Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2016 — Putus : 14-09-2016 — Upload : 19-09-2016
Putusan PN PURWOREJO Nomor 108/Pid.B/2016/PN Pwr
Tanggal 14 September 2016 — NGATIJO alias TEGRONG bin NDIMUN
243
  • Menyatakan terdakwa NGATIJO ALS TEGRONG bin NDIMUN (alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan secara terus menerus sebagai perbuatan yang berlanjut dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NGATIJO ALS TEGRONG bin NDIMUN (alm) karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3.
    Dikembalikan kepada terdakwa Ngatidjo als Tegrong6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    NGATIJO alias TEGRONG bin NDIMUN
    Supriyono, MM.Pdtersebut dengan cara membuka grendel pintu dan selanjutnya berjalan keluarrumah tersebut, terdakwa Ngatijo alias Tegrong bin Ndimun mengambilbarangbarang berupa 1 (satu) buah HP merk Lenovo type A706 warna hitamIME!
    Purworejo,saksi menerima barang barang dari terdakwa berupa 3 (tiga) buah laptopberbagai jenis, 2 (dua) buah HP lenovo, dan 1 (satu) buah external hardisc.Lalu terhadap barang barang tersebut oleh terdakwa Ngatijo alias Tegrong,saksi dimintai tolong untuk menjualkan dan saksi tidak mengetahui barangbarang tersebut milik siapa.Bahwa saksi mengetahui terdakwa Ngatijo alias Tegrong menguasai barangbarang tersebut dengan cara mencuri dan terdakwa melakukan pencurian disekitar Kledung Kradenan Banyuurip
    Purworejo, terdakwa Ngatijo alias Tegrong bin Ndimuntelah mengambil barangbarang berupa 1 (satu) buah HP merk SamsungGalaxy Prime warna Putih No. IMEI 1 : 352973073290357 No.
    Purworejo, terdakwa Ngatijo alias Tegrong bin Ndimun telah mengambilbarangbarang berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy Prime warnaPutih No. IMEI 1 : 352973073290357 No.
    Menyatakan terdakwa NGATIJO ALS TEGRONG bin NDIMUN (alm)tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan secara terusHalaman 33 dari 36Putusan Nomor 108 /Pid.B/2016/PN Pwrmenerus sebagai perbuatan yang berlanjut dalam dakwaan TunggalPenuntut Umum;. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NGATIJO ALS TEGRONG binNDIMUN (alm) karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;.
Register : 20-03-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan PN PURWOREJO Nomor 28/Pid.B/2017/PN Pwr
Tanggal 8 Juni 2017 — NGATIJO Als TEGRONG Bin DIMUN
222
  • Menyatakan Terdakwa NGATIJO Als TEGRONG Bin DIMUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda merk Polygon Extrada warna putihDikembalikan kepada Saksi Sugeng Riyanto.4.
    NGATIJO Als TEGRONG Bin DIMUN
    PUTUSANNomor 28/Pid.B/2017/PN.PwrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Purworejo yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : NGATUO Als TEGRONG Bin DIMUN;Tempat lahir : Purworejo;Umur/tanggal lahir :39 Tahun/14 Mei 1978;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Sudimoro Rt. 03 Rw. 02 Kecamatan PurworejoKabupaten Purworejo;Agama : Islam
    Menyatakan Terdakwa NGATUO Als TEGRONG Bin DIMUN bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana melanggar Pasal 362KUHP dalam Surat Dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NGATUO Als TEGRONG BinDIMUN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;Halaman 1 dari 13 Putusan Nomor 28/Pid.B/2017/PN.Pwr3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda merek Polygon warna putih;Dikembalikan kepada Saksi Sugeng Riyanto.4.
    Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pernyataan Terdakwa yang tidak akan mengajukanpembelaan namun hanya akan mengajukan permohonan yang pada pokoknyamenyatakanmemohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan dengan Nomor : PDM18/PREJO/Epp.2/03/2017 tertanggal 17 Maret 2017 sebagai berikut:Dakwaan:Bahwa ia terdakwa NGATUO alias TEGRONG Bin DIMUN pada
    Mahkamah KonstitusiNomor 1/PUUVIIV2010) maupun orang dewasa, yang didakwa telahmelakukan suatu tindak pidana, yang ketika dihadirkan ke mukapersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani sehingga dapatdimintakan pertanggungjawaban pidana atas dirinya, dengan identitas yangbenar dan jelas sehingga tidak terjadi kesalahan dalam meletakkan suatustatus hukum Terdakwa atas diri Seseorang atau error in persona;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa NGATUO Als TEGRONG
    Menyatakan Terdakwa NGATUO Als TEGRONG Bin DIMUN tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda merk Polygon Extrada warna putihDikembalikan kepada Saksi Sugeng Riyanto.4.
Register : 28-07-2016 — Putus : 14-09-2016 — Upload : 21-09-2016
Putusan PN PURWOREJO Nomor 109/Pid.B/2016/PN Pwr
Tanggal 14 September 2016 — SARJONO Als NINOK Bin ANDI
222
  • Pwrdatang lagi ke rumah terdakwa sekira pukul 04.00 Wib, sesampainya di rumahterdakwa kemudian saksi NGATJO Bin TEGRONG meminta tolong kepadaterdakwa agar terdakwa menjualkan barang hasil curian NGATUJO Bin TEGRONGdi daerah Banyuurip berupa 1 (satu) unit laptop merk ASUS, mengetahui hal ituselanjutnya pada keesokan harinya terdakwa menjual 1 (satu) unit laptop merkASUS dari saksi NGATUJO Bin TEGRONG tersebut kepada MUNIR dengan hargaRp 1.000.000, (satu juta rupiah), setelah terdakwa menjualkan 1
    (satu) unit laptopmerk ASUS tersebut kemudian terdakwa menyerahkan uang penjualan sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah) tersebut kepada saksi NGATWO Bin TEGRONG, yangkemudian saksi NGATJO Bin TEGRONG memberikan upah kepada terdakwasebesar Rp 100.000, (serratus ribu rupiah), Kemudian pada hari Jumat tanggal 22April 2016 sekira pukul 23.00 Wib saksi NGATUO Bin TEGRONG datang ke rumahterdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU kemudiansaksi NGATUJO Bin TEGRONG menitipbkan sepeda
    motornya kepada terdakwaselanjutnya saksi NGATWO Bin TEGRONG pergi lagi dengan berjalan kaki, tibatibapada hari Sabtu tanggal 23 April 2016 sekira pukul 03.00 Wib saksi NGATNO BinTEGRONG datang lagi ke rumah terdakwa sambil membawa barang hasil curianyang dimasukan ke dalam 1 (satu) buah tas kuning berupa 3 (tiga) buah laptop, 2(dua) buah HP merk Lenovo dan 1 (satu) buah hardisk eksternal kKemudian saksiNGATUO Bin TEGRONG meminta tolong kepada terdakwa untuk menjualkanbarangbarang hasil curian tersebut
    (DPO), selanjutnya pada hari itu juga terdakwa juga menjual barang hasilcurian NGATUO Bin TEGRONG berupa 1 (satu) unit laptop merk LENOVO kepadaSAMAR dengan harga Rp 1.000.000, (satu juta rupiah), selain itu terdakwa jugamenjual barang hasil curian NGATUO Bin TEGRONG berupa 1 (satu) buah Hardiskeksternal ke penjual rongsok dengan harga Rp 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah)Halaman 5 dari 25Putusan Nomor 109/ Pid. B/ 2016/ PN.
    Pwrsedangkan barang hasil curian NGATUO Bin TEGRONG berupa 2 (dua) buah HPmerk Lenovo dipakai sendiri oleh terdakwa,sehingga total hasil penjualan barangbarang yang dititipkan saksi NGATJO Bin TEGRONG kepada terdakwa tersebutsebesar Rp 2.901.500, (dua juta sembilan ratus satu ribu lima ratus rupiah),kemudian uang hasil penjualan sebesar Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) diserahkanterdakwa kepada saksi NGATWJO Bin TEGRONG kemudian saksi NGATWO BinTEGRONG memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp 300.000
Register : 03-07-2019 — Putus : 26-08-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PN SLEMAN Nomor 298/Pid.B/2019/PN Smn
Tanggal 26 Agustus 2019 —
Terdakwa:
NGATIDJO Alias TEGRONG Bin DIMUN
370
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Ngatidjo Alias Tegrong Bin Dimun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    Purworejo;

