Ditemukan 103 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 15-05-2017
Putusan PA MATARAM Nomor 0105/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 17 April 2017 — Pemohon I dan Pemohon II
145
  • Menyatakan sahnya pernikahan antara Pemohon I ( Suharto Bin Ahmat ) dengan Pemohon II ( Rademah Binti Saleh ) yang di laksanakan pada tanggal 12 September 1977, di Lingkungan Tembelok, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama, Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II ;4.
    Salinan PENETAPANNomor 0105/Pat.P/2017/PA.MtrDEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang mengadili perkaraperkara tertentudalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkara PengesahanItsbat Nikah yang diajukan oleh:Suharto bin Ahmat, tempat lahir di Tembelok tanggal 17 September 1957,umur 60 tahun, agama Islam, Pendidikan SD., pekerjaan Pedagang,tempat tinggal di Jalan Izzudin Bokhari, Lingkungan Tembelok RT.005 /RW. 288 , Kelurahan Mandalika, Kecamatan
    Karang Sandubaya, KotaMataram sebagai Pemohon;Rademahbinti Saleh, tempat lahir di Tembelok tanggal O05 Agustus 1963,umur 33 tahun, agama Islam, Pendidikan tidak sekolah, pekerjaanPedagang, tempat tinggal di Jalan Izzudin Bokhari, LingkunganTembelok RT.005 /RW. 288, Kelurahan Mandalika, KecamatanSandubaya, Kota Mataram sebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon !
    Saepudin Zohri, lakilaki, umur 21 tahun (22 Agustus 1996);" Bahwa hingga saat ini tidak ada orang yang keberatan atas pernikahanPemohon dan Pemohon Il;* Bahwa Pemohon dan Pemohon Il mengajukan itsbat nikah untukmendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka dan untukmendapatkan Akta Nikah;Saksi Il :Nama : Pahrudin Bin Amaq Wahid, tempat lahir di Tembelok tanggal 31Desember 1972, umur 45 tahun, agama Islam Pekerjaan Buruh,tempat kediaman di Jalan Izzudin Bokhari, Lingkungan Tembelok RT.005 RW.288
    tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat;Hal.6 dari 11 hal.Penetapan 0105/Pdt.P/2017/PA.Mtr.Menimbang, bahwa berdasarkan saksisaksi yang dajukan oleh Pemohon dan Pemohon Il tersebut diatas, telah memenuhi syarat formil alat buktisehingga dapat diterima untuk dipertimbangkan;Menimbang bahwa saksisaksi diajukan Pemohon dan Pemohon Ilmenerangkan bahwa Pemohon dan Pemohon II pada tanggal 12 September1977 Pemohon dan Pemohon II melangsungkan pernikahan menurut ketentuansyariat Islam di Lingkungan Tembelok
    Menyatakan sahnya pernikahan antara Pemohon ( Suharto Bin Ahmat )dengan Pemohon II ( Rademah Binti Saleh ) yang di laksanakanpada tanggal 12 September 1977, di Lingkungan Tembelok, KelurahanMandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama, Kecamatan yangmewilayahi tempat kediaman Pemohon dan Pemohon Il ;4.
Register : 15-10-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan PN KETAPANG Nomor 334/Pid.B/2018/PN Ktp.
Tanggal 19 Desember 2018 — Penuntut Umum:
DONI MARIANTO SH
Terdakwa:
1.SUNARDI alias SUNAR bin RELI
2.JAMALUDIN alias JAMAL bin BASIR TOYO
3.MIRSAN alias MIS bin SAAT
458
  • SYARIFUDIN telah dikeroyok oleh beberapaorang yaitu warga Tembelok Desa Sungai Awan Kanan KecamatanMuara Pawan Labupatoe Ketapang Kalimantan Barat;Bahwa kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal23 Agustus 2017 sekira jam 13.30 WIB, bertempat di pondok tempatorang kerja jalan di Tembelok Dusun Darussalam Desa Sungai AwanKanan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang KalimantanBarat;Bahwa warga Tembelok yang telah mengeroyok anak saksi yaitu Sdr.DODI WIJAYA dan teman anak saksi
    SYARIFUDIN dan teman anak saksi yaitu Sdr.DODI WIJAYA tersebut adalah terdakwa JAMALLUDIN dan temantemannya;Bahwa warga Tembelok yang telah mengeroyok anak saksi yaitu Sdr.SYARIFUDIN dan teman anak saksi yaitu Sdr.
    SYARIFUDIN mengalamipatah tulang rusuk;Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari sebuah video yangseseorang masukkan ke Youtube;Bahwa penyebab anak saksi dan teman anak saksi dikeroyok ataudipukul oleh warga Tembelok dikarenakan anak saksi dan teman anaksaksi tersebut tertangkap oleh warga Tembelok telah melakukanpencurian sarang burung walet;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di persidangan ParaTerdakwa membenarkan dan tidak keberatan;SAKSI 3.
    DODI WIJAYA tertangkap tangan olehwarga Tembelok telah melakukan pencurian sarang burung walet;Bahwa setelah saksi dan teman saksi tertangkap oleh warga Tembeloktersebut lalu saksi dan teman saksi dibawa warga ke pondok lalu saksidan teman saksi di ikat ditiang pondok tersebut setelah itu saksi danrekan saksi di pukuli oleh beberapa warga Tembelok tersebut;Bahwa beberapa warga Tembelok yang telah melakukan pengeroyokanatau pemukulan kepada saksi dan Sdr.
    SYARIFUDIN tertangkap tanganoleh warga Tembelok telah melakukan pencurian sarang burung walet;Bahwa beberapa warga Tembelok yang telah melakukan pengeroyokanatau pemukulan kepada saksi dan Sdr. SYARIFUDIN tersebut adaseseorang yang memakai baju hansip melakukan pemukulan kearahkepala sebanyak 3 (tiga) kali dan ada warga lain juga melakukanpemukulan terhadap saksi dan Sdr.
