Ditemukan 14 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 5/P/PW/2018/PTUN.BKL
Tanggal 14 Nopember 2018 — Pemohon:
1.H.AHMIZAL UMAR,ST.M.Si. Bin Umar (Alm)
2.SEPENDRY,ST. Bin Rustam (Alm)
3.EMILSON PADALAS,ST.M.Si. Bin Silahudin
4.SUTRISNO,ST. Bin Asnawiyaman (Alm)
5.AMRIL Bin Muhammad Soleh
250141
  • Benny Putra mengerjakan kegiatan PembangunanJembatan Air Tik Teleu (Lanjutan) di Kabupaten Lebong ProvinsiBengkulu berdasarkan hasil lelang yang diselenggarakan olehPemerintah Propinsi Bengkulu melalui sistem lelang elektroniksecara langsung, dimana dari hasil lelang tersebut CV. BennyPutra ditetapkan sebagai pemenang kegiatan PembangunanJembatan Air Tik Teleu (Lanjutan) di Kabupaten Lebong ProvinsiBengkulu dan CV.
    Wiyata Karya Consultan merupakan KonsultanPengawas Tehnis Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu(Lanjutan) di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu tahunanggaran 2015 yang bekerja berdasarkan Surat PerjanjianHal. 11 dari 54 Hal.
    Benny Putra (fotocopy darifotocopy) ;Surat dari Kuasa Pengguna Anggaran Dinas PekerjaanUmum Propinsi Bengkulu Bidang Bina Marga Nomor :602.1/2925/B.IV/DPU/2015 tanggal 11 September 2015yang ditujukan kepada PPTK Pembangunan Jembatanair Tik Teleu (Lanjutan)Kabupaten Lebong ( sesuaidengan aslinya) ;Surat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PembangunanJembatan air Tik Teleu (Lanjutan) yang ditujukankepada Pengawas Utama, Konsultan supervisi CVWiyata Karya dan General Superintedent CV.
    Putusan No. 5/P/PW/2018/PTUN.BKLBukti P7Bukti P 8Bukti P 9Bukti P10Jembatan air Tik Teleu (Lanjutan) yang ditujukankepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna AnggaranBidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum PropinsiBengkulu Nomor : /PJATT/DPUBM/2015 tanggal 14September 2015 perihal permohonan pemeriksaanhasil pekerjaan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu(Lanjutan) Kabupaten Lebong dalam rangka serahterima pertama pekerjaan (PHO) (fotocopy darifOtOCOPY) ooo oon nnn nnn nn nnn n nnn nn nnnLaporan Bulanan
    Benny Putra dan bertanggung jawab terhadapmasa pemeliharaan Tanggal 28 September 2015(fotocopy dari fotocopy) ;Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaaan (PHO)kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik teleu LanjutanKabupaten Lebong Nomor : 602.1/3076/B.IV/DPU/2015tanggal 29 September 2015 (sesuai denganaslinya) ;Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) PembangunanJembatan Air Tik Teleu Lanjutan Kabupaten Lebongantara Pemerintah Provinsi Bengkulu Dinas PekerjaanUmum Bidang Bina Marga dengan CV.
Register : 04-02-2019 — Putus : 20-06-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl
Tanggal 20 Juni 2019 — Penuntut Umum:
RENOL WENDI SH
Terdakwa:
1.Ir. JHOINHARD Bin K. SITOMPUL Alm
2.VENY MARDIANSYAH, ST Bin SUDIRMAN JASID
7549
  • 1 (satu) berkas dokumen asli sertifikat bulanan (MC) nomor : 01 (satu) bulan : mei 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
  • 1(satu) berkas dokumen asli sertifikat bulanan (MC) nomor : 02 (dua) bulan : Juni 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
  • 1 (satu) berkas dokumen asli sertifikat bulanan (MC) nomor : 03 (tiga) bulan : Juli 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
  • 1 (satu) berkas dokumen asli sertifikat bulanan (MC) nomor : 04 (empat) bulan : Agustus 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
  • 1 (satu) berkas dokumen asli final sertifikat bulanan (MC) nomor : 05 (lima) bulan : September 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
  • 1 (satu) berkas dokumen fotocopy Gambar Rencana Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) Nomor Kontrak : 602.1/1294/B.IV/DPU/2015, tanggal kontrak 11 Mei 2015, nilai kontrak Rp.2.367.853.000,- sumber dana APBD tahun anggaran 2015 CV. BENNY PUTRA.
