Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 204/Pid.B/2020/PN Gst
Tanggal 9 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
1.HEVBEN, SH.MH
2.SATRIA D. PUTRA ZEBUA, SH
Terdakwa:
ADI GERSON HARIA
8810
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 10 (sepuluh) stel celana panjang;
    • 5 (lima) stel kemeja lengan pendek;
    • 6 (enam) stel celana pendek;
    • 2 (dua) handuk;
    • 23 (dua puluh tiga) stel kaos lengan pendek;
    • 5 (lima) stel celana dalam pria;
    • 3 (tiga) tas ransel;
    • 1 (satu) bingkai cermin dengan kondisi kaca yang telah pecah;

    Dikembalikan kepada kepada saksi korban Tuhombowo

    Menyatakan barang bukti berupa : 10 (Sepuluh) stel celana panjang; 5 (lima) stel kemeja lengan pendek;e 6 (enam) stel celana pendek;e 2 (dua) handuk;e 23 (dua puluh tiga) stel kaos lengan pendek; 5 (lima) stel celana dalam pria;e 3 (tiga) tas ransel;e 1 (Satu) bingkal cermin dengan kondisi kaca yang telah pecah;Dikembalikan kepada Tuhombowo Duha Alias Ama Tasrine 1 (Satu) obeng;e 1 (Satu) tang.Dirampas untuk dimusnahkan5.
    Setelah dibagi paraTerdakwa memasukan beberapa baju, celana dan juga handuk yang ada di toko/ kios hingga tas tersebut penuh, setelah itu para Terdakwa pulang ke rumahTerdakwa Adi Gerson Haria Alias Gerson dan sesampainya di rumah AdiGerson Haria Alias Gerson kemudian para Terdakwa membagi hasil rata daribarang yang para Terdakwa curi tersebut;Bahwa barang yang hilang di kios / toko korban Tuhombowo Duha yaitu10 (Sepuluh) buah celana panjang, 5 (lima) buah kemeja lengan pendek, 6(enam) buah celana
    Duha aliasAma Tasrin, bersama dengan temannya Terdakwa Adi Gerson Haria danKiki Ratna Sari Lase;Halaman 9 dari 24 Putusan Nomor 204/Pid.B/2020/PN Gst Bahwa setelah saksi mendengar pengakuan Rangga Nayoantersebut lalu saksi menghubungi Tuhombowo Duha melalui komunikasiHandphone dan memberitahukan kepada nya bahwa pelaku pencuriantersebut yaitu Rangga Nayoan dan sedang berada di toko/kedai miliksaksi, dan tidak lama kemudian Tuhombowo Duha datang di kedai saksiberjumpa dengan Rangga Nayoan, dan sewaktu
    Duha, bersamasama denganteman Terdakwa atas nama Kiki Ratna Sari Lase dan Rangga Nayoan; Bahwa Terdakwa dengan Kiki Ratna Sari Lase dan Rangga Nayoanmelakukan pencurian tanggal 17 Agustus 2019 sekira pukul 01.30 WIBmalam hari di toko /kios milik Tuhombowo Duha Jalan D.I PanjaitanKelurahan Pasar Teluk dalam (Pasar Onan); Bahwa Terdakwa dan teman terdakwa melakukan pencurian di Tokomilik Tuhombowo Haria dengan menggunakan alat berupa tang dan obenguntuk membuka grendel pintu toko tersebut; Bahwa Rangga
    Menetapkan barang bukti berupa: 10 (Sepuluh) stel celana panjang; 5 (lima) stel kemeja lengan pendek; 6 (enam) stel celana pendek; 2 (dua) handuk; 23 (dua puluh tiga) stel kaos lengan pendek; 5 (lima) stel celana dalam pria; 3 (tiga) tas ransel; 1 (Satu) bingkal cermin dengan kondisi kaca yang telah pecah;Dikembalikan kepada kepada saksi korban Tuhombowo Duha alias AmaTasrin; 1 (Satu) obeng; 1 (Satu) tang;Dirampas untuk dimusnahkan;8.
