Ditemukan 72 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2024 — Putus : 29-04-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PT SAMARINDA Nomor 78/PID.SUS/2024/PT SMR
Tanggal 29 April 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : FADLIANSYAH BIN HAMDI Diwakili Oleh : FAJRIANNUR, S.H., C.L.A
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Fitri Ira Purwanti
246
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor: 46/Pid.Sus/2024/PN.Trg tanggal 27 Februari 2024,sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa,sehingga berbunyi sebagai berikut :
    • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan
    ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor: 46/Pid.Sus/2024/PN.Trg tanggal 27 Februari 2024 untuk selebihnya;
  • Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Register : 19-07-2017 — Putus : 09-08-2017 — Upload : 21-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 98/PDT/2017/PT SMR
Tanggal 9 Agustus 2017 — Pembanding/Penggugat : ABD. MUTHALIB B.
Terbanding/Tergugat : JASMANI
260
  • M E N G A D I L I :

    • Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 23 Pebruari 2017 Nomor : 45/Pdt.G/2016/PN.Trg, yang dimohonkan banding tersebut ;
    • Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.
Register : 01-10-2024 — Putus : 15-10-2024 — Upload : 15-10-2024
Putusan PT SAMARINDA Nomor 306/PID.SUS/2024/PT SMR
Tanggal 15 Oktober 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MUHAMMAD GUSH UDORI Als UUT Bin MARDIK (alm)
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : FITRI IRA P, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum I : ERLITA RATNA SHANTYADEWI
12
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor: 388/Pid.Sus/2024/PN Trg tanggal 3 September 2024, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut :
    1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun serta pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000
    ,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 388/Pid.Sus/2024/PN Trg tanggal 3 September 2024 untuk selebihnya;
  • Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding
Register : 18-02-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 03-03-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 51/PID/2021/PT SMR
Tanggal 3 Maret 2021 — Pembanding/Terdakwa : BUSMAN Als USMAN Bin MANSUR Diwakili Oleh : DENY FAMUJI, SH
Terbanding/Penuntut Umum : IRSADUL ICHWAN, SH,.MH
9529
  • MENGADILI:

    1. Menerima permintaan banding dariTerdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri TenggarongNomor 372/Pid.Sus/2020/PNTrg., tanggal 26 Januari 2021yang dimohonkan banding tersebut;
    3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan sampai dengan pelaksanaan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Negara pada kedua tingkat peradilan
Register : 20-09-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 15-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 118/PDT/2018/PT SMR
Tanggal 16 Oktober 2018 — Pembanding/Penggugat : SWANDI
Terbanding/Tergugat : PT.JEMBAYAN MUARA BARA
8738
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 5 April 2018 Nomor 61/Pdt.G/2017/PN.Trg, yang dimohonkan banding tersebut ;
? Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000. (seratus lima puluh ribu rupiah);