Ditemukan 1300 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : tercemarnya terbelinya
Register : 29-09-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN PALU Nomor 398/Pid.B/2020/PN Pal
Tanggal 8 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Hj. NURSIAH, S.E., S.H., M.H
Terdakwa:
Wisnu Adjie Alias Wisnu Alias Entus
11113
  • Dengan demikian unsur yang seluruhnyakepunyaan orang lain telah terpenuhi;Ad. 4 Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;Menimbang, bahwa mengenai melawan hukum, perlu diperhatikanpendapat beberapa ahli yakni sebagai berikut : pada dasarnya melawan hukumadalah sifat tercelanya atau terlarangnya dari Ssuatu perbuatan tertentu.
    Dilihatdari mana atau oleh sebab apa sifat tercelanya atau terlarangnya suatuperbuatan itu, dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitupertama melawan hukum formil, dan kedua melawan hukum materiil. Melawanhukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis, artinya sifat tercelanyaatau terlarangnya suatu perbuatan itu terletak atau oleh sebab dari hukumtertulis.
    Sedangkan melawan hukum materiil,ialah bertentangan dengan azasazas hukum masyarakat, azas mana dapat sajadalam hukum tidak tertulis maupun sudah terbentuk dalam hukum tertulis.Dengan kata lain dalam melawan hukum materiil ini, sifat tercelanya atauterlarangnya suatu perbuatan terletak pada masyarakat. Sifat tercelanya suatuperbuatan dari Sudut masyarakat yang bersangkutan.
    Dengan demikian, tercelanya perbuatan Terdakwa dapatdilihat dari tujuannya memiliki tanpa didasari suatu alas hak.
Register : 10-04-2015 — Putus : 10-04-2015 — Upload : 17-05-2017
Putusan PN BAJAWA Nomor PN_Bjw_5_Pid_C_2015_AB
Tanggal 10 April 2015 —
3813
  • Berhubung dengan alasan inilah, maka unsurmelawan hukum dalam pencurian digolongkan kedalam unsur melawan hukum subjektif.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum (wederrechtelijk)undangundang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut namun pada dasarnya melawanhukum adalah sifat tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan tertentu.
    Dilihat dari5 Catatan Tindak Pidana Ringanmana atau oleh sebab apa sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu, dalamdoktrin dikenal ada dua macam sifat melawan hukum, yaitu pertama sifat melawan hukumformil, dan kedua sifat melawan hukum materiil. Sifat melawan hukum formil yaknibertentangan dengan hukum tertulis, artinya sifat tercelanya atau terlarangnya suatuperbuatan itu terletak atau oleh sebab dari hukum tertulis.
    Dengan kata lain dalamsifat melawan hukum materill ini, sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatanterletak pada sudut pandang masyarakat yang bersangkutan.
Register : 30-10-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 16-12-2014
Putusan PA JAYAPURA Nomor 286/Pdt.G/2014/PA.Jypr
Tanggal 11 Desember 2014 — Pemohon Melawan Termohon
4311
  • Termohon suka menghina Pemohon;. bahwa Pemohon dan Termohon ternyata kemudian masih dapat hiduprukun kembali, tetapi dengan suatu janji bahwa Termohon tidak akanmengulangi perbuatan tercelanya itu;. bahwa pada bulan Juli 2014 terjadi lagi pertengkaran antara Pemohon danTermohon yang tidak hanya dengan pertengkaran mulut, tetapi juga denganpertengkaran fisik karena Termohon tidak berubah dan masih mengulangiperbuatan tercelanya itu;. bahwa pada bulan Agustus 2014, Termohon pergi dari rumah tanpa izinPemohon
Register : 27-03-2013 — Putus : 29-04-2013 — Upload : 02-09-2013
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 103/PID.B/2013/PN-BNA
Tanggal 29 April 2013 — DANIL AMIRUDDIN BIN ALM ASEP TAUFIK
419
  • memiliki adalah untukmemiliki bagi diri sendiri (Satochid Kartanegara) atau untuk dijadikan sebagaibarang miliknya dan apabila dihubungkan dengan unsur maksud, berarti sebelummelakukan perbuatan mengambil dalam diri pelaku sudah terkandung suatukehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya ;Menimbang, bahwa selanjutnya apa yang dimaksud dengan melawan hukum(wederrechtelijk) undangundang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut namunpada dasarnya melawan hukum adalah sifat tercelanya
    atau terlarangnya dari suatuperbuatan tertentu dilihat dari mana atau oleh sebab apa sifat tercelanya atauterlarangnya suatu perbuatan itu, dalam doktrin dikenal ada dua macam melawanhukum, yaitu pertama melawan hukum formil, dan kedua melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa melawan hukum formil adalah bertentangan denganhukum tertulis, artinya sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletakatau oleh sebab dari hukum tