Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2019 — Putus : 16-08-2019 — Upload : 19-08-2019
Putusan PN BLORA Nomor 128/Pdt.P/2019/PN Bla
Tanggal 16 Agustus 2019 — Pemohon:
PUJI RITAWATI
246
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menyatakan sah menurut hukum, Pemohon untuk memperbaiki nama dalam Kutipan Akta Kematian Nomor 3523-KM-28062019-0007 tertanggal 28 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban yang semula tercatat Pujo Pawantoko menjadi Pujo Tawantoko;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama tersebut kepada Kantor
    Bahwa saudara (kakak) Pemohon yang bernama Pujo Tawantoko telahmeninggal dunia di Tuban tanggal 10 Agustus 2012, dan selanjutnyaterdaftar/tercatat pada Akta Kematian Nomor 3523KM280620190007 yangdikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tuban;2. Bahwa didalam Akta Kematian Nomor 3523KM280620190007 tersebutdiatas nama saudara Pemohon di tulis Pujo Pawantoko yang benar ialah PujoTawantoko.
    Bahwa permohanan ini Pemohon ajukan pada Pengadilan Negeri Blorakarena di Kabupaten Tuban yang menerbitkan Akta Kematian sudah tidak adaHalaman 1 dari 9 Penetapan Nomor 128/Pdt.P/2019/PN Blakeluarga yang bertempat tinggal di Kabupaten Tuban, sedang Pemohon adalahsaudara yang terdekat dengan tempat meninggalnya Pujo Tawantoko;4.
    Menetapkan Bahwa nama yang tertulis pada Akta Kematian Nomor 3523KM280620190007 yang di terbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Tuban semula tertulis Pujo Pawantoko untukdirubah/ganti menjadi Pujo Tawantoko;3.
    Salinan penetapan ini untuk disampaikan pada Kantor Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Blora dimana Pemohon bertempat tinggal, yangselanjutnya pada Akta Kematian Nomor 3523KM280620190007 diberi catatanmengenahi perubahan/ganti nama yang meninggal dunia semula PujoPawantoko menjadi Pujo Tawantoko;4.
    tua yaitu Pujo Tawantoko, sedangkan dalam Kutipan Akta KematianNomor 3523KM280620190007 tertulis Pujo Pawantoko; Bahwa saksi menerangkan tidak ada pihakpihak yang keberatanterkait dengan permohonan ini.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Pemohonmembenarkannya;3.