  • 1 (satu) berkas dokumen fotocopy Justifikasi Teknis dalam kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) nomor: 602.1/1294/B.IV/DPU/2015 tanggal 11 Mei 2015.
    Final Addendum nomor : 602.1 / 3019 / B.IV / DPU / 2015 tangal 10 September 2015 untuk kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) dengan nilai Kontrak Rp. 2.367.853.000,-;
  • 1 (satu) berkas dokumen Gambar Terlaksana (Asbuilt Drawing) Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan).
    pada pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kabupaten LebongTahun Anggaran 2015 yang menjadi Pejabat Kuasa PenggunaAnggarannya (KPA) yaitu.
    Daerah) Propinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 ;Bahwa sebagai pemenang dalam kegiatan proyek PembangunanJembatan Air Tik Teleu (lanjutan) TA. 2015 ini berdasarkan surat dariULP nomor : 10/BMDPU/ Jembatan Air Tik Teleu (Lanjutan) POKJA1X/2015 tanggal 25 April 2015 adalah CV.
    Venny Mardiansyah, ST bertanggungjawab penuhterhadap Pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Air Tik Teleu(lanjutan) di Kab.
    pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) di Kab.
    pada proyek pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) diKab.
Register : 04-02-2019 — Putus : 20-06-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl
Tanggal 20 Juni 2019 — Penuntut Umum:
RENOL WENDI SH
Terdakwa:
TASNUL IKHWAN Bin M. IDRUS NUR Alm
9059
3. 1(satu) berkas dokumen asli sertifikat bulanan (MC) nomor : 02 (dua) bulan : Juni 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
4. 1 (satu) berkas dokumen asli sertifikat bulanan (MC) nomor : 03 (tiga) bulan : Juli 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
5. 1 (satu) berkas dokumen asli sertifikat bulanan (MC) nomor : 04 (empat) bulan : Agustus 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
6. 1 (satu) berkas dokumen asli final sertifikat bulanan (MC) nomor : 05 (lima) bulan : September 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
42. 1 (satu) berkas dokumen fotocopy Justifikasi Teknis dalam kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) nomor: 602.1/1294/B.IV/DPU/2015 tanggal 11 Mei 2015.
43. 1 (satu) berkas dokumen Spesifikasi Umum Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) Kabupaten Lebong nomor kontrak : 602.1 / 1294 / B.IV / DPU / 2015 tanggal 11 mei 2015 dengan nilai kontrak Rp. 2.367.853.000,-;
44. 1 (satu)berkas dokumenAddendum Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor : 602.1 / 1893 / B.IV / DPU / 2015 tangal 15 Juni 2015 untuk kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) dengan nilai kontrakRp. 2.367.853.000,-;
45. 1 (satu) berkas
dokumen Final Addendum nomor : 602.1 / 3019 / B.IV / DPU / 2015 tangal 10 September 2015 untuk kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) dengan nilai Kontrak Rp. 2.367.853.000,-;
46. 1 (satu) berkas dokumen Gambar Terlaksana (Asbuilt Drawing) Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan).
Air Tik Teleu (lanjutan) dengan nilai Kontrak Rp.2.367.853.000,;1 (satu) berkas dokumen Gambar Terlaksana (Asbuilt Drawing)Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan).1 (satu) berkas dokumen fotocopy Surat Keputusan Kuasa PenggunaAnggaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Bidang BinaMarga Tahun Anggaran 2015.
pada pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kabupaten LebongTahun Anggaran 2015 yang menjadi Pejabat Kuasa PenggunaAnggarannya (KPA) yaitu.
pembangunan jembatan airtik teleu (lanjutan) kab. lebong yang ditandatangani oleh Saksi sendiri ;Bahwa yang menjadi Panitia Justifikasi Teknis sehubungan dengankegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) pada DinasPekerjaan Umum Provinsi Bengkulu TA. 2015 yaitu :1.
