Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 05-12-2018
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 199/Pid.C/2017/PN Blb
Tanggal 12 April 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERYANTO HAMONANGAN,S.H
Terdakwa:
TEDIJI
2512
    1. Menyatakan terdakwa TEDIJI telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21Perda No. 13 Tahun 2011 .
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    HERYANTO HAMONANGAN,S.H
    Terdakwa:
    TEDIJI