Ditemukan 1 data
Dewi Agustin Adiputri, SH.MH
Terdakwa:
1.Tri Hanafi als Nafi
2.Doni Tatayadi
11 — 0
DONI TATAYADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar masing-masing Rp10.000.000,00 (sepuluh
Penuntut Umum:
Dewi Agustin Adiputri, SH.MH
Terdakwa:
1.Tri Hanafi als Nafi
2.Doni Tatayadi