Register : 08-02-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 06-03-2017
Putusan PA MATARAM Nomor 0029/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 23 Februari 2017 — PEMOHON I PEMOHON II
165
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Hamdan bin Jalaludin) dengan Pemohon II ( Herawati binti Angkasah) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 1999 di Lingkungan Tembelok Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II.4.
    PENETAPANNomor 0029/Pat.P/2017/PA.Mtrae Cpe yt At 2sDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang mengadili perkaraperkara tertentudalam tingkat pertama telah menjatuhkan Penetapan dalam perkara PengesahanNikah yang diajukan oleh :Hamdan bin Jalaludin, tempat lahir Tembelok, tanggal 31 Desember 1980, umur 37tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Buruh Harian Lepas, tempattinggal di Jalan Izzudin Bochari Lingkungan Tembelok RT.004 RW.288Kelurahan Mandalika Kecamatan
    Sandubaya Kota Mataram, sebagai PemohonIHerawati binti Angkasah, tempat lahir Tembelok, tanggal 31 Desember 1984, umur 33tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaan Buruh Harian Lepas, tempattinggal di Jalan Izzudin Bochari Lingkungan Tembelok RT.004 RW.288Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, sebagai PemohonIlPengadilan Agama tersebut.Telah mempelajari berkas perkara.Telah mendengar keterangan Pemohon!
    Sulhan Ali mas kawin berupa seperangkat alat sholat tunai; Bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon Il dilaksanakan diLingkungan Tembelok Kelurahan Mandalika Kecamatan KecamatanSandubaya Kota Mataram. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalamusia 20 tahun , dan Pemohon II berstatus gadis dalam usia 16 tahun dantidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan, baik semendaataupun sepersusuan.
    dan Pemohon Ilmenerangkan bahwa Pemohon dan Pemohon II pada tanggal 31 Desember1999 telah melangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam diLingkungan Tembelok Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya KotaMataram, dengan wali nikah Ayah kandung Pemohon II bernama Angkasah, dandihadiri saksi nikah masingmasing bernama H. Muazzir dan H.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( Hamdan bin Jalaludin)dengan Pemohon II ( Herawati binti Angkasah) yang dilaksanakan padatanggal 12 Desember 1999 di Lingkungan Tembelok Kelurahan MandalikaKecamatan Sandubaya Kota Mataram.3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yangmewilayahi tempat kediaman Pemohon dan Pemohon Il.4.
Register : 08-03-2019 — Putus : 29-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 93/Pdt.P/2019/PA.Mtr
Tanggal 29 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
94
  • Muhibbin) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2019, di Lingkungan Tembelok, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sandubaya Kota Mataram;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 186.000; ( Seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2019;
  • PENETAPANNomor 93/Pdt.P/2019/PA.Mtr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Suhaibi bin Puad, tempat lahir Tembelok, pada tanggal 31 Desember 1983(umur 36 tahun), agama Islam, pendidikan , pekerjaan Buruh HarianLepas, tempat tinggal di Lingkungan Tembelok, RT.002,RW.288,Kelurahan Mandalika, Kecamatan
    Muhibbin, tempat lahir Tembelok, pada tanggal 10 Agustus1973 (umur 46 tahun), agama Islam, pendidikan , pekerjaan Ibu RumahTangga, tempat tinggal di Lingkungan Tembelok, RT.002,RW.288,Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram:Pemohon IIPengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari Suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan para Pemohon dan saksisaksi di muka sidang;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 01 Maret2019 yang telah
    Wildan Hadi bin Fadlullah, umur 23 tahun, Agama Islam, PekerjaanMahasiswa, bertempat tinggal Lingkungan Tembelok, RT.002 RW.288,Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;, telah memberikan keterangan di bawah sumpah di muka persidangan yangpada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi 1 ponakan Pemohon ;Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri yang menikahpada tanggal 18 Pebruari 2019, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam diLingkungan Tembelok
    menjelaskan mengenai tempattinggal Pemohon II di Lingkungan Tembelok RT.005, RW.
    Muhibbin) yang dilaksanakanpada tanggal 18 Februari 2019, di Lingkungan Tembelok, KelurahanMandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama KecamatanSandubaya Kota Mataram;4.
Register : 08-02-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 06-03-2017
Putusan PA MATARAM Nomor 0024/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 23 Februari 2017 — PEMOHON I PEMOHON II
172
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Hamdani bin Tayib ) dengan Pemohon II ( Hamidah binti Samudin ) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 1991 di Lingkungan Tembelok Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II.4.
    PENETAPANNomor 0024/Pdt.P/2017/PA.Mtrasst) gat al pyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang mengadili perkaraperkara tertentudalam tingkat pertama telah menjatuhkan Penetapan dalam perkaraPengesahan Nikah yang diajukan oleh :Hamdani bin Tayib, lahir di Tembelok tanggal 05 Mei 1969, umur 48 tahun,agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Karyawan Swasta,tempat tinggal di Jalan TGH.
    Faisal Lingkungan TembelokRT. 004 RW. 288 Kelurahan Mandalika KecamatanSandubaya Kota Mataram, sebagai Pemohon;Hamidah binti Samudin, lahir di Tembelok, tanggal 07 September 1976,umur 41 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan lbuRumah Tangga, tempat tinggal di Jalan TGH.
    FaisalLingkungan Tembelok RT. 004 RW. 288 KelurahanMandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram,,sebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut.Telah mempelajari berkas perkara.Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon Il dan saksisaksi.DUDUK PERKARABahwa Pemohon dan Pemohon Il dalam surat Permohonannyatertanggal 07 Februari 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanAgama Mataram, Nomor 0024/Pdt.P/2017/PA.Mir, tanggal 07 Februari 2017telah mengajukan permohonan Pengesahan Nikah dengan uraian
    Faisal Lingkungan Tembelok RT. 004RW. 288 Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram;Setelah diambil sumpahnya selanjutnya saksi tersebut memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon Il saksi sebagaitetangga Pemohon dan Pemohon Il. Benar Pemohon dan Pemohon Il adalah suami isteri sah yang menikahpada tanggal 31 Desember 1991, dan saksi hadir pada saat akad nikah.
