Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1254/Pdt.P/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 24 Oktober 2018 — Pemohon melawan Termohon
85
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (TEMERI bin RAKIMUN) dengan Pemohon II (JULIATI binti KATAB) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Nopember 1985 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakis Kabupaten Malang;

    3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakis Kabupaten

    PENETAPANNomor 1254/Pdt.P/2018/PA.Kab.MlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Malang yang memeriksa dan mengadiliperkara itsbat (pengesahan) nikah pada tingkat pertama telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut, dalam perkara yang diajukan oleh :TEMERI bin RAKIMUN , umur 67 tahun, agama Islam, pendidikan Tidak TamatSD Malang, O01 Januari 1951, pekerjaan Kuli Batu,bertempat tinggal di Dusun Terongdowo RT. 002 RW. 012Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang
    Pakis Kabupaten Malang, bermeterai cukup, oleh Ketua Majelisdiberi tanda (P.5);Bahwa, disamping bukti tertulis tersebut para Pemohon jugamenghadirkan 2 (dua) orang saksi, masingmasing bernama :Saksi : MULYONO bin KATAB, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan guru,tempat kediaman di Dusun Terongdowo RT. 002 RW. 012 Desa TirtomoyoKecamatan Pakis Kabupaten Malang;, di depan sidang saksi memberikanketerangan dibawah sumpahnya yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan para Pemohon (TEMERI
    Bahwa pada tanggal 15 Nopember 1985 telah terjadi akad nikah antaraPemohon (TEMERI bin RAKIMUN) dan Pemohon II (JULIATI binti KATAB),yang dilaksanakan berdasarkan syariat agama Islam diwilayah hukumPegawai Pencatat Nikah KUA. Kecamatan Pakis Kabupaten Malang;2.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (TEMERI bin RAKIMUN)dengan Pemohon II (JULIATI binti KATAB) yang dilaksanakan padatanggal 15 Nopember 1985 di wilayah Kantor Urusan Agama KecamatanPakis Kabupaten Malang;3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebutkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanPakis Kabupaten Malang;4.