Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 04-11-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 403/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMAD JUFRI TABAH, SH
Terdakwa:
DONI Bin TEIHO
236
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Doni Bin Teiho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    MUHAMAD JUFRI TABAH, SH
    Terdakwa:
    DONI Bin TEIHO