Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2021 — Putus : 15-10-2021 — Upload : 15-10-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 111/Pid.B/2021/PN Bit
Tanggal 15 Oktober 2021 —
Terdakwa:
1.TEIKY MAINGKOLANG
2.DODY PRATIMO BAWIA
410
  • Menyatakan Terdakwa I TEIKY MAINGKOLANG dan Terdakwa II DODY PRATIMO BAWIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Terang-terangan dan dengan Tenaga Bersama menggunakan Kekerasan terhadap orang
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I TEIKY MAINGKOLANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II DODY PRATIMO BAWIA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3.

    Terdakwa:
    1.TEIKY MAINGKOLANG
    2.DODY PRATIMO BAWIA