Ditemukan 2 data
Terdakwa:
TEICHAR ALBRIANDO SIHOMBING ALS TESAR BIN CHARLES SIHOMBING
25 — 6
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa: TEICHAR ALBRIANDO SIHOMBING Alias TESAR BIN CHARLES SIHOMBING tersebut di atas, TIDAK terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa: TEICHAR ALBRIANDO SIHOMBING Alias TESAR BIN CHARLES SIHOMBING tersebut di atas, dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa: TEICHAR ALBRIANDO SIHOMBING Alias TESAR BIN CHARLES SIHOMBING tersebut
di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana Dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa: TEICHAR ALBRIANDO SIHOMBING Alias TESAR BIN CHARLES SIHOMBING tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00
Terdakwa:
TEICHAR ALBRIANDO SIHOMBING ALS TESAR BIN CHARLES SIHOMBING
11 — 6
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Teichar Albriando Bin Muhammad Ilyas) kepada Penggugat (Media Kirana Pasadena Binti Iwan);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);