Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2020 — Putus : 31-03-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 134/Pdt.P/2020/PN Smr
Tanggal 31 Maret 2020 — Pemohon:
1.Ari Amandus Jebrarud
2.Emiliana Ndelos
225
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

    2. Menyatakan sah anak yang bernama Teodocia Queen Jeomor, lahir di Waewole pada tanggal 29 Mei 2014, jenis kelamin perempuan sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6472-LT-20032018-0001 tanggal 20 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda, adalah anak kandung Para Pemohon

    Bpp.Menimbang, bahwa dalam surat permohonannya tertanggal 17 Maret2020, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda di dalamRegister perkara Nomor : 134/ Pdt.P/2020/ PN Smr tanggal 17 Maret 2020,Para Pemohon telah mengemukakan halhal sebagai berikut:Bahwa Pemohon telah melakukan perkawinan di Kota Samarinda padatanggal 28 Agustus 2019 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No.6472KW280820190002 tanggal 13 Januari 2018;Bahwa anak pemohon yang bernama: Teodocia Queen Jeomor, lahirpada
    tanggal 29 Mei 2014 Akta Kelahiran Nomor; 6472LT200320180001bertanggal 20 Maret 2018, yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda sebelum Pemohonmelakukan Perkawinan;Bahwa anak yang bernama Teodocia Queen Jeomor, lahir pada tanggal28 Agustus 2019, yang lahir di luar perkawinan para Pemohon akuiadalah anak kandung Pemohon dari suami istri yang bernama AriAmandus Jebarud dan Emiliana Ndelos;Bahwa untuk pengakuan anak kandung Para Pemohon yang bernamaTeodocia Queen
    Queen Jeomoryang lahir pada tanggal 29 Mei 2014;Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan ini dengan maksudagar anak Para Pemohon yang bernama Teodocia Queen Jeomor yanglahir sebelum perkawinan Para Pemohon, diakui dan dinyatakan sahsebagai anak kandung Para Pemohon;Atas keterangan saksi tersebut Para Pemohon membenarkannya;2.
    QueenJeomor yang lahir pada tanggal 29 Mei 2014, untuk itu Para Pemohonmengajukan permohonan ini dengan maksud agar anak Para Pemohon yangbernama Teodocia Queen Jeomor tersebut dinyatakan sah sebagai anakkandung Para Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P3 sampai dengan bukti P6serta dengan didukung oleh keterangan saksi Adrianus Lende dan MariaMagdalena Apriana, maka diperoleh fakta hukum bahwa anak perempuanbernama Teodocia Queen Jeomor yang lahir di Waewole pada tanggal 29Mei 2014 adalah
    anak kandung Para Pemohon yang lahir sebelum ParaPemohon melangsungkan perkawinan, sehingga dalam Kutipan AktaKelahiran Teodocia Queen Jeomor tertulis sebagai anak ke satu perempuandari ibu Emiliana Ndelos, sedangkan saat ini Para Pemohon menghendakiagar Teodocia Queen Jeomor dinyatakan sah sebagai anak kandung ParaPemohon, dengan mengajukan permohonan pengesahan anak.