Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-02-2015 — Upload : 10-07-2015
Putusan PN KASONGAN Nomor 8/Pid.B/2015/PN.Ksn
Tanggal 16 Februari 2015 — Terdakwa I EMPAS Als BAPAK REREN Bin IREN SAHAT Terdakwa II TEHEM Bin LIBER KOLONG
7426
  • Menyatakan Terdakwa I EMPAS Alias BAPAK REREN Bin IREN SAHAT dan Terdakwa II TEHEM Bin LIBER KOLONG, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana; 2.
    Terdakwa I EMPAS Als BAPAK REREN Bin IREN SAHATTerdakwa II TEHEM Bin LIBER KOLONG
    perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Para Terdakwa: Terdakwa I1 Nama EMPAS AlsBAPAK RERENBin IREN SAHAT2 Tempat Lahir Kuala Kapuas(Kalteng)3 Umur / Tanggal 50 Tahun / 17 AprilLahir 19644 Jenis Kelamin Lakilaki5 Kebangsaan Indonesia6 Tempat Tinggal RT 005 /RW 001Desa TumbangLahang KecamatanKatingan TengahKabupaten KatinganProvinsi KalimantanTengahAgama Kristen Protestan8 Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil(PNS)Terdakwa II1Nama TEHEM
    Tehem Bin Liber Kolong dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintahagar para terdakwa tetap ditahan;3 Menyatakan barang bukti berupa :e Uang tunai sebanyak Rp 3.325.000, (tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)yang terdiri dari pecahan :a 24 (dua puluh empat) lembar uang pecahan Rp 100.000, (seratus riburupiah) sama dengan Rp 2.400.000, (dua juta empat ratus ribu rupiah).b 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp 50.000, (lima puluh
    TEHEM Bin LIBER KOLONG pada hari Sabtu tanggal 03 Januari2015 sekitar pukul 23.00 wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015bertempat di Desa Tumbang Tanjung Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan,Propinsi Kalimantan Tengah atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenangmemeriksa dan mengadili Para terdakwa, Baik Sebagai Orang Yang Melakukan, YangMenyuruh Melakukan Atau Yang Turut Melakukan Perbuatan, tanpa
    TEHEM Bin LIBER KOLONG pada hari Sabtu tanggal 03 Januari2015 sekitar pukul 23.00 wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015bertempat di Desa Tumbang Tanjung Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan,Halaman 5 dari 23 Putusan Nomor 8/Pid.B/2015/PN.Ksn.Propinsi Kalimantan Tengah atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenangmemeriksa dan mengadili Para terdakwa, baik sebagai orang yang melakukan, yangmenyuruh
    makadibayar oleh bandar empat ratus ribu rupiah di luar modal;Bahwa Terdakwa sebagai bandar judi dadu gurak sudah sekitar 5 (lima) bulanan;Bahwa Terdakwa melakukan judi jenis dadu gurak apabila menang hasilnyauntuk membeli rokok saja dan sebagian diberikan kepada orang tua;Bahwa judi dadu gurak tersebut diadakan pada saat ada acara kematian dandiadakan di tempat umum yang dapat dilihat orang banyak serta Terdakwa tidakmempunyai ijin untuk melakukan perjudian;Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa II Tehem
Register : 26-07-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PA TANJUNG REDEP Nomor 382/Pdt.G/2019/PA.TR
Tanggal 2 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
95
  • Pts no 382 /Pd.G/2019/PA.TR2.2Bahwa Ada usaha damai tetapi tidak berhasil;Bahwa tidak sanggup untuk merukunkan Penggugat danTergugat;Saksi, umur 37 tahun, Agama Islam, pekerjaan tidak ada tempatkediaman di Rt.09 kampung Tehem Tehem , Talisayan KecamatanTalisayan, Kabupaten Berau, dibawah sumpah Saksi memberikanketerangan yang pada pokonnya sebagai berikut;Bahwa Saksi kenal Penggugat dan Tergugat karena sebagaiTetangga Penggugat.