Daerah) Propinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 ;Bahwa sebagai pemenang dalam kegiatan proyek PembangunanJembatan Air Tik Teleu (lanjutan) TA. 2015 ini berdasarkan surat dariULP nomor : 10/BMDPU/ Jembatan Air Tik Teleu (Lanjutan) POKJAIX/2015 tanggal 25 April 2015 adalah CV.
Benny Putra padapembangunan jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) di Kabupaten Lebong TahunAnggaran 2015 adalah sebesar Rp.2.367.853.000,00.
Register : 04-02-2019 — Putus : 20-06-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl
Tanggal 20 Juni 2019 — Penuntut Umum:
RENOL WENDI SH
Terdakwa:
SYAMSUL BAHRI, S.T., S.E. Bin RAHIMI Alm
7759

  • 2. 1 (satu) berkas dokumen asli sertifikat bulanan (MC) nomor : 01 (satu) bulan : mei 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
    3. 1(satu) berkas dokumen asli sertifikat bulanan (MC) nomor : 02 (dua) bulan : Juni 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.

    4. 1 (satu) berkas dokumen asli sertifikat bulanan (MC) nomor : 03 (tiga) bulan : Juli 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
    5. 1 (satu) berkas dokumen asli sertifikat bulanan (MC) nomor : 04 (empat) bulan : Agustus 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.

    6. 1 (satu) berkas dokumen asli final sertifikat bulanan (MC) nomor : 05 (lima) bulan : September 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
    7. 1 (satu) berkas dokumen fotocopy Gambar Rencana Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) Nomor Kontrak : 602.1/1294/B.IV/DPU/2015, tanggal kontrak 11 Mei 2015, nilai kontrak Rp.2.367.853.000,- sumber dana APBD tahun anggaran 2015 CV. BENNY PUTRA.

    42. 1 (satu) berkas dokumen fotocopy Justifikasi Teknis dalam kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) nomor: 602.1/1294/B.IV/DPU/2015 tanggal 11 Mei 2015.
    1 (satu) berkas dokumen Final Addendum nomor : 602.1 / 3019 / B.IV / DPU / 2015 tangal 10 September 2015 untuk kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) dengan nilai Kontrak Rp. 2.367.853.000,-;
    46. 1 (satu) berkas dokumen Gambar Terlaksana (Asbuilt Drawing) Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan).
    kegiatanPembangunan Jembatan Air Tik Teleu (Lanjutan) dilaksanakan oleh saksiIr.
    kegiatanpembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) di Kab.
    Tik Teleu tersebut, Ir.
    Hasilnya menyatakanbahwa Pekerjaan pembangunan jembatan Air Tik Teleu di Kabupaten Lebongyang dilaksanakan oleh CV.
    Tholibtersebut bahwa Pekerjaan pembangunan jembatan Air Tik Teleu di KabupatenLebong yang dilaksanakan oleh CV.
