Ditemukan 2 data
41 — 11
Menyatakan terdakwa TELOMBOWO LAFAU alias AMA ELVIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA " ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) BULAN;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;4.
TELOMBOWO LAFAU Alias AMA ELVIN
PUTUSANNomor: 161/Pid.B/2013/PN.GSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkaraperkara pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaiberikut atas nama Terdakwa:Nama : TELOMBOWO LAFAU Alias AMA ELVIN;Tempat lahir : Bawalato; Tanggal Lahir/Umur :54 Tahun / 15 Juli 1958 ;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal Jalan Mawar No. 6 Kelurahan Ilir KecamatanGunungsitoli Kota Gunungsitoli
Diponegoro No. 391 DesaSifalaete Tabaloho Kota Gunungsitoli;Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca suratsurat dalam berkas perkara;Telah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan; Telah mendengar pula pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum padatanggal 15 Januari 2014 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yangmenyidangkan perkara ini :1Menyatakan terdakwa TELOMBOWO LAFAU Alias AMA ELVIN,bersalah melakukan tindak pidana
kekerasan fisik dalam lingkup rumahtangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) UndangundangRepublik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TELOMBOWO LAFAU AliasAMA ELVIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulandikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanansementata ;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah helm berwarna hitam yang bagian depannya bertuliskanHONDA dan sbagian belakangnya
pembelaan / Pledoi secaratertulis yang pada pokoknya untuk memberikan keringanan hukuman kepadaterdakwa agar dapat memperbaiki keharmonisan rumahtangganya 5 722 2nnnonnnnnnnnnnnnnnn nnn nnn nn nnn nnnMenimbang, bahwa atas pembelaan dari Terdakwa, Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula Terdakwa tetap padapembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan perkara ini karenadidakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagaiberikut :DAKWAANBahwa ia terdakwa TELOMBOWO
Undangundang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PeradilanUmum, UndangUndang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, dan ketentuanperaturan perundangundangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.khususnya ketentuan Pasal 44 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor23. tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahMENGADILI:1 Menyatakan terdakwa TELOMBOWO LAFAU alias AMA ELVIN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana26KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA2
10 — 7
PUTUSANNomor : 145/PID/2014/PTMDN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : TELOMBOWO LAFAU Alias AMA ELVIN;Tempat lahir : Bawalato;Tanggal Lahir/Umur : 54 Tahun / 15 Juli 1958;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal Jalan Mawar No. 6 Kelurahan Ilir KecamatanGunungsitoli Kota Gunungsitoli;Agama :
Perkara : PDM97/GNSTO/05/2013, yang mendakwaTerdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa TELOMBOWO LAFAU Als AMA ELVIN, padahari Kamis 03 Januari 2013 sekira pukul 09.00 wib,atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2013 bertempat di JalanMawar No.6 Kel Ilir Kec.Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya didalamrumah terdakwa dan korban tepatnya di dalam rumah IBU SULASMIatau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamDaerah Hukum Pengadilan Negeri
Menyatakan terdakwa TELOMBOWO LAFAU Alias AMA ELVIN,bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkuprumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1)Undangundang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TELOMBOWO LAFAUAlias AMA ELVIN dengan pidana penjara selama 4 (empat)bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalanimasa tahanan sementara;.
Menyatakan terdakwa TELOMBOWO LAFAU alias AMA ELVINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAHTANGGA";. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) BULAN;. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani olehterdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.