Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2015 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan PN TUAL Nomor 40/Pid.Sus-Anak/2015/PN Tul
Tanggal 30 April 2015 — Johanis Tavtuar Alias Jon
12968
  • Menyatakan Terdakwa JOHANIS TAVTUAR Alias JON, sebagaimana identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul; -------------- 2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOHANIS TAVTUAR Alias JON, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, dan denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; --------------------- 3.
    Johanis Tavtuar Alias Jon
    PUTUSANNomor 30/PID/2015/PT.AMB.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili PerkaraPerkara Pidana Dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusanseperti seperti dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : JOHANIS TAVTUAR alias JON,Tempat lahir : Sofyanin,Umur/tanggal lahir :54 tahun, tanggal 24 Juni 1960,Jenis kelamin : Lakilaki,Kebangsaan : Indonesia,Tempat tinggal : Ohibun Barat, Kecamatan Kei KecilKabupaten Maluku Tenggara
    Menyatakan Terdakwa JOHANIS TAVTUAR Alias JON, terbukti bersalahmelakukan Tindak pidana sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 81ayat (2) Undangundang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, dan kedua melanggar Pasal 82 Undangundang RI Nomor 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.2.
    Menyatakan Terdakwa JOHANIS TAVTUAR Alias JON, sebagaimanaidentitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan,memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan dengan sengajamelakukan kekerasan, memaksa, membujuk anak atau membiarkandilakukan perbuatan cabul;2.
    Akan tetapi dalam amar putusan point , majelis hakim secara tegasmenyatakan sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa JOHANIS TAVTUAR Alias JON, sebagaimanaidentitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasanmemaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan..........
    Menyatakan Terdakwa JOHANIS TAVTUAR Alias JON, sebagaimanaidentitas tersebut diuatas telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja melakukanserangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhandengannya, dan Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaiankebohongan membujuk anak melakukan perbuatan cabul;2.
Register : 03-06-2015 — Putus : 06-07-2015 — Upload : 26-06-2019
Putusan PT AMBON Nomor 30/PID/2015/PT AMB
Tanggal 6 Juli 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : DODHY ARYO YUDHO, SH
Terbanding/Terdakwa : Johanis Tavtuar Alias Jon
7956
  • M E N G A D I L I

    Menerima permintaan banding dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum
    Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 40 / Pid.Sus / 2015 /PN Tul, tanggal 30 April 2015 sekedar mengenai kwalifikasi sehingga amar selengkapnya berbunyi :

    Menyatakan Terdakwa JOHANIS TAVTUAR Alias JON, sebagaimana identitas tersebut diuatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengajamelakukan serangkaian kebohongan

    Pembanding/Jaksa Penuntut : DODHY ARYO YUDHO, SH
    Terbanding/Terdakwa : Johanis Tavtuar Alias Jon
    PUTUSANNomor 30/PID/2015/PT.AMB.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili PerkaraPerkaraPidana Dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sepertiseperti dibawah ini dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap :JOHANIS TAVTUAR aliasJON,Tempat lahir : Sofyanin,Umur/tanggal lahir : 54 tahun, tanggal 24 Juni 1960,Jenis kelamin : Lakilaki,Kebangsaan : Indonesia,Tempat tinggal : Ohibun Barat, Kecamatan Kei KecilKabupaten Maluku Tenggara
    PDM06/Tual/02/2015/Ep, dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAANKesatu.Bahwa Terdakwa Johanis Tavtuar Alias Jon, pada hari Sabtu tanggaltidak mengingat lagi Bulan September Tahun 2014 sekitar pukul 18.00 WIT,atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2014,bertempat didapur SMP Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil KabupatenMaluku Tenggara atau setidaktidaknya di Suatu tempat dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya, dengan sengaja
    melakukan tipu muslihat, serangkaiankebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengansaksi korban Yulita Maturan Alias Susi dimana perbuatan tersebutdilakukan dengan caracara sebagai berikut:Berawal dari tes ujian mental kenaikan pangkat pada kegiatanPramuka di SMP Karel Sadsuitubun Terdakwa Johanis Tavtuar Alias Jonselaku Pembina Pramuka memanggil saksi korban Yulita Maturan Alias Susiuntuk masuk kedalam ruang dapur, setelah sampai di dalam ruang dapurTerdakwa langsung menutup pintu
    Akan tetapi dalam amar putusan point I, majelis hakim secara tegasmenyatakan sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa JOHANIS TAVTUAR Alias JON, sebagaimana identitastersebut diatas telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksaanak melakukan persetubuhan dengannya dan..........
    Menyatakan Terdakwa JOHANIS TAVTUAR Alias JON, sebagaimanaidentitas tersebut diuatas telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana : Dengan sengajamelakukanserangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhandengannya, dan Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, sSerangkaiankebohongan membujuk anak melakukan perbuatan cabul;2.