Register : 24-09-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 202/Pid.B/2020/PN Gst
Tanggal 9 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
1.HEVBEN, SH.MH
2.SATRIA D. PUTRA ZEBUA, SH
Terdakwa:
RANGGA NAYOAN
10811
  • Setelah dibagi para Terdakwamemasukan beberapa baju, celana dan juga handuk yang ada di toko / kioshingga tas tersebut penuh, setelah itu para Terdakwa pulang ke rumah AdiGerson Haria Alias Gerson dan sesampainya di rumah Adi Gerson Haria AliasGerson kemudian para Terdakwa membagi hasil rata dari barang yang paraTerdakwa curi tersebut;Bahwa barang yang hilang di kios / toko korban Tuhombowo Duha yaitu10 (Sepuluh) buah celana panjang, 5 (lima) buah kemeja lengan pendek, 6(enam) buah celana pendek,
    Setelah dibagi para Terdakwamemasukan beberapa baju, celana dan juga handuk yang ada di toko / kioshingga tas tersebut penuh, setelah itu para Terdakwa pulang ke rumah AdiGerson Haria Alias Gerson dan sesampainya di rumah Adi Gerson Haria AliasGerson kemudian para Terdakwa membagi hasil rata dari barang yang paraTerdakwa curi tersebut;Bahwa barang yang hilang di kios / toko korban Tuhombowo Duha yaitu10 (sepuluh) buah celana panjang, 5 (lima) buah kemeja lengan pendek, 6(enam) buah celana pendek,
    Duha melaluikomunikasi Handphone dan memberitahukan kepada nya bahwa pelakupencurian tersebut yaitu Rangga Nayoan dan sedang berada ditoko/kedai milik saksi, dan tidak lama kemudian Tuhombowo Duhadatang di kedai saksi berjumpa dengan Rangga Nayoan, dan sewaktuditanyakan kepada Rangga Nayoan tanya mengaku melakukanpencurian di toko/kedai milik saksi Tuhombowo Dua bersama dengantemannya Adi Gerso Haria dan Kiki Ratna Sari Lase; Bahwa barangbarang yang telah dicuri oleh Terdakwa dantemannya tersebut
    Duha, bersamasama denganteman terdakwa atas nama Adi Gerson Haria dan Kiki Ratna Sari Lase; Bahwa terdakwa dengan Adi Gerson Haria dan Kiki Ratna Sari Lasemelakukan pencurian di toko /kios milik Tuhombowo Duha pada tanggal 17Agustus 2019 sekira pukul 01.30 WIB malam hari di toko milik TuhombowoDuha di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Pasar Teluk dalam (Pasar Onan); Bahwa Terdakwa dan teman terdakwa melakukan pencurian di Tokomilik Tuhombowo Haria dengan menggunakan alat berupa tang dan obenguntuk membuka
Register : 24-09-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 203/Pid.B/2020/PN Gst
Tanggal 9 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
1.HEVBEN, SH.MH
2.SATRIA D. PUTRA ZEBUA, SH
Terdakwa:
KIKI RATNA SARI LASE
9214
  • Nias Selatan tepatnya di kios / toko milik Tuhombowo Duha,Rangga Nayoan alias Rangga (dalam berkas terpisah) dan Terdakwa Kiki RatnaSari Lase alias Kiki pulang ke rumah Adi Gerson Haria Alias Gerson (dalamberkas terpisah) untuk mengambil 1 (Satu) buah tang dan 1 (satu) buah obenguntuk para terdakwa gunakan masuk kedalam salah satu toko di (Pasar onan)setelah itu para Terdakwa pergi (Pasar onan) dengan berjalan kaki, setelahpara Terdakwa berkeling di (Pasar onan) tersebut kemudian para TerdakwaHalaman
    Nias Selatan tepatnya di kios / toko milik Tuhombowo Duha,Rangga Nayoan alias Rangga (dalam berkas terpisah) dan Terdakwa Kiki RatnaSari Lase alias Kiki pulang ke rumah Adi Gerson Haria Alias Gerson (dalamberkas terpisah) untuk mengambil 1 (Satu) buah tang dan 1 (Satu) buah obenguntuk para terdakwa gunakan masuk kedalam salah satu toko di (Pasar onan)setelah itu para Terdakwa pergi (Pasar onan) dengan berjalan kaki, setelahpara Terdakwa berkeling di (Pasar onan) tersebut kemudian para Terdakwamemilih
    Duha aliasAma Tasrin, bersama dengan temannya Adi Gerso Haria dan TerdakwaKiki Ratna Sari Lase; Bahwa setelan saksi mendengar pengakuan Rangga Nayoantersebut lalu saksi menghubungi Tuhombowo Duha melalui komunikasiHandphone dan memberitahukan kepada nya bahwa pelaku pencurianHalaman 9 dari 23 Putusan Nomor 203/Pid.B/2020/PN Gsttersebut yaitu Rangga Nayoan dan sedang berada di toko/kedai miliksaksi, dan tidak lama kemudian Tuhombowo Duha datang di kedai saksiberjumpa dengan Rangga Nayoan, dan sewaktu
    Duha, bersamasama denganteman terdakwa atas nama Adi Gerson Haria dan Rangga Nayoan;Halaman 11 dari 23 Putusan Nomor 203/Pid.B/2020/PN Gst Bahwa terdakwa dengan Adi Gerson Haria dan Rangga Nayoanmelakukan pencurian tanggal 17 Agustus 2019 sekira pukul 01.30 WIBmalam hari di toko /kios milik Tuhombowo Duha Jalan D.
    PanjaitanKelurahan Pasar Teluk dalam (Pasar Onan); Bahwa Terdakwa dan teman terdakwa melakukan pencurian di Tokomilik Tuhombowo Haria dengan menggunakan alat berupa tang dan obenguntuk membuka grendel pintu toko tersebut; Bahwa Rangga Nayoan mengajak terdakwa Kiki Ratna Sari Lase danselanjutnya Terdakwa mengajak Adi Gerson untuk melakukan pencurian ditoko pakaian milik Tuhombowo Duha; Bahwa Rangga Nayoan dan Terdakwa merencanakan pencurian padatanggal 03 Agustus 2020, pada saat itu Rangga Nayoan
Register : 13-02-2014 — Putus : 05-11-2014 — Upload : 10-02-2016
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 9/Pdt.G/2014/PN Gst
Tanggal 5 Nopember 2014 — YATIRIA ZEBUA alias INA DENTI LAWAN ASA’ARO LASE alias AMA ALINA, DKK
17832
  • .; e Selatan: Tanah Tuhombowo Bawamenewi yang sebagian telah dijual kepadaTohw aro Tafonao. ; e Barat : Tanah Tohumbowo Bawamenew1.; e Timur : Tanah Haogombowo Zebua. ; Objek perkara Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan adalah: e Sebelah Utara : berbatas dengan tanah milik Ama Ewrina Tafonao denganukuran 206 m.; e Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah milik Fatisokhi Zebua dengan ukurane Sebelah Barat : berbatas dengan tanah milik Fartinazolo Bawamenewi,ukuran 90 m.,; e Sebelah Timur: berbatas