Ditemukan 7 data
Terbanding/Terdakwa : BAYU ARDIANSAH ALS TEMBLO BIN TUMIJAN
15 — 4
Terbanding/Terdakwa : BAYU ARDIANSAH ALS TEMBLO BIN TUMIJAN
Terdakwa:
BAYU ARDIANSAH ALS TEMBLO BIN TUMIJAN
80 — 0
TEMBLO Bin TUMIJAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan membeli narkotika Golongan I bukan tanaman, dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dan mutu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 2 (dua) bulan, dan denda sejumlah Rp850.000.000,00
Terdakwa:
BAYU ARDIANSAH ALS TEMBLO BIN TUMIJAN
BAGAS PRASETYO UTOMO, SH
Terdakwa:
Bayu Tri Nuryanto Bin Nurhadi
41 — 4
TEMBLO (nama panggilan) sebanyak 3 (tiga) kali danmembeli dari Saksi AGUNG MUJIANTO Alias PENTUNG Bin SUKARNIsebanyak 4 (empat) kali.
TEMBLO langsung memberikan pilLL kepada Terdakwa sesuai pesanan, sementara pembayarannya akan Terdakwaantarkan langsung kepada Sdr.
TEMBLO melalui pesanwhatsapp dan menanyakan perihal ketersediaan pil LL miliknya, yang dijawab olehSdr. TEMBLO bahwa dirinya masih memiliki pil LL tersebut. Selanjutnya, Terdakwajanjian untuk bertemu dengan Sdr. TEMBLO di jalan raya Desa Ganduk masukDesa Ganduk, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo., untuk melakukantransaksi pil LL tersebut. Tiba di tempat yang dijanjikan, Sdr.
TEMBLO langsungmemberikan pil LL kepada Terdakwa sesuai pesanan, sementara pembayarannyaakan Terdakwa antarkan langsung kepada Sdr. TEMBLO setelah pil LL tersebutlaku terjual. Kemudian, Terdakwa membawa pulang pil LL tersebut danmengemasnya ke dalam plastik klip, dimana tiap plastik klip berisi 40 (empatpuluh) butir pil LL.
Terdakwa:
DENI YANSYAH alias TEMBLO bin JOHANI alm
45 — 6
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Deni Yansyah Alias Temblo Bin Johani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Terdakwa:
DENI YANSYAH alias TEMBLO bin JOHANI almPUTUSANNomor 55/Pid.Sus/2019/PN CbdDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cibadak yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama yang dilakukan dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimanatersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : DENI YANSYAH Alias TEMBLO Bin JOHANI.Tempat Lahir : Bogor.Umur / Tgl.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DENI YANSAH Alias TEMBLO BINJOHANI dengan pidana penjara selama 8 (Delapan tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwatetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (Satu miliar rupiah)subsidiair 6 (Enam) bulan penjara;3.
PURBA dan saksi SELVAN NEMAN yang berpakaian premanyang menanyakan kepada terdakwa perihal identitas terdakwa danterdakwa menjawab bernama DENI YANSAH Alias TEMBLO BIN JOHANI,kemudian saksi bersama dengan saksi HOTMAN P. PURBA dan saksiSELVAN NEMAN menanyakan keberadaan Sdr. BULUK (DPO) kemudianterdakwa menjawab bahwa Sdr. BULUK (DPO) melarikan diri.Bahwa kemudian saksi bersama dengan saksi HOTMAN P.
Bahwa terdakwa diamankan oleh saksi HOTMAN P PURBA, saksi WINARYOdan saksi SELVAN NEMAN yang berpakaian preman yang menanyakankepada terdakwa perihal identitas terdakwa dan terdakwa menjawab bernamaDENI YANSYAH Alias TEMBLO bin JOHANI, kemudian saksi HOTMAN PPURBA, saksi WINARYO dan saksi SELVAN NEMAN menanyakan keberadaanSdr. BULUK (DPO) kemudian terdakwa menjawab bahwa Sdr. BULUK (DPO)melarikan diri.
Menyatakan Terdakwa Deni Yansyah Alias Temblo Bin Johani tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapermufakatan jahat menerima narkotika golongan dalam bentuk bukantanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.2.
Terdakwa:
DENI YANSYAH alias TEMBLO bin JOHANI alm
6 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Deni Yansyah Alias Temblo Bin Johani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Terdakwa:
DENI YANSYAH alias TEMBLO bin JOHANI alm
20 — 8
mengajukan alat buktitermasuk saksi yang meringankan (a de charge) dan tidak mengajukan barang buktiapapun meskipun telah diberi kesempatan untuk itu;yang pada pokoknya sebagai berikut:TERDAKWA Wahyu Setyantoro alias Bebek Bin Purwito : Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekira pukul 22.00 WIBsehabis jualan, terdakwa menghubungi temantemannya yakni Mustansirullah aliasAan alias Kancil, Trimo alias Tembel Bayu alias Temblo
merupakan kesatuan dengan putusan ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan ahli, alatbukti surat dan keterangan Terdakwa sendiri baik yang dibenarkan maupun disangkalnamun yang saling bersesuaian satu dengan yang lain maka Majelis Hakimmenemukan fakta hukum sebagai berikut : Bahwa benar berawal pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekira pukul 22.00 WIBsehabis jualan, terdakwa menghubungi temantemannya yakni Mustansirullah aliasAan alias Kancil, Trimo alias Tembel Bayu alias Temblo
ADI PRASETYO, S.H.
Terdakwa:
Agung Mujianto Als.Pentung Bin Sukarni
63 — 5
TEMBLO(nama Panggilan) dan terdakwa, untuk sdr.
TEMBLO sebanyak 3 kalidan biasanya setiap pembelian adalah sebanyak 1 lotop yang berisiHalaman 6 dari 18 Putusan Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Png1000 butir pil double L dengan harga Rp. 1.500.000, sedangkanmembeli kepada Terdakwa seingat saksi adalah sebanyak 4 (empat) kaldan biasanya setiap pembelian sebanyak 2 box tiap box berisi 40 butirpil double L dengan harga Rp. 200.000,; Bahwa tujuan saksi membeli pil double L tersebut untukdikonsumsi secara pribadi disamping itu untuk dijual Kembali oleh saksikepada