    Salman dengan mas kawinberupa uang sebesar Rp. 150.000, ( seratus lima puluh ribu rupiah),tunai.Bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon Il dilaksanakan diLingkungan Tembelok Kelurahan Mandalika Kecamatan SandubayaHim. 4 dari 9 Him. Penetapan No. 0024/Pdt.P/2017/PA.MTR.Kota Mataram dan dihadiri banyak orang.
Register : 13-10-2015 — Putus : 29-10-2015 — Upload : 16-03-2016
Putusan PA MATARAM Nomor 909/Pdt.P/2015/PA.Mtr
Tanggal 29 Oktober 2015 — PEMOHON
146
  • Izzuddin BochariLingkungan Tembelok RT.006 RW. 288 Kelurahan Mandalika KecamatanSandubaya Kota Mataram dalam wilayah Hukum Kantor Urusan AgamaKecamatan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram;. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalamusia 19 tahun, dan Pemohon Il berstatus gadis dalam usia 19 tahunpernikahan dilangsungkan dengan wali nikah ayah kandung Pemohon Ilbernama Mahnip, dan dihadiri saksi nikah masingmasing bernama H. AbdulHanan dan H.
    Syafii bin Anmadi, umur 40 tahun, agama Islam pekerjaan Swasta,tempat kediaman di Jalan TGH Izzuddin Bochari, Lingkungan Tembelok Rt.006.
    Izzuddin Bochari Lingkungan Tembelok RT.006 RW. 288 KelurahanMandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dalam wilayah HukumKantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, akanHal7 dari 11 Hal.
    Izzuddin Bochari Lingkungan Tembelok RT.006RW. 288, Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram denganwali ayah kandung Pemohon II bernama Mahnip dan maskahwinnya berupauang sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah), disaksikan oleh H. AbdulHanan dan H.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon (Marzuki Bin Nawawi ) denganPemohon II ( Mahnim binti Mahnip ) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Mei1979, di Lingkungan Tembelok, Kelurahan Mandalika, KecamatanSandubaya, Kota Mataram ;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahitempat kediaman Pemohon dan Pemohon Il;4.
Register : 01-01-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 06-03-2017
Putusan PA MATARAM Nomor 0022/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 23 Februari 2017 — PEMOHON I PEMOHON II
155
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I Barowan bin Warkah dengan Pemohon II Anisah binti Rumisah yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 1978, di Lingkungan Tembelok, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mecatatkan pernikahannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II ;4.
    PENETAPANNomor 0022/Pat.P/2017/PA.Mtr.al) Cpa) A att) 2DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh :Barowan bin Warkah, tempat lahir Tembelok, tanggal 31 Desember 1950, umur 67tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan TukangBatu, bertempat tinggal di Jalan TGH.
    Izzudin Bohari,Lingkungan Tembelok, RT.002,RW.288, KelurahanMandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram,sebagai Pemohon ;Anisah binti Rumisah, tempat lahir Memontong, tanggal 10 Mei 1955, umur 62 tahun,agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan lbu RumahTangga, bertempat tinggal di Jalan TGH.
    IzzudinBohari, Lingkungan Tembelok, RT.002,RW.288, Kelurahan Mandalika, KecamatanSandubaya, Kota Mataram ;Hal. 3 dari 10 hal.
    Penetapan Nomor 0022/Pdt.P/2017/PA.Mir.tanggal 31 Desember 1978, bertempat di Lingkungan Tembelok, Kelurahan Mandalika,Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram telah memenuhi syarat dan rukun perkawinansebagaimana diatur dalam pasal 6 sampai dengan 10 UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 jo.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon Barowan bin Warkah denganPemohon II Anisah binti Rumisah yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember1978, di Lingkungan Tembelok, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, KotaMataram ;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mecatatkanpernikahannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yangmewilayahi tempat kediaman Pemohon dan Pemohon II ;4.
Register : 11-11-2016 — Putus : 01-12-2016 — Upload : 11-01-2017
Putusan PA MATARAM Nomor 744/Pdt.P/2016/PA.Mtr
Tanggal 1 Desember 2016 — PEMOHON
114
  • PENETAPANNomor 0744/Pdt.P/2016/PA.Mtr.PEE: 2Ses DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam sidang Majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh:Muhamad Tahir bin Mahsun, umur 47 tahun, agama Islam, pendidikan SMA,pekerjaan Pedagang, tempat tinggal di Lingkungan Tembelok RT.002RW.288 Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram,sebagai : Pemohon
    IMajidah binti Zaenudin, umur 50 tahun, agama Islam, pendidikan SMA,pekerjaan Pedagang, tempat tinggal di Lingkungan Tembelok RT.002RW.288 Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram,sebagai : Pemohon IlPengadilan Agama tersebut ;Telah membaca dan mempelajari suratsurat perkara;Telah mendengar para pihak berperkara dan para saksi di muka sidang;DUDUK PERKARABahwa para Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 11Nopember 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Mataram,
    Bahwa pada tanggal 31 Desember 1995, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di MasjidPawail Qulub Lingkungan Tembelok Kelurahan Mandalika KecamatanSandubaya Kota Mataram;Him. 1 dari 12 hlm/ Penetapan No. 0744/Pdt.P/2016/PA Mtr.2.
    QulubLingkungan Tembelok Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya KotaMataram; Bahwa saksi hadir pada saat para Pemohon melaksanakan aqad nikahtersebut dan yang menjadi wali nikah saudara sepupu satu Pemohon Ilbernama: Turmuzi diwakilkan ke TGH Abdul Hanan (karena Ayah dan kakekmeninggal dunia dan Pemohon Il tidak mempunyai saudara lakilaki danPaman ) , dan dihadiri saksi nikah masingmasing bernama: TGH AbdulManan dan Gufran dengan mas kawin berupa uang sebesar Rp.100.000,00( seratus ribu rupiah
    Bahwa para Pemohon telah menikah menurut syariat agama Islam yangdilangsungkan pada tanggal 31 Desember 1995 di Masjid Pawail QulubLingkungan Tembelok Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya KotaMataram;.
