Ditemukan 1 data
28 — 12
PIDANA-YUNUS KOMBALIOP TEIROP
PUTUSANNomor : 100/Pid.B/2012/PN Mrk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Merauke yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadalam acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : YUNUS KOMBALIOP TEIROP;Tempat lahir : Patriot Kabupaten Boven Digoel;Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 13 Desember 1990;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JIn.
Menyatakan Terdakwa YUNUS KOMBALIOP TEIROP bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalammelanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP seperti dalam Surat Dakwaan JaksaPenuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa YUNUS KOMBALIOPTEIROP selama 6 (Enam) Bulan penjara dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
Perkara : PDM95/T.1.15/Mrk/Epp.2/07/2012 tertanggal 17 Juli2012 dengan dakwaan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa YUNUS KOMBALIOP TEIROP pada hari Selasa tanggal 08 Mei2012 sekira pukul 13.00 WIT atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun2012, bertempat di Jalan Trans Papua Kilo Meter III Perumahan Pegawai Tanah MerahKabupaten Boven Digoel atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Merauke, dengan sengaja melakukanPenganiayaan
Barangsiapa;Menimbang, bahwa unsur Barangsiapa adalah siapa saja, subyek hukum atauorang yang didakwa melakukan tindak pidana dan dapat dipertanggung jawabkanperbuatannya; Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan ini adalah Terdakwa YunusKombaliop Teirop yang jati diri atau identitasnya bersesuaian dengan Surat DakwaanJaksa Penuntut Umum dan disamping itu sesuai faktafakta yang terungkapdipersidangan, bahwa Terdakwa adalah pelaku Penganiayaan serta pada diri Terdakwatidak terdapat alasanalasan
Menyatakan Terdakwa YUNUS KOMBALIOP TEIROP telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama5 (Lima) Bulan;3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;5.