Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 27-09-2019
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 66/Pdt.P/2019/PN Tim
Tanggal 19 Juni 2019 — Pemohon:
YUTIN WENDA
1310
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah perubahan tempat, tanggal dan tahun kelahiran Pemohon dari yang semula tertulis dan dibaca Pemohon lahir di Kugabume pada tanggal 7 April 2003 menjadi tertulis dan dibaca Pemohon lahir di Telegai pada tanggal 23 April 1996;
    3. Memberi kuasa penuh kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika untuk mencatat perbaikan/perubahan tempat, tanggal dan
    Tim.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kota Timika yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalamperkara permohonan yang diajukan oleh :YUTIN WENDA, Lahir di Telegai pada tanggal 23 April 1998, Jenis kelaminLakilaki, Agama Kristen Protestan, Bertempat tinggal di JI.
    Bahwa Pemohon hendak merubah/memperbaiki/mengganti tempat, tanggal dantahun lahir Pemohon yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Mimika untuk disesuaikan dengan tempat, tanggal dan tahun lahirPemohon yang tercatat dalam lIjazah yakni yang semula tertulis dan dibacaKugabume, 07 April 2003 menjadi tertulis dan dibaca Telegai 23 April 1998 ;6.
    Menyatakan sah perubahan tempat, tanggal dan tahun lahir Pemohon yangtercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika untukdisesuaikan dengan tempat, tanggal dan tahun lahir Pemohon yang tercatat dalamjazah Pemohon yakni yang semula tertulis dan dibaca Kugabume, 07 April 2003dirubah menjadi tertulis dan dibaca Telegai, 23 April 1998 ;3. Memerintahkan kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Mimika untuk mencatat tentang perbaikan/perubahan tersebut ;4.