Register : 14-03-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 27-04-2017
Putusan PA MATARAM Nomor 0096/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 17 April 2017 — PEMOHON I PEMOHON II
2113
  • Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Muhammad Buhairi bin Samsudin) dengan Pemohon II (Nur Aisah binti Ajis) yang dilaksanakan pada tanggal 20 April 2014, di Lingkungan Tembelok, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II;4.
    4) ayDEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang mengadili perkara perkaraPengesahan Nikah dalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalamperkara yang diajukan oleh ;Ahmad Buhairi bin Samsudin, tempat lahir Tembelok, tanggal 31 Desember 1987,umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Wiraswasta,tempat tinggal di Jalan Izzudin Bochari, Lingkungan Tembelok, Rt.002.
    Rw. 288, Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya, KotaMataram sebagai Pemohon ;Nur Aisah binti Ajis, tempat lahir Narmada, tanggal O7 Juli 1989, umur 28 tahun,agama Islam, penididikan SMA, pekerjaan lbu rumah tempat tinggaldi Jalan Izzudin Bochari, Lingkungan Tembelok, Rt. 002.
    biaya perkara, maka Ketua Pengadilan Agama Mataram melaluipenetapan Nomor 0096/Pdt.P/2017/PA.Mtr tanggal 20 Maret 2017, telahmengabulkan permohonan tersebut dan memberikan layanan pembebasan biayaperkara kepada Pemohon dan Pemohon melaui DIPA Pengadilan Agama Mataramtahun 2017;Menimbang bahwa guna meneguhkan dalildalil permohonannya, Pemohon danPemohon Il telah menghadirkan dua orang saksi, yaitu :Saksi :Nama Jama,ah bin Toyib, umur 51 tahun, agama Islam pekerjaan Sopir, tempatkediaman Lingkungan Tembelok
    dan Pemohon Il tidak pernah bercerai;Bahwa Pemohon dan Pemohon Il dikaruniai 1(satu) orang anak bernama :,1.Marizatunisa Al Kamila perempuan, umur 1 tahun ;Bahwa hingga saat ini tidak ada orang yang keberatan atas pernikahan Pemohon dan Pemohon ll;Bahwa Pemohon dan Pemohon Il mengajukan itsbat nikah untuk mendapatkankepastian hukum atas pernikahan mereka dan untuk mendapatkan Akta Nikah ;Saksi Il :Nama Abdul Hayi bin Aliman, umur 40 tahun, agama Islam pekerjaan Sopir, tempatkediaman di Lingkungan Tembelok
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon (Muhammad Buhairi bin Samsudin) denganPemohon II (Nur Aisah binti Ajis) yang dilaksanakan pada tanggal 20 April 2014, diLingkungan Tembelok, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, KotaMataram3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempatkediaman Pemohon dan Pemohon Il;4.
Register : 14-03-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 27-04-2017
Putusan PA MATARAM Nomor 0092/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 17 April 2017 — PEMOHON I PEMOHON II
2617
  • Sairi bin Dirali) dengan Pemohon II (Nyaneh binti Sarisah Abbas), yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 1979, di Lingkungan Rungkang Tembelok, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II;4.
    Sairi bin Dirail, tempat lahir Tembelok, tanggal 31 Desember 1957, umur 59 tahun,agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Tukang Kayu, tempattinggal di Lingkungan Tembelok RT.004/RW.288, KelurahanAmpenan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram,sebagai Pemohon ;Nyaneh binti Sarisah Abbas, tempat lahir Jejelok, tanggal 25 Mei 1960, umur 57tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Buruh Tani,tempat tinggal di Lingkungan Tembelok RT.004/RW.288,Kelurahan Ampenan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, KotaMataram
    I dari 12 halaman, Penetapan No. 0092/Pdt.P/2017/PA.Mtr.0092/Pat.P/2017/PA.Mtr, tanggal 14 Maret 2017 telah mengajukan permohonanPengesahan Nikah dengan uraian/alasan sebagai berikut :1.Bahwa pada tanggal 31 Desember 1979, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam di LingkunganRungkang Tembelok Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram;Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalam usia 22tahun, dan Pemohon Il berstatus gadis dalam
    Salman dan H.Sihabudin dengan mas kawin berupa uang sebesar Rp. 5.000, (lima riburupiah), tunai; Bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon II dilaksanakan di LingkunganRungkang Tembelok, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, KotaMataram dan yang dihadiri banyak orang dan saksi nikahnya adalah H. Salmandan H.
    Sairi bin Dirali) denganPemohon II (Nyaneh binti Sarisah Abbas), yang dilaksanakan pada tanggal 31Desember 1979, di Lingkungan Rungkang Tembelok, Kelurahan Mandalika,Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanpernikahannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahitempat kediaman Pemohon dan Pemohon Il;4.
Register : 14-03-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 15-05-2017
Putusan PA MATARAM Nomor 0103/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 17 April 2017 — Pemohon I dan Pemohon II
225
  • Wahid) dengan Pemohon II (Hurrah binti Multazam) yang dilaksanakan pada tanggal 25 September 1997 di Lingkungan Tembelok Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram;c. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II;d.
