Ditemukan 2 data
HASYIM, SH
Terdakwa:
FRANSOIS TEBISI Alias PAPA ALAN
83 — 16
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa FRANSOIS TEBISI Alias PAPA ALAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Penuntut Umum:
HASYIM, SH
Terdakwa:
FRANSOIS TEBISI Alias PAPA ALAN
YESKY VERLANGGA WOHON, SH
Terdakwa:
MARIUS TEBISI Alias PAPA MARNI Alias NGKAI RISKI
51 — 16
Menyatakan terdakwa MARIUS TEBISI Alias PAPA MARNI Alias NGKAI RISKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menjadikan luka berat;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Penuntut Umum:
YESKY VERLANGGA WOHON, SH
Terdakwa:
MARIUS TEBISI Alias PAPA MARNI Alias NGKAI RISKI