Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 196/Pdt.P/2021/PN Sby
Tanggal 18 Maret 2021 — Pemohon:
NATASAN TEDIHARJO
185
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama keluarga Pemohon [TEDIHARJO] kedalam nama Pemohon yang tertera di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3548/1980 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak tertanggal 24 Januari 1981 dari yang sebelumnya tertulis NATASAN ditambah nama TEDIHARJO menjadi NATASAN TEDIHARJO sehingga
    selengkapnya nama Pemohon tertulis dan dibaca menjadi NATASAN TEDIHARJO;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan terkait penambahan nama Pemohon Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya agar diacatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    NATASAN TEDIHARJO