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Agama Mataram yang mengadili perkara perkara tertentudalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkara PengesahanItsbat Nikah yang diajukan oleh:Fahrudin QH, S.Pd.I bin Wahid, tempat lahir Tembelok, tanggal 31 Desember1972, umur 45 tahun, agama Islam, pendidikan S1,pekerjaan Guru, tempat tinggal di Lingkungan Tembelok,RT.007 RW.288, Kelurahan Mandalika, KecamatanSandubaya, Kota Mataram, sebagai : Pemohon Hurrah binti Multazam, tempat
    lahir Dasan Tapen, tanggal 03 Juli 1977, umur40 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan IbuRumah Tangga, tempat tinggal di Lingkungan Tembelok,RT.007 RW.288, Kelurahan Mandalika, KecamatanSandubaya, Kota Mataram, sebagai : Pemohon IlPengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II dan saksisaksi;DUDUK PERKARAMenimbang bahwa Pemohon dan Pemohon Il dalam suratPermohonannya tertanggal 14 Maret 2017 yang didaftarkan di KepaniteraanPengadilan
    Foto Kopy Kartu Keluarga Pemohon dan Pemohon Il Nomor :5271060603081637 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil tanggal 27052013, Bukti Surat tersebut sudahdileges dan bermeterai cukup, lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda P.3Saksi :Nama : Abdul Hayi bin Aliman, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan Spir,tempat kediaman di Lingkungan Tembelok, KelurahanMandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.Hal 5 dari 12 Hal.
    melangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam diLingkungan Tembelok Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya, KotaMataram dalam wilayah Hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan SandubayaKota Mataram, akan tetapi perkawinan Pemohon dan Pemohon II tersebut tidaktercatat pada Kantor Urusan Agama setempat;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang dajukanoleh Pemohon dan Pemohon II tersebut diatas, telah memenuhi syarat formilalat bukti sehingga dapat diterima untuk dipertimbangkan;
    Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Fahrudin, QH, S.Pd.I bin A.Wahid) dengan Pemohon Il (Hurrah binti Multazam) yang dilaksanakanpada tanggal 25 September 1997 di Lingkungan Tembelok KelurahanMandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram;c. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanpernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahitempat kediaman Pemohon dan Pemohon II;d.
Register : 08-02-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 06-10-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 0025/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 23 Februari 2017 — Pemohon
214
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Mahyadi bin Kartalam) dengan Pemohon II ( Haeriah binti Husni Umar ) yang dilaksanakan pada tanggal 10 November 2013, di Lingkungan Tembelok KelurahanMandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II.4.
    Izzudin BochariLingkungan Tembelok RT. 006 RW. 288 KelurahanMandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram,sebagai Pemohon ;Haeriah binti Husni, lahir di Tembelok, tanggal 27 Mei 1985, umur 32tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan lbu RumahTangga, tempat tinggal di Jalan TGH.
    Izzudin BochariLingkungan Tembelok RT. 006 RW. 288 KelurahanMandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram,sebagai Pemohon Il;Pengadilan Agama tersebut.Telah mempelajari berkas perkara.Telah mendengar keterangan Pemohon Idan Pemohon II dan saksisaksi.DUDUK PERKARABahwa Pemohon dan Pemohon Il dalam surat Permohonannyatertanggal 07 Februari 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanAgama Mataram, Nomor 0025/Pdt.P/2017/PA.Mir, tanggal 07 Februari 2017telah mengajukan permohonan Pengesahan Nikah dengan
    Izzudin Bochari Lingkungan Tembelok RT. 006RW. 288 Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram;Setelah diambil sumpahnya selanjutnya saksi tersebut memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II saksi sebagaitetangga Pemohon dan Pemohon Il. BenarPemohon!danPemohon Il adalah suami isterisah yang menikahpada tanggal 10 November 2013, dan saksi hadir pada saat akad nikah.
    Bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon Il dilaksanakan diLingkungan Tembelok Kelurahan Mandalika Kecamatan SandubayaKota Mataram dan dihadiri banyak orang.Him. 3 dari 8 Him.
    akan tetapi perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebuttidak tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat.Menimbang, bahwa berdasarkan saksisaksi yang dajukan oleh Pemohon dan Pemohon Il tersebut diatas, telah memenuhi syarat formil alat buktisehingga dapat diterima untuk dipertimbangkan.Menimbang, bahwa saksisaksi yang diaju&kan Pemohon dan PemohonIl menerangkan bahwa Pemohon Idan Pemohon II pada tanggal 10 November2013, telah melangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam diLingkungan Tembelok
Register : 16-07-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 446/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 26 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
1714
  • Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Syamsul Taofik bin Syamsul Hakim) dengan Pemohon II (Deasti binti Ahmad Ariadi) yang dilaksanakan pada tanggal tanggal 17 Januari 2021, di Lingkungan Tembelok, Kelurahan Mandalikat, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram

    3.

    PENETAPANNomor 446/Padt.P/2021/PA.Mtr.eeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaraSe pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkan penetapandalam perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Syamsul Taofik bin Syamsul Hakim, tempat lahir Tembelok, pada tanggal 28Januari 1996 (umur 25 tahun), agama Islam, pekerjaan Wiraswasta,tempat tinggal di Jalan TGH.
    Izzudin Bukhori, Lingkungan Tembelok,RT.004, RW.Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, KotaMataram, sebagai: Pemohon Deasti binti Ahmad Ariadi, tempat lahir Bengkel, pada tanggal 01 Januari2002 (umur 19 tahun), agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga,tempat tinggal di Jalan TGH.
    Izzudin Bukhori, Lingkungan Tembelok,RT.004, RW.Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, KotaMataram, sebagai: Pemohon IIPengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan para Pemohon dan saksisaksi di muka sidang;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 15 Juli 2021yang telah didaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Mataram dalam registerperkara Nomor 446/Pdt.P/2021/PA.Mtr., tanggal 16 Juli 2021,
    Foto copy Kartu Tanda Penduduk, Nomor :527106112020003 An.Deasti, tanggal 09032020, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Mataram, Bukti surat tersebut telah diberimeterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya yang ternyatasesuai, dan telah dinazegelen, kemudian diberi kode bukti (P2),tanggal dan paraf Ketua Majelis ; B.Saksi:1.Abdul Gafur bin H.Maskur, umur 58 tahun, Agama Islam,pendidikan SMA, Pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggalJin TGH.Izzudin Bochari Tembelok
    , KelurahanMandalika,Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;Halaman 3 dari 12 putusan Nomor 446/Pdt.P/2021/PA.Mtryang2.Telah memberikan keterangan di bawah sumpah di muka sidang,pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan para Pemohon selaku kakek Pemohon ;Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri yang menikahpada tanggal 17 Januari 2021, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam diLingkungan Tembelok, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya,Kota
Register : 13-07-2018 — Putus : 03-08-2018 — Upload : 11-04-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 283/Pdt.P/2018/PA.Mtr
Tanggal 3 Agustus 2018 — Pemohon melawan Termohon
96
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Rahman Bin Jawisah) dengan Pemohon II (Siti Satimah binti Abu Sairi) yang dilaksanakan pada 10 Januari 2011 di Lingkungan Tembelok, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
    Mtr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakimmenjatuhkan penetapan dalam perkara permohonan Pengesahan Nikahyang diajukan oleh:Rahman bin Jawisah, tempat lahir Dopang, pada tanggal 01 Juli 1973(umur 45 tahun), agama Islam, pendidikan , pekerjaanTukang Kayu, tempat tinggal di Jalan Tembelok,Lingkungan Tembelok, RT.
