Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2015 — Putus : 17-02-2016 — Upload : 03-06-2016
Putusan PN MALANG Nomor 629/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Tanggal 17 Februari 2016 — SUROSO HARDIONO Alias TAMSEK Bin SIONO
285
  • Menyatakan Terdakwa SUROSO HARDIONO alias TAMSEK Bin SIONO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR ;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUROSO HARDIONO alias TAMSEK Bin SIONO tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana Kurungan selama 1 (satu) Bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    SUROSO HARDIONO Alias TAMSEK Bin SIONO
    Menyatakan Terdakwa SUROSO HARDIONO alias TAMSEK BinSIONO bersalah melakukan tindak pidana Dengan SengajaMemproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau alatKesehatan yang tidak memiliki Ijin Edar sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentangKesehatan .2.
    ;wannnnnnnee Bahwa ia terdakwa SUROSO HARDIONO Alias TAMSEK Bin SIONOpada hari Jumat tanggal 04 September 2015 sekira pukul 18.30 wib atausetidak tidaknya pada bulan September 2015 bertempat dirumah terdakwajalan Bylira No.
    terdakwa SUROSO HARDIONO Alias TAMSEK Bin SIONOpada hari Jumat tanggal 04 September 2015 sekira pukul 18.30 wib atausetidak tidaknya pada bulan September 2015 bertempat dirumah terdakwajalan Bylira No.
    Sus/2015/PN Mig.22Umum telah mengajukan terdakwa SUROSO HARDIONO alias TAMSEK BinSIONO.
    Menyatakan Terdakwa SUROSO HARDIONO alias TAMSEK BinSIONO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAANFARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR ;2.