Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2016 — Putus : 12-05-2016 — Upload : 03-03-2017
Putusan PN KASONGAN Nomor 35/Pid.B/2016/PN.Ksn
Tanggal 12 Mei 2016 —
7929
  • Menyatakan Terdakwa I TATAUIT Bin DUNDANG dan Terdakwa II LITE Binti HUMBUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    Perkara :PDM06/KSGN/03/2016 tertanggal 29 Maret 2016, yang isinya adalahsebagai berikut:DAKWAANKESATU :Bahwa Terdakwa TATAUIT Bin DUNDANG bersamasama denganTerdakwa LITE Binti HUMBUT pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016sekitar pukul 16.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalambulan Januari tahun 2016, bertempat di barak korban NURIANE BintiHalaman 5 dari 37 Putusan Nomor 35/Pid.B/2016/PN KsnMUMPUNG yang beralamat di JI. H.
    , Terdakwa TATAUIT Bin DUNDANG kemudianmenyeret korban dan menginjaknya berkalikali, lalu menarik baju kaoskorban hingga robek di bagian depan dan memukul punggung korbandengan tangan kiri mengepal secara berulangulang, selanjutnyaTerdakwa TATAUIT Bin DUNDANG mengambil sepotong kayu daritempat kejadian dan langsung memukulkannya ke tengkuk korbansebanyak 1 (satu) kali, lalu menjambak dan menarik rambut korbanberkalikali dengan menggunakan tangan kanannya serta mendorongkepala koroban dengan menggunakan
    Luka tersebut dapat mengakibatkan menghambat aktivitas seharihari.Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 170 ayat (2) ke1 KUHP.ATAUKEDUA:Bahwa Terdakwa TATAUIT Bin DUNDANG bersamasama denganTerdakwa LITE Binti HUMBUT pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016sekitar pukul 16.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalambulan Januari tahun 2016, bertempat di barak korban NURIANE BintiMUMPUNG yang beralamat di JI. H.
    , Terdakwa TATAUIT Bin DUNDANG kemudianmenyeret korban dan menginjaknya berkalikali, lalu menarik baju kaoskorban hingga robek di bagian depan dan memukul punggung korbandengan tangan Kiri mengepal secara berulangulang, selanjutnyaTerdakwa TATAUIT Bin DUNDANG mengambil sepotong kayu daritempat kejadian dan langsung memukulkannya ke tengkuk korbansebanyak 1 (satu) kali, lalu menjambak dan menarik rambut korbanberkalikali dengan menggunakan tangan kanannya serta mendorongkepala koroban dengan menggunakan
    Menyatakan Terdakwa TATAUIT Bin DUNDANG dan Terdakwa IlLITE Binti HUMBUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Turut serta melakukan penganiayaansebagaimana dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu denganpidana penjara masingmasing selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehPara Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.