Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.TEIKY MAINGKOLANG
2.DODY PRATIMO BAWIA
41 — 0
Menyatakan Terdakwa I TEIKY MAINGKOLANG dan Terdakwa II DODY PRATIMO BAWIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Terang-terangan dan dengan Tenaga Bersama menggunakan Kekerasan terhadap orang
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I TEIKY MAINGKOLANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II DODY PRATIMO BAWIA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
3.
Terdakwa:
1.TEIKY MAINGKOLANG
2.DODY PRATIMO BAWIA