Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2016 — Putus : 27-09-2016 — Upload : 12-06-2017
Putusan PN PELAIHARI Nomor 226/Pid.B/2016/PN PLI
Tanggal 27 September 2016 — Wayan Putu Tastre Anak Dari Ketut Leng
4310
  • Wayan Putu Tastre Anak Dari Ketut Leng
    Nama lengkap : Wayan Putu Tastre Anak Dari Ketut Leng2. Tempat lahir : Marabahan3. Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun / 15 Juni 19764. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Liang Anggang RT.07 RW.04, KecamatanBatiBati, Kabupaten Tanah Laut, PropinsiKalimantan Selatan7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 8 Juni 2016 sampai dengan tanggal 27 Juni 20162.
    tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 226/Pid.B/2016/PN PLI tanggal 18 Agustus 2016tentang penetapan hari sidang;Halaman 17 dari 7 Putusan Nomor 226/Pid.B/2016/PN PLI Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar' keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa WAYAN PUTU TASTRE
    Anak dari KETUT LENGibbersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai, membawa,menyimpan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (1) UndangUndang Darurat RI Nomor12 tahun 1951, sebagaimana dalam dakwaan atas diri terdakwa ;Menjatuhnkan hukuman kepada terdakwa WAYAN PUTU TASTRE Anak dariKETUT LENG berupa pidana penjara selama 10 (Ssepuluh) bulan, dengandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintahterdakwa tetap
    dengan panjang kurang lebih 85 (delapan puluh lima) sentimeter ;Dirampas untuk dimusnahkan ;Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,(lima ribu rupiah)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya hanyamemohon keringanan hukuman)Setelah mendengar permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum tetappada tuntutannyaMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:wenennnns Bahwa terdakwa WAYAN PUTU TASTRE
    Menyatakan terdakwa Wayan Putu Tastre anak dari Ketut Leng terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa SenjataPenikam atau Penusuk;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan;5.