Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PA GARUT Nomor 2380/Pdt.G/2019/PA.Grt
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • USUP TAUZURI, M.SI) terhadap Penggugat (MELLY AMELIA Binti DEDEN SUKMANA);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 376000,00 ( tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
  • USUP TAUZURI, M.SI, tempatdan tanggal lahir Bandung 15 Mei 1987, agama Islam,pendidikan SLTA, pekerjaan Karyawan Swasta, tempatkediaman di Bumi Panyileukan J3 No. 6 RT O1 RW 09Kelurahan Cipadung Kidul Kecamatan Panyileukan KotaBandung, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari Suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat dan para saksi di muka sidang;DUDUK PERKARABahwa, Penggugat dalam surat gugatan tanggal 27 Juni 2019 telahmengajukan gugatan
    USUP TAUZURI, M.SI) terhadap Penggugat(MELLY AMELIA Binti DEDEN SUKMANA);4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp. 376.000,00 ( tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);Demikian dijatuhkan putusan ini di Garut, pada hari Selasa tanggal 20Agustus 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Zulhijjah 1440 Hijriyyahdalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Garut yang terdiridari kami Dra. lin Mardiani, MH sebagai Ketua Majelis serta Dra.