Dikembalikan kepada Terdakwa Ngatidjo Alias Tegrong Bin Dimun;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00(dua ribu rupiah);


Terdakwa:
NGATIDJO Alias TEGRONG Bin DIMUN
Register : 13-02-2024 — Putus : 19-03-2024 — Upload : 25-03-2024
Putusan PN WATES Nomor 34/Pid.B/2024/PN Wat
Tanggal 19 Maret 2024 —
3.VERDIANA ANGGUN MUSTIKA, SH
Terdakwa:
NGATIDJO alias TEGRONG bin DIMUN
133
    1. Menyatakan Terdakwa NGATIDJO ALS TEGRONG BIN DIMUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : percobaan melakukan Pencurian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    5. Menetapkan barang bukti

Dikembalikan kepada Terdakwa NGATIDJO ALS TEGRONG BIN DIMUN

  • 1 (satu) buah kabel berwarna putih dengan Panjang kurang lebih 4 (empat) Meter

Dikembalikan kepada pemilik yakni Pelabuhan Perikanan Pantai di Dinas Kelautan dan Perikanan DIY melalui saksi Wargiatno;

  • 1 (satu) buah flash disk warna merah hitam yang berisi rekaman video pelaku pada saat melakukan dugaan tindak pidana pencurian

Tetap


3.VERDIANA ANGGUN MUSTIKA, SH
Terdakwa:
NGATIDJO alias TEGRONG bin DIMUN