Ditemukan 4 data
15 — 1
Menyatakan Terdakwa THE WEI LIANG Bin MENTODJO TEBIANTORO terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penganiayaan ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa THE WEI LIANG Bin MENTODJO TEBIANTORO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3.
THE WIE LIANG Bin MENTODJO TEBIANTORO
PUTUSANNomor : 3419/Pid.B/2011/PN.SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Surabaya yang bersidang di Surabaya yang memeriksa danmengadili perkaraperkara tindak pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa dalam halini telah menjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : THE WIE LIANG Bin MENTODJO TEBIANTORO ;Tempat lahir : Surabaya ; Umur / tanggal lahr : 43 tahun /03 Juli 1968 ; Jenis kelamin : LaktLaki ; Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jl Alam
Menyatakan Terdakwa THE WIE LIANG Bin MENTODJO TEBIANTORO. telahbersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa THE WIE LIANG Bin MENTODJOTEBIANTORO selama 5 (lima) bulan ; 3.
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribuTelah mendengar Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa secara lisan mohon keringananhukuman karena ia menanggung keluarga dan ia satusatunya pencari nafkah dalam keluarga ;Menimbang, bahwa atas Pledoi dari Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakantetap pada Tuntutan pidananya ; Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengandakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa THE WEI LIANG Bin MENTODJO TEBIANTORO pada
Dalam perkara ini yang diajukansebagai Terdakwa adalah THE WEI LIANG Bin MENTODJO TEBIANTORO.
Menyatakan Terdakwa THE WEI LIANG Bin MENTODJO TEBIANTORO. terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penganiayaan ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa THE WEI LIANG BinMENTODJO TEBIANTORO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3.
13 — 7
THE WIE LIANG Bin MENTODJO TEBIANTORO
Umum Kejaksaan NegeriSurabaya tertanggal ............. 2012 No.Reg.Perkara : PDM1218/Ep.1/10/2011,Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:Supaya Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan Terdakwa THE WIE LIANG Bin MENTODJOTEBIANTORO telah bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggarPasal 351 ayat (1) KUHP ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa THE WIE LIANG BinMENTODJO TEBIANTORO
selama 5 (lima) bulan penjara ;3 Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah) ;Membaca, putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 15 Pebruari2012 Nomor. 3419/Pid.B/2011/PN.Sby. yang amarnya berbunyi sebagaiberikut :1 Menyatakan Terdakwa THE WEI LIANG Bin MENTODJOTEBIANTORO terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukantindak pidana Penganiayaan ;2.Menjatuhkan ...2 Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa THE WEI LIANGBin MENTODJO TEBIANTORO
1.WIE LIANG
2.INGE SILVINA CHAN
28 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menyatakan Para PEMOHON mengakui dan mengesahkan seorang anak bernama ANGELA PURNAMASARI TEBIANTORO, jenis kelamin perempuan lahir di Surabaya pada tanggal 28 September 1990 yang lahir diluar nikah dari seorang perempuan bernama INGE SILVINA CHAN sebagai anak sah PARA PEMOHON ;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat terkait pengesahan
anak Para PEMOHON kedalam register yang diperuntukkan untuk itu serta memperbaiki status anak Para PEMOHON di dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 2671/WNI/1990 tertanggal 1 Desember 1990 yang semula tertulis ANGELA PURNAMASARI TEBIANTORO anak dari seorang ibu diluar nikah diperbaiki menjadi ANAK SAH dari pasangan suami isteri INGE SILVINA CHAN dan WIE LIANG.
1.WIE LIANG
2.INGE SILVINA CHAN
24 — 10
- Mengabulkan permohonan para Pemohon ;
- Memberi ijin kepada para Pemohon untuk mengakui dan mengesahkan seorang anak bernama PRINCE LOUIS TEBIANTORO, lahir di Surabaya pada tanggal 12 September 2000, Jam 11.58 Wib anak laki-laki dari seorang ibu bernama INGE SILVINA CHAN sebagai anak yang diakui dan disahkan dalam perkawinan WIE LIANG dan INGE SILVINA CHAN sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan dari Pencatatan Sipil Warga Negara Indonesia Dinas Kependudukan
Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Pendaftaran Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Surabaya untuk mencatatkan pengakuan dan pengesahan anak yang dilakukan oleh para Pemohon tersebut diatas sebagaimana ketentuan yang berlaku serta memperbaiki status anak para Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran dari Pencatatan Sipil ( Warga Negara Indonesia ) Pemerintah Kota Surabaya No. 180/WNI/2003 tertanggal dua puluh dua Juli dua ribu tiga, dari yang semula tertulis PRINCE LOUIS TEBIANTORO