/Pdt.G/2021/PA.MS
Tanggal 23 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
138
  • Ambo Tassek) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sumarni binti Basri) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Sabak;

    4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu jutarupiah).