Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 158/Pid.B/2023/PN Tjk
Tanggal 23 Mei 2023 —
Terdakwa:
IDO TERBITTIAN Bin KRUSMAN
3517
    1. Menyatakan Terdakwa Ido Terbittian Bin Krusman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    BE 2290 AAW;

Dikembalikan kepada orang tua Ido Terbittian Bin Krusman

  • 1 (satu) pasang sepatu warna hitam;
  • 1 (satu) buah CD berisi rekaman CCTV;

Dirampas untuk dimusnahkan

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);


Terdakwa:
IDO TERBITTIAN Bin KRUSMAN