Ditemukan 4 data
52 — 3
Tehembowo Zebua alias Ama Gatarina
31 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Adina Gulo (saudara perempuan dari Tehembowo Gulo alias AmaSama, Tohuli Gulo alias Ama Aseli (Tergugat 1), Tohuaro Gulomempunyai keturunan yaitu Beyato Gulo;.
Bahwa orang tua Penggugat yang bernama Tehembowo Gulo alias AmaSama memperoleh bagian dari warisan kakek Penggugat tersebut yaknitanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini;.
Bahwa orang tua Penggugat yang bernama Tehembowo Gulo alias AmaSama telah meninggal dunia pada tanggal 15101972 berdasarkan SuratKeterangan Kematian No.470/08/2010/2010 tanggal 16 Februari 2010dan Surat Keterangan Ahli Waris No.470/08/2010/2010 tanggal 16Februari 2010 dan meninggalkan anak satusatunya sebagai ahli warisyaitu Penggugat sendiri;.
Bahwa sebagai ahli waris dari orang tua Penggugat tersebut diatas makasangat beralasan hukum bahwa tanah warisan orang tua Penggugattersebut dengan sendirinya menjadi bagian dan hak Penggugatsepenuhnya;10.Bahwa tanah warisan yang menjadi hak Penggugat sepenuhnya daripeninggalan orang tua Penggugat yang bernama Tehembowo Gulo aliasHal. 2 dari 19 hal. Put.
Gugatan Tidak Sempurna;Bahwa dalam gugatannya Penggugat mengaku bahwa objek gugatannyaadalah harta warisan dari orang tua Almarhum Tehembowo Gulo, makaseharusnya Radina Gulo isteri dari Almarhum Tehembowo Gulo ikut sertaHal. 6 dari 19 hal. Put. No. 4 K/Pdt/2012sebagai pihak Penggugat dalam gugatan ini atau setidaktidaknya TurutTergugat karena Radina Gulo isteri dari Almarhum Tehembowo Gulo adalahsalah satu ahli waris Almarhum Tehembowo Gulo.
27 — 7
perkara ini ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA :Mengutip serta memperhatikan semua uraian tentang hal ini, yang termuatdalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tanggal 24 Pebruari2011, Nomor : 33/Pdt.G/2010/PNGS. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONVENSI:Dalam Eksepsi :e Menolak Eksepsi TergugatTergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :e Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;e Menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah tanah orang tua Penggugatyang bernama Tehembowo
Ama Sama ;e Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris dari orang tuaPenggugat yaitu Tehembowo Gulo Als.
119 — 9
;Bahwa tanah tersebut sebelumnya adalah milik Tehembowo Nduru (telahmeninggal dunia) semasih hidupnya Tehembowo Nduru menjual tanahtersebut kepada Talizinema Duho, dan selanjutnya Talizinema Duho menjualtanah tersebut kepada Atombowo Nduru.;Bahwa saksi mengetahui bahwa batu dan pasir telah kian ada dilokasi tersebutsebelum tanah tersebut dijual oleh Efendi Nduru kepada Atombowo Nduru,karena saksi sering melewati depan lokasi tersebut.