    ,RW.288, KelurahanMandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram,sebagai : Pemohon Siti Satimah binti Abu Sairi , tempat lahir Tembelok, pada tanggal 31Desember 1991 (umur 27 tahun), agama Islam,pendidikan , pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempattinggal di Jalan Tembelok, Lingkungan Tembelok,RT.
    ,tertanggal 13 Juli 2018 telah mengajukan permohonan PengesahanNikah dengan alasanalasan/ dalildalil yang pada pokoknya sebagaiberikut:1.Bahwa pada 10 Januari 2011, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam diLingkungan Tembelok, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya,Kota Mataram;Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejakadalam usia 38 tahun, dan Pemohon II berstatus gadis dalam usia 20tahun pernikahan dilangsungkan dengan wali nikah ayah kandungPemohon
    Abdul Afis Bin Abu Sairi, tempat lahir di Mataram, tanggal 31Desember 1983,umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta,Pendidikan SMA, tempat tinggal di Tembelok, Lingkungan Tembelok,RT.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Rahman BinJawisah) dengan Pemohon II (Siti Satimah binti Abu Sairi) yangdilaksanakan pada 10 Januari 2011 di di Lingkungan Tembelok,Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama KecamatanSandubaya, Kota Mataram.4.
Register : 08-02-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 06-10-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 0026/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 23 Februari 2017 — Pemohon i Pemohon II
207
  • Menetapkan sahnya pernikahan Pemohon I: Suhaimi bin Muslim dengan Pemohon II: Raohun binti Saharudin yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2000 di lingkungan Tembelok Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sandubaya Kota Mataram yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II;4.
    PENETAPANNomor 0026/Padt.P/2017/PA.Mtr.Az VA z5DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang mengadili perkara perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkaraPengesahan Nikah yang diajukan oleh:Suhaimi bin Muslim, tempat lahir Tembelok, tanggal 25 Desember 1973,umur 44 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanBuruh Tani, tempat tinggal di Jalan TGH.
    Izzudin BochariLingkungan Tembelok RT.002 RW.288 Kelurahan MandalikaKecamatan Sandubaya Kota Mataram, sebagai : Pemohon Raohun binti Saharudin, tempat lahir Kotaraja, tanggal 01 Juli 1972, umur45 tahun, agama Islam, pendidikan Tidak Tamat SD,pekerjaan Buruh Tani, tempat tinggal di Jalan TGH.
    Bahwa pada 10 Januari 2000, Pemohon dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam diLingkungan Tembelok Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya KotaMataram;2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalamHim. 1 dari 10 him. Penetapan No 0026/Pdt.P/2017/PA.Mtrusia 30 tahun, dan Pemohon Il berstatus gadis dalam usia 28 tahunpernikahan dilangsungkan dengan wali nikah paman kandung PemohonIl bernama : H.
    Amin Muntaha dan maskawinnya berupa uang sebesar Rp.50.000,;Bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon Il dilaksanakan diLingkungan Tembelok Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya KotaMataram dan yang hadir sekitar 70 orang diantaranya Yahya Saopi danHasim Saopi sebagai saksi;Bahwa Pemohon Ibersetatus Jejaka dan Pemohon berstatus gadis;Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungan nasab, susuanatau semenda yang menjadikan keduanya terlarang untuk menikah danHim. 5 dari 10 him.
    Menetapkan sahnya pernikahan Pemohon : Suhaimi bin Muslim denganPemohon Il: Raohun binti Saharudin yang dilaksanakan pada tanggal 10Januari 2000 di lingkungan Tembelok Kelurahan Mandalika KecamatanSandubaya Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sandubaya KotaMataram yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon Idan Pemohon Il;4.
Register : 08-02-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 06-10-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 0031/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 23 Februari 2017 — Pemohon I Pemohon II
175
  • Menyatkan sah perkawinan antara Pemohon I (Hulaimi bin Jalaludin) dengan Pemohon II (Zuliana binti Mahjab) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Januari 2014 di Lingkungan Tembelok, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II;4.
    Bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dan telah dicocokkandengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu oleh Ketua Majelis diberitanda P.3;Menimbang, bahwa disamping alat bukti tertulis, Pemohon danPemohon II telah menghadirkan dua orang saksi, yaitu :Saksi :Nama : Murdin bin Muhammad, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaanpedagang, tempat tinggal di Lingkungan Tembelok, RT.004, RW.288,Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;Saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah
    mukasidang yang secara rinci sebagaimana tertuang dalam berita acara perkara inipada pokoknya adalah sebagai berikut :Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II dalam hubunganselaku paman dari Pemohon Il;Bahwa saksi hadir dan menyaksikan pernikahan Pemohon dan Pemohonll, juga disaksikan oleh masyarakat sekitar tempat tinggal Pemohon danPemohon Il anatara lain bernama : Abdul Gafurdan Abror Hasim;Bahwa pernikaahn Pemohon dan Pemohon II dilaksanakan pada tanggal06 Januari 2014, di Lingkungan Tembelok
    keberatan atas pernikahan Pemohon danPemohon Il tersebut;Bahwa selama penikahan Pemohon dan Pemohon Il telah dikaruniai 1(satu ) orang anak brnama : Ahmad Mirza Ukail;Bahwa tujuan Pemohon dan Pemohon Il mengajukan permohonanpengesahan nikah adalah agar perkawinan mereka tercatat dan untuk4memperoleh buku nikah, yang selanjutnya akan dipergunakan untukmengurus akta kelahiran anak;Saksi Il :Nama : Muhiludin bin Jalaludin, umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaanpedagang, tempat kediaman di Lingkungan Tembelok
    dan Pemohon Il melangsungkan pernikahan menurut ketentuansyariat Islam di Lingkungan Tembelok, Kelurahan Mandalika, KecamatanSandubaya, Kota Mataram dalam wilayah Hukum Kantor Urusan AgamaKecamatan Sandubaya, Kota Mataram, akan tetapi perkawinan Pemohon IdanPemohon Il tersebut tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti berupa surat dan saksisaksi yangdajukan oleh Pemohon dan Pemohon Il tersebut di atas, telah memenuhisyarat formil alat bukti sehingga dapat
    Menyatakan sahnya pernikahan Pemohon , Hulaimi bin Jalaludin denganPemohon Il, Zulianan Apiah binti Mahjab, yang dilaksanakan pada tanggal06 Januari 2014 di Lingkungan Tembelok, Kelurahan Mandalika,Kecamatan Sandubaaya, Kota Mataram ;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempatkediaman Pemohon dan Pemohon Il;4.
Register : 16-07-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 449/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 26 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
1615
  • Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Agus Prayitno bin Pormo) dengan Pemohon II (Siti Maemanah binti Gufran) yang dilaksanakan pada tanggal tanggal 08 April 2020, di Lingkungan Tembelok, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;

    3.

    Izzudin Bohari, Lingkungan Tembelok,RT.003, RW.288, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, KotaMataram, sebagai: Pemohon Siti Maemanah binti Gufran, tempat lahir Tembelok, pada tanggal 17 Agustus1997 (umur 24 tahun), agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga,tempat tinggal di Jalan TGH.
    Izzudin Bohari, Lingkungan Tembelok,RT.003, RW.288, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, KotaMataram, sebagai: Pemohon IIPengadilan Agama Mataram tersebut;Telah mempelajari Suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan para Pemohon dan saksisaksi di muka sidang;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 15 Juli 2021yang telah didaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Mataram dalam registerperkara Nomor 449/Pdt.P/2021/PA.Mtr., tanggal 16 Juli 2021
    dan Pemohon Ilmelangsungkan pernikahan menurut ketentuan syariat Islam diLingkungan Tembelok, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya,Kota Mataram, dengan wali nikah Ayah kandung bernama: Gufran dandihadiri saksi nikah masingmasing bernama: M.Alwi dan Zulkiflldengan mas kawin berupa emas seberat 10 gram dibayar , tunai; Bahwa dalam pernikahan Pemohon dengan Pemohon Iltersebut tidak pernah ada yang keberatan tentang status keduanyasebagai suami isteri; Bahwa sewaktu pernikahan Pemohon berstatus
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 dan P.2, dan saksi 1 sertasaksi saksi terbukti faktafakta sebagai berikut: Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri yang menikah padatanggal 08 April 2020, Pemohon dan Pemohon Il melangsungkanpernikahan menurut ketentuan syariat Islam di Lingkungan Tembelok,Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dengan walinikah Ayah kandung bernama: Gufran dan dihadiri saksi nikah masingmasing bernama: M.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Agus Prayitno bin Pormo)dengan Pemohon II (Siti Maemanah binti Gufran) yang dilaksanakan padatanggal tanggal O8 April 2020, di Lingkungan Tembelok, KelurahanMandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama KecamatanSandubaya,Kota Mataram ;4.
Register : 08-02-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 06-03-2017
Putusan PA MATARAM Nomor 0027/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 23 Februari 2017 — PEMOHON I PEMOHON II
197
  • Yusuf bin Samak dengan Pemohon II: Jumrah binti Syahrudin yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 1982 di lingkungan Tembelok Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sandubaya Kota Mataram yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II;4.
    Yusuf bin Samak, tempat lahir Tembelok, tanggal 01 Juli 1965, umur 52 tahun,agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Buruh Harian Lepas,tempat tinggal di Jalan TGH. Izzudin Bochari LingkunganTembelok RT.002 RW.288 Kelurahan Mandalika KecamatanSandubaya Kota Mataram, sebagai : Pemohon Jumrah binti Syahrudin, tempat lahir Tembelok, tanggal 01 Juli 1967, umur 50tahun, agama Islam, pendidikan Tidak Tamat SD, pekerjaan IbuRumah Tangga, tempat tinggal di Jalan TGH.
    Izzudin BochariLingkungan Tembelok RT.002 RW.288 Kelurahan MandalikaKecamatan Sandubaya Kota Mataram, sebagai : Pemohon IlPengadilan Agama tersebut ;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Pemohon!
    Penetapan No 0027/Pdt.P/2017/PA.MtrBahwa pada 31 Desember 1982, Pemohon dan Pemohon II melangsungkanpernikahan menurut ketentuan syariat Islam di Lingkungan Tembelok KelurahanMandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram;Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalam usia 17tahun, dan Pemohon Il berstatus gadis dalam usia 15 tahun pernikahandilangsungkan dengan wali nikah ayah kandung Pemohon Il bernama :Syahrudin, dan dihadiri saksi nikah masingmasing bernama: Aspari dan M.Abdillah
    Izzudin Bochari Lingkungan Tembelok RT.002RW.288 Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram;Saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah di mukasidang yang secara rinci sebagaimana tertuang dalam berita acara perkara ini yanguntuk mempersingkat penetapan pada pokoknya adalah sebagai berikut: Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon Il sebagai Tetangga; Bahwa benar Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri sah yang menikahpada tanggal 31 Desember 1982, dan saksi hadir
    Penetapan No 0027/Pdt.P/2017/PA.MtrDesember 1982 di lingkungan Tembelok Kelurahan Mandalika KecamatanSandubaya Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sandubaya KotaMataram yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon dan Pemohon Il;4.
