Ditemukan 1 data
MUHAMAD JUFRI TABAH, SH
Terdakwa:
DONI Bin TEIHO
23 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Doni Bin Teiho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
MUHAMAD JUFRI TABAH, SH
Terdakwa:
DONI Bin TEIHO