Ditemukan 45 data
7 — 1
ketentuan Pasal 271 Rv, maka oleh karena itu pulaMajelis Hakim menerima permohonan Pemohon untuk mencabutperkaranya tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Pemohon tersebut telahdicabut, maka majelis hakim secara ex officio memerintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Mojokerto untuk mencatat pencabutantersebut dalam buku induk register perkara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 UndangUndangNo.7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang No. 3 Tahun2006 dan teranhir
5 — 0
Pasal 271 Rv, maka oleh karena itu pulaMajelis Hakim menerima permohonan Pemohon untuk mencabutperkaranya tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Pemohon tersebut telahdicabut, maka majelis hakim secara ex officio memerintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Mojokerto untuk mencatat pencabutantersebut dalam buku induk register perkara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan teranhir
7 — 0
Pasal 271 Rv, maka oleh karena itu pulaMajelis Hakim menerima gugatan Penggugat untuk mencabut perkaranyatersebut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Penggugat tersebut telahdicabut, maka majelis hakim secara ex officio memerintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Mojokerto untuk mencoret perkara tersebutdari buku induk register perkara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan teranhir
5 — 0
Pasal 271 Rv, maka oleh karena itu pula MajelisHakim menerima gugatan Penggugat untuk mencabut perkaranya tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Penggugat tersebut telah dicabut,maka majelis hakim secara ex officio memerintahkan kepada PaniteraPengadilan Agama Mojokerto untuk mencatat pencabutan tersebut dalam bukuinduk register perkara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan teranhir
6 — 1
Pasal 271 Rv, maka oleh karena itu pula MajelisHakim menerima permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Pemohon tersebut telah dicabut,maka majelis hakim secara ex officio memerintahkan kepada PaniteraPengadilan Agama Mojokerto untuk mencatat pencabutan tersebut dalam bukuinduk register perkara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan teranhir
4 — 0
Pasal 271 Rv, maka oleh karena itu pulaMajelis Hakim menerima gugatan Penggugat untuk mencabut perkaranyatersebut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Penggugat tersebut telahdicabut, maka majelis hakim secara ex officio memerintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Mojokerto untuk mencoret perkara tersebutdari buku induk register perkara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan teranhir
5 — 0
Pasal 271 Rv, maka oleh karena itu pulaMajelis Hakim menerima permohonan Pemohon untuk mencabutperkaranya tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Pemohon tersebut telahdicabut, maka majelis hakim secara ex officio memerintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Mojokerto untuk mencatat pencabutantersebut dalam buku induk register perkara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan teranhir
15 — 1
dengan pencabutan perkara ini,maka pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai karenadicabut ; Menimbang, bahwa pencabutan perkara yangdilakukan Pemohon telah sesuai dengan ketentuan Pasal271 Rv, maka oleh karena itu pula Majelis Hakim menerimapermohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya danmenyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini telah selesaikarena dicabut ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89Undang Undang No.7 Tahun 1989 yang telah dirubah denganUndang Undang No. 3 Tahun 2006 dan teranhir
5 — 0
Pasal 271 Rv, maka oleh karena itupula Majelis Hakim menerima permohonan Pemohon untuk mencabutperkaranya tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Pemohon tersebut telah dicabut,maka majelis hakim secara ex officio memerintahkan kepada PaniteraPengadilan Agama Mojokerto untuk mencatat pencabutan tersebut dalam bukuinduk register perkara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan teranhir
4 — 0
Pasal 271 Rv, maka oleh karena itu pulaMajelis Hakim menerima gugatan Penggugat untuk mencabut perkaranyatersebut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Penggugat tersebut telahdicabut, maka majelis hakim secara ex officio memerintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Mojokerto untuk mencoret perkara tersebutdari buku induk register perkara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan teranhir
6 — 0
Pasal 271 Rv, maka oleh karena itu pulaMajelis Hakim menerima gugatan Penggugat untuk mencabut perkaranyatersebut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Penggugat tersebut telahdicabut, maka majelis hakim secara ex officio memerintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Mojokerto untuk mencoret perkara tersebutdari buku induk register perkara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan teranhir
7 — 0
ketentuan Pasal 271 Rv, maka oleh karena itu pula MajelisHakim menerima permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranyatersebut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Pemohon tersebut telahdicabut, maka majelis hakim secara ex officio memerintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Mojokerto untuk mencoret perkara tersebut daribuku induk register perkara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan teranhir
6 — 0
Pasal 271 Rv, maka oleh karena itu pula Majelis Hakimmenerima gugatan Penggugat untuk mencabut perkaranya tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Penggugat tersebut telah dicabut,maka majelis hakim secara ex officio memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Mojokerto untuk mencoret perkara tersebut dari buku induk registerperkara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan teranhir
6 — 0
Pasal 271 Rv, maka oleh karena itu pula MajelisHakim menerima gugatan Penggugat untuk mencabut perkaranya tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Penggugat tersebut telah dicabut,maka majelis hakim secara ex officio memerintahkan kepada PaniteraPengadilan Agama Mojokerto untuk mencatat pencabutan tersebut dalam bukuinduk register perkara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan teranhir
8 — 0
Pasal 271 Rv, maka oleh karena itu pula Majelis Hakimmenerima gugatan Penggugat untuk mencabut perkaranyatersebut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Penggugat tersebut telah dicabut,maka majelis hakim secara ex officio memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Mojokerto untuk mencoret perkara tersebut dari buku induk registerperkara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan teranhir
9 — 0
Pasal 271 Rv, maka oleh karena itu pula Majelis Hakimmenerima gugatan Penggugat untuk mencabut perkaranya tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Penggugat tersebut telah dicabut,maka majelis hakim secara ex officio memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Mojokerto untuk mencoret perkara tersebut dari buku induk registerperkara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan teranhir
7 — 1
,maka pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai karenadicabut 9 5 ee err rr eeeMenimbang, bahwa pencabutan perkara yangdilakukan oleh Pemohon tersebut, telah sesuai denganketentuan Pasal 271 Rv, maka oleh karena itu pulaMajelis Hakim menerima permohonan Pemohon untukmencabut perkaranya dan menyatakan bahwa pemeriksaanperkara ini telah selesai karena dicabut ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89Undang Undang No.7 Tahun 1989 yang telah dirubah denganUndang Undang No. 3 Tahun 2006 dan teranhir
4 — 0
Pasal 271 Rv, maka oleh karena itu pula MajelisHakim menerima gugatan Penggugat untuk mencabut perkaranya tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Penggugat tersebut telah dicabut,maka majelis hakim secara ex officio memerintahkan kepada PaniteraPengadilan Agama Mojokerto untuk mencatat pencabutan tersebut dalam bukuinduk register perkara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan teranhir
9 — 0
perkara ini,maka pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai karenadicabut 5 ee ee rr eeeMenimbang, bahwa pencabutan perkara yangdilakukan Pemohon telah sesuai dengan ketentuan Pasal271 Rv, maka oleh karena itu pula Majelis Hakim menerimapermohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya danmenyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini telah selesaikarena dicabut ; eee eeeMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89Undang Undang No.7 Tahun 1989 yang telah dirubah denganUndang Undang No. 3 Tahun 2006 dan teranhir
6 — 0
Pasal 271 Rv, maka oleh karena itu pulaMajelis Hakim menerima permohonan Pemohon untuk mencabutperkaranya tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Pemohon tersebut telahdicabut, maka majelis hakim secara ex officio memerintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Mojokerto untuk mencatat pencabutantersebut dalam buku induk register perkara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan teranhir