Ditemukan 16 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 86-K/PM.II-09/AD/VI/2020
Tanggal 27 Agustus 2020 —
Terdakwa:
Tefur
10027
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Tefur, Praka NRP 31100054220988 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
3.
b. 1 (satu) lembar Berita Acara Tidak Diketemukannya Terdakwa atas nama Praka Tefur NRP 31100054220388, tanggal 6 Februari 2020 dari Denpom IIJ/1 Bogor.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Terdakwa:
Tefur
Bogor serta ke rumah Terdakwa di Asrama Yonif315/Garuda, namun Terdakwa tidak diketemukan kemudianKesatuan membuat surat perintah pencarian danpenangkapan personil (DPO) atas nama Praka Tefur NRP31100054220988 Tamudi/Ruh kepada Lettu Inf Andika FitriadiNRP 21980031430978 Pasiintel Yonif 315/Garuda dan SerkaLatif Raharjanto NRP 21090055420790 Bamin Intel SintelpurKima Yonif 315/Garuda sesuai surat perintah NomorSprin/144/V1/2019 tanggal 11 Juni 2019.d.
Bogor Jawa barat, namun Terdakwa tidakdiketemukan serta menghubungi nomor HandphoneTerdakwa akan sudah tidak aktif, kemudian Kesatuanmembuat surat perintah pencarian dan penangkapan personiil(DPO) atas nama Praka Tefur NRP 31100054220988Tamudi/Ruh kepada Lettu.
Bogor Jawa barat, namun Terdakwa tidakdiketemukan serta menghubungi nomor HandphoneTerdakwa akan sudah tidak aktif, kemudian Kesatuanmembuat surat perintah pencarian dan penangkapan personiil(DPO) atas nama Praka Tefur NRP 31100054220988Tamudi/Ruh kepada Lettu Inf Andika Fitriadi NRP21980031430978 Pasiintel Yonif 315/Garuda dan Serka LatifRaharjanto NRP 21090055420790 Bamin Intel/Sintelpur/KimaYonif 315/Garuda sesuai surat perintah NomorSprin/144/V1/2019 tanggal 11 Juni 2019.4.
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu. : Tefur, Praka NRP31000542209888 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana: Desersi dalam waktu damai 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (Satu) tahun.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.2.
Menetapkan barang bukti berupa Suratsurat :1) 8 (delapan) lembar Absensi Kompi Markas Yonif 315/Garuda bulan Juni2019 sampai dengan bulan Januari 2020.2) 1 (Satu) lembar Berita Acara Tidak Diketemukannya Terdakwa atas namaPraka Tefur NRP 31100054220388, tanggal 6 Februari 2020 dari DenpomI1J/1 Bogor.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.