Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 53/Pdt.P/2021/PN Gpr
Tanggal 25 Februari 2021 — Pemohon:
MOH. THOIFURI
153
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin Pemohon untuk pembetulan nama Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2487/XII/D/1995 yang dikeluarkan oleh kantor Catatan Sipil Kabupaten Kediri tanggal 13 Desember 1995, dari yang sebelumnya tertulis dan terbaca Muhamad Taufuri, menjadi tertulis dan terbaca Moh.
    Bahwa sewaktu orang tua Pemohon mendaftarkan kelahiran Pemohon dikantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Kediri, terdapat kesalahan dalampenulisan nama Pemohon, yaitu tertulis dan terbaca nama Muhamad Taufuri,Halaman 1 dari 5 Penetapan Nomor 53/Pdt.P/2021/PN Gprsebagaimana Kutipan Akta kelahiran Nomor : 2487/XII/D/1995 yangdikeluarkan oleh kantor catatan Sipil Kabupaten Kediri tanggal 13 Desember1995, dan nama yang benar adalah tertulis dan terbaca Moh. Thoifuri ;.
    Bahwa agar Pemohon tidak mengalami kesulitan yang berkaitan dengan datakependudukan, maka Pemohon bermaksud untuk mengganti kesalahannama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari yangsebelumnya tertulis dan terbaca Muhamad Taufuri, menjadi tertulis danterbaca Moh, Thoifuri ;. Bahwa untuk mewujudkan maskud Pemohon dalam pembetulan namaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, maka terlebih dahuludiperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri ;.
    , dengan ini Pemohon mohondengan segala hormat, kehadapan bapak Ketua Pengadilan Negeri kabupatenKediri, sSudilan kiranya memanggil Pemohon dan setelah memeriksapermohonannya berkenan memberikan Penetapan sebagai berikut :1.2.Mengabulkan Permohonan Pemohon ;Memberi jin Pemohon untuk pembetulan nama Pemohon sebagaimanaKutipan Akta Kelahiran Nomor : 2487/XII/D/1995 yang dikeluarkan olehkantor Catatan Sipil Kabupaten Kediri tanggal 13 Desember 1995, dari yangsebelumnya tertulis dan terbaca Muhamad Taufuri
    anak dari pasangan suami istri Knozin denganChoirun Nisak (bukti Surat P2) ;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan penggantian nama dariMuhamad Taufuri menjadi Moh.Thoaifuri sesuai dengan dokumendokumenPemohon yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (bukti Surat P1), KartuKeluarga Pemohon (bukti Surat P3), ljazah Madrasah Aliyah (bukti Surat P4) ;Menimbang, bahwa menurut keterangan saksisaksi bahwa Pemohonmengajukan ganti nama dari Muhamad Taufuri menjadi Moh.
    Memberi jin Pemohon untuk pembetulan nama Pemohon sebagaimanaKutipan Akta Kelahiran Nomor : 2487/XII/D/1995 yang dikeluarkan olehkantor Catatan Sipil Kabupaten Kediri tanggal 13 Desember 1995, dari yangsebelumnya tertulis dan terbaca Muhamad Taufuri, menjadi tertulis danterbaca Moh. Thoifuri ;3.
Register : 06-02-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 23-04-2019
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 13/Pid.Sus/2019/PN Slw
Tanggal 23 April 2019 — Penuntut Umum:
YULIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa:
NUR MAGHFIROTUS SHOLIKHA als. IKA Binti HERI ASASI
11828
  • Yamin, Pasar Batang,Brebes yang ditemui oleh Saksi AHMAD TAUFURI karyawan toko burungyang merupakan akses masuk kesarana perusahaan susu kambingAumom, setelah lbu DANIEL menunjukkan Surat Tugas dan memberitahumaksud dan tujuan datang ketempat tersebut maka Saksi AHMAD TAUFURImemberitahu Terdakwa dan kemudian petugas dipersilahkan masuk kesalahsatu ruangan yang digunakan untuk menyimpan/gudang susu kambing etawamerek Aumom dan saat itu memang ada beberapa tumpukan karton yangisinya Susu Kambing Etawa
    Yamin, Pasar Batang, Brebes Terdakwa NURMAGHFIROTUS SHOLIKHA alias IKA binti HERI ASARI sedang berada dirumah tinggalnya yang beralamat di JI.Brigjen Katamso No.49 RT.02 RW.16Kel.Brebes, Kec.Brebes Kab.Brebes dan setelah diberitahnu oleh SaksiAHMAD TAUFURI kemudian Terdakwa datang dan menemui petugas dankemudian mempersilankan masuk ke gudang penyimpanan Susu.
    Saksi AHMAD TAUFURI, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa benar Saksi kenal dengan Terdakwa NURMAGHFIROTUS SHOLIKHA atau yang biasa dipanggik Mbak IKA tetapitidak mempunyai hubungan keluarga ataupun famili dengan Terdakwa,karena Saksi bekerja ditoko burung milik Sdr.ARIF atau suami Terdakwa.
    Bahwa benar Pada hari senin tanggal 26 Maret 2018 Terdakwa melaluikaryawannya yang bernama TOFUR (AHMAD TAUFURI) datang ketokoSaksi dan menitipbkan sebanyak 200 dus Susu Kambing Etawa merekAumom. Pada saat petugas datang ketokonya susu tersebut sudah laku20 dus ke pembeli yang datang ketoko atau dikirim. Bahwa benar Pengiriman secara dropship yaitu pengiriman kepadakonsumen Saksi oleh Terdakwa namun ditulis atas nama Saksi.
    dengan unsur kedua dalamdakwaan kesatu dan telah dinyatakan terpenuhi sehingga secara mutatismutandis unsur ini harus dinyatakan telah terpenuhi juga ;ad. 3. memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar ataumenyesatkan pada label sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (2) yangmenyatakan setiap orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataanyang tidak benar dan/atau menyesatkan pada labelBahwa berdasarkan keterangan Saksi Firman Erry Probo, S.Far.Apt,Taufan Adi Wibowo, SH, Ahmad Taufuri
Register : 11-02-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 53/Pdt.P/2021/PN Gpr
Tanggal 25 Februari 2021 — Pemohon:
MOH. THOIFURI
42
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin Pemohon untuk pembetulan nama Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2487/XII/D/1995 yang dikeluarkan oleh kantor Catatan Sipil Kabupaten Kediri tanggal 13 Desember 1995, dari yang sebelumnya tertulis dan terbaca Muhamad Taufuri, menjadi tertulis dan terbaca Moh.