Register : 25-05-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 24-06-2021
Putusan PA BUNGKU Nomor 237/Pdt.G/2021/PA.Buk
Tanggal 24 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
140
  • Ishak Teleu);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.635.000,00 (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Register : 04-09-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 21-10-2019
Putusan PA Kepahiang Nomor 190/Pdt.G/2019/PA.Kph
Tanggal 21 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
156
  • PUTUSANNomor 190/Pdt.G/2019/PA.KphZ weit, 7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kepahiang yang memeriksa dan mengadiliperkara pada tingkat pertama, dalam persidangan Hakim Tunggal telahmenjatuhkan putusan dalam perkara cerai gugat yang diajukan oleh:Penggugat, tempat tanggal lahir Tapak Gedung 4 Oktober 1996, agamaIslam, pendidikan SMK, pekerjaan wiraswasta, bertempattinggal di Kabupaten Kepahiang, selanjutnya disebut sebagaiPenggugat;MelawanTergugat, tempat tanggal lahir Tik Teleu
Register : 22-08-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN TUBEI Nomor 19/Pdt.P/2019/PN Tub
Tanggal 4 September 2019 — Pemohon:
NUR AZIZA
5610
  • Negeri Tubeiberwenang untuk memeriksa perkara permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan buku Pedoman Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Pengadilan Buku Il, cetakan : ke3 Mahkamah Agung tahun 1998,halaman 104, perkara permohonan harus diajukan dengan surat permohonan yangditanda tangani oleh Pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada KetuaPengadilan Negeri tempat tinggal Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,Pemohon bertempat tinggal di Desa Tik Teleu
Register : 19-09-2016 — Putus : 17-10-2016 — Upload : 12-08-2019
Putusan PA Lebong Nomor 53/Pdt.P/2016/PA.Lbg
Tanggal 17 Oktober 2016 — Pemohon melawan Termohon
90
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Benni bin Elwan) dengan Pemohon II (Maryani binti Hairulludin) yang dilaksanakan menurut syariat agama Islam pada tanggal 18 Agustus 1996 di Desa Tik Teleu, Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong;
    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan salinan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten
Register : 04-02-2019 — Putus : 20-06-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl
Tanggal 20 Juni 2019 — Penuntut Umum:
RENOL WENDI SH
Terdakwa:
1.H. AHMIZAL UMAR, ST., M.Si Bin UMAR Alm
2.SEPENDRY, ST Bin RUSTAM ALm
3.EMILSON PADALAS, ST., M.Si Bin SILAHUDDIN
4.SUTRISNO, ST Bin ASNAWIYAH Alm
5.AMRIL Bin MUHAMMAD SOLEH
700
  • 1 (satu) berkas dokumen asli sertifikat bulanan (MC) nomor : 01 (satu) bulan : mei 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
  • 1(satu) berkas dokumen asli sertifikat bulanan (MC) nomor : 02 (dua) bulan : Juni 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
  • 1 (satu) berkas dokumen asli sertifikat bulanan (MC) nomor : 03 (tiga) bulan : Juli 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
  • 1 (satu) berkas dokumen asli sertifikat bulanan (MC) nomor : 04 (empat) bulan : Agustus 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
  • 1 (satu) berkas dokumen asli final sertifikat bulanan (MC) nomor : 05 (lima) bulan : September 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
  • 1 (satu) berkas dokumen fotocopy Gambar Rencana Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) Nomor Kontrak : 602.1/1294/B.IV/DPU/2015, tanggal kontrak 11 Mei 2015, nilai kontrak Rp.2.367.853.000,- sumber dana APBD tahun anggaran 2015 CV. BENNY PUTRA.
  • 1 (satu) berkas dokumen fotocopy Justifikasi Teknis dalam kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) nomor: 602.1/1294/B.IV/DPU/2015 tanggal 11 Mei 2015.
    Final Addendum nomor : 602.1 / 3019 / B.IV / DPU / 2015 tangal 10 September 2015 untuk kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) dengan nilai Kontrak Rp. 2.367.853.000,-;
  • 1 (satu) berkas dokumen Gambar Terlaksana (Asbuilt Drawing) Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan).
Register : 20-11-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PA Lebong Nomor 151/Pdt.G/2020/PA Lbg
Tanggal 2 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
7526
  • Saksi 2, tempat dan tanggal lahir, Curup O09 Januari 1994, umur 26tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Honorer, tempat kediaman diDesa Tik Teleu, Kecamatan Xxx, Kabupaten Lebong: Bahwa, saksi adalah tetangga kediaman bersama Penggugat danTergugat di Desa xxx; Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami ister!