Register : 08-02-2017 — Putus : 23-02-2019 — Upload : 06-03-2017
Putusan PA MATARAM Nomor 0023/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 23 Februari 2019 — PEMOHON I PEMOHON II
168
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I Ahmad Hamdani Saputra bin Kamarudin dengan Pemohon II Maslahatul Adawiyah binti Mujammal Jamil yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2013, di Lingkungan Tembelok, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mecatatkan pernikahannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II ;4.
    PENETAPANNomor 0023/Pat.P/2017/PA.Mtr.a) Cpa) A at) 2:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh :Ahmad Hamdani Saputra bin Kamarudin, tempat lahir Tembelok, tanggal 31 Maret1991, umur 26 tahun, agama Islam, pendidikan SMA,pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di JalanTGH.
    Izzudin Bohari, Lingkungan Tembelok,RT.001,RW.288, Kelurahan Mandalika, KecamatanSandubaya, Kota Mataram, sebagai Pemohon ;Maslahatul Adawiyah binti Mujammal Jamil, tempat lahir Tembelok, tanggal 01Januari 1993, umur 24 tahun, agama Islam, pendidikanSMA, pekerjaan Guru, bertempat tinggal di Jalan TGH.Izzudin Bohari, Lingkungan Tembelok, RT.001,RW.288,Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, KotaMataram, sebagai Pemohon II ;Pengadilan Agama tersebut ;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan
    Penetapan Nomor 0023/Pdt.P/201 7/PA.Mir.Agama Mataram dalam Register Nomor 0023/Pdt.P/2017/PA.Mir. telahmengemukakan halhal sebagai berikut:1.Bahwa pada 10 Januari 2013, Pemohon dan Pemohon II melangsungkanpernikahan menurut ketentuan syariat Islam di Lingkungan Tembelok, KelurahanMandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalam usia 22tahun, dan Pemohon Il berstatus gadis dalam usia 20 tahun pernikahandilangsungkan dengan wali nikah
    , KelurahanMandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;Setelah diambil sumpahnya selanjutnya saksi tersebut memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut :>Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II karena Pemohon II adinyasaksi ;Bahwa saksi hadir pada saat pernikahan Pemohon dan Pemohon Il yangdilaksanakan tanggal 10 Januari 2013, di Lingkungan Tembelok, KelurahanMandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;Hal. 4 dari 9 hal.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon Ahmad Hamdani Saputra binKamarudin dengan Pemohon II Maslahatul Adawiyah binti Mujammal Jamilyang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2013, di Lingkungan Tembelok,Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ;. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mecatatkanpernikahannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yangmewilayahi tempat kediaman Pemohon dan Pemohon II ;.
Register : 08-02-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 07-03-2017
Putusan PA MATARAM Nomor 0033/Pdt.P/2017/PA.Mtr
Tanggal 23 Februari 2017 — PEMOHON I PEMOHON II
216
  • Yusuf bin Saini ) dengan Pemohon II ( Horiah binti Amak Haisah ) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 1990 di Lingkungan Tembelok, Kelurahan Mandalika,Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II.4.
    Yusuf bin Sairi, tempat lahir Tembelok, tanggal 31 Desember 1973, umur 44 tahun,agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Karyawan Swasta, tempat tinggal diLingkungan Tembelok RT.001 RW.288 Kelurahan Mandalika Kecamatan SandubayaKota Mataram, sebagai : Pemohon Horiah binti Nursilah, tempat lahir Tembelok, tanggal 05 April 1975, umur 42 tahun, agamaIslam, pendidikan Tidak Sekolah, pekerjaan lou Rumah Tangga, tempat tinggal diLingkungan Tembelok RT.001 RW.288 Kelurahan Mandalika Kecamatan SandubayaKota
    Bahwa pada 31 Desember 1990, Pemohon dan Pemohon Il melangsungkanpernikahan menurut ketentuan syariat Islam di Lingkungan Tembelok KelurahanMandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram;Hal. I dari 8 halaman Penetapan Nomor 0033/Pdt.P/2017/PA.Mtr.2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalam usia17 tahun, dan Pemohon Il berstatus gadis dalam usia 15 tahun pernikahandilangsungkan dengan wali nikah ayah kandung Pemohon Il bernama : Haisahberwakil kepada H.
    Bahwa Pemohon dan Pemohon Il mengajukan pengesahan nikah untukmendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka.Saksi Il Nama : Mashuri Bin Jalaludin, umur 42 tahun, agama Islam, PekerjaanSwasta/Dagang, tempat tinggal di Lingkungan Tembelok RT. 004,RW. 288 Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.Hal. 4 dari 8 halaman Penetapan Nomor 0033/Pdt.P/2017/PA.Mtr.Setelah diambil sumpahnya selanjutnya saksi tersebut memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi kenal
    danPemohon Il tersebut.Hal. 6 dari 8 halaman Penetapan Nomor 0033/Pdt.P/2017/PA.Mtr.Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka pernikahan antara Pemohon dan Pemohon Il yang dilaksanakan padatanggal 31 Desember 1990 bertempat di Lingkungan Tembelok, Kelurahan Mandalika,Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, telah memenuhi syarat dan rukun perkawinansebagaimana diatur dalam pasal 6 sampai dengan pasal 10 UndangUndang Nomor 1tahun 1974 jo Bab IV, V dan VI Kompilasi Hukum
    Yusuf bin Saini ) denganPemohon II ( Horiah binti Amak Haisah ) yang dilaksanakan pada tanggal 31Desember 1990 di Lingkungan Tembelok, Kelurahan Mandalika,KecamatanSandubaya, Kota Mataram.3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yangmewilayahi tempat kediaman Pemohon dan Pemohon I.4.