Register : 04-02-2019 — Putus : 20-06-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl
Tanggal 20 Juni 2019 — Penuntut Umum:
RENOL WENDI SH
Terdakwa:
ROPI ELYANJONI, S.E. Bin ROZALI
920
  • 1 (satu) berkas dokumen asli sertifikat bulanan (MC) nomor : 01 (satu) bulan : mei 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
  • 1(satu) berkas dokumen asli sertifikat bulanan (MC) nomor : 02 (dua) bulan : Juni 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
  • 1 (satu) berkas dokumen asli sertifikat bulanan (MC) nomor : 03 (tiga) bulan : Juli 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
  • 1 (satu) berkas dokumen asli sertifikat bulanan (MC) nomor : 04 (empat) bulan : Agustus 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
  • 1 (satu) berkas dokumen asli final sertifikat bulanan (MC) nomor : 05 (lima) bulan : September 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
  • 1 (satu) berkas dokumen fotocopy Gambar Rencana Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) Nomor Kontrak : 602.1/1294/B.IV/DPU/2015, tanggal kontrak 11 Mei 2015, nilai kontrak Rp.2.367.853.000,- sumber dana APBD tahun anggaran 2015 CV. BENNY PUTRA.

    1. 1 (satu) berkas dokumen Spesifikasi Umum Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) Kabupaten Lebong nomor kontrak : 602.1 / 1294 / B.IV / DPU / 2015 tanggal 11 mei 2015 dengan nilai kontrak Rp. 2.367.853.000,-;
    2. 1 (satu)berkas dokumenAddendum Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor : 602.1 / 1893 / B.IV / DPU / 2015 tangal 15 Juni 2015 untuk kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) dengan nilai kontrakRp. 2.367.853.000,-;
    3. 1 (satu
    ) berkas dokumen Final Addendum nomor : 602.1 / 3019 / B.IV / DPU / 2015 tangal 10 September 2015 untuk kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) dengan nilai Kontrak Rp. 2.367.853.000,-;
  • 1 (satu) berkas dokumen Gambar Terlaksana (Asbuilt Drawing) Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan).
Register : 23-07-2020 — Putus : 29-07-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PA Lebong Nomor 26/Pdt.P/2020/PA Lbg
Tanggal 29 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
187
  • hendak menikahkan anak kandung Pemohon danPemohon II:Nama Zeki Nopinda bin Warman, tempat tanggal lahir Taba Baru Il, 09November 2001, umur 18 tahun 8 Bulan, agama Islam, pendidikanSLTP, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Tabeak Blau Il,Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong;Dengan calon Istrinya :Nama Aas Nabila binti Supanat Ali, tempat tanggal lahir Kota Baru Santan,16 September 2002, umur 17 tahun 10 Bulan, agama Islam,pendidikan SLTP, pekerjaan belum bekerja, bertempat tinggal diDesa Tik Teleu
Register : 18-08-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan PN TUBEI Nomor 62/Pid.B/2020/PN Tub
Tanggal 23 September 2020 — Penuntut Umum:
1.JANUAR RASITO,SH.
2.UTAMI GUSTINA, S.H.
3.MUCHAMAD ADYANSYAH, SH, MH
Terdakwa:
DEDI SAPUTRA Bin YANTO Alm
5919
  • Tik Teleu Kec. Pelabai Kab. Lebong;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Petani:;Terdakwa Dedi Saputra Bin Yanto (Alm) ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 8 Juni 2020 sampai dengan tanggal 27 Juni 2020;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2020 sampai dengantanggal 6 Agustus 2020;3. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 25Agustus 2020;4. Majelis Hakim sejak tanggal 18 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 16September 2020;5.
Register : 17-06-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 09-07-2020
Putusan PN TUBEI Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2020/PN Tub
Tanggal 2 Juli 2020 — Terdakwa
14261
  • Tempat tinggal : Desa Tik Teleu Kecamatan Pelabai KabupatenLebong;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Turut Orang TuaAnak ditangkap oleh Kepolisian Daerah Bengkulu Resor Lebong Sektor LebongAtas pada tanggal 30 Maret 2020;Anak tidak tidak ditahan oleh Penyidik;Anak ditahan dalam tahanan rumah oleh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juni 2020 sampai dengan tanggal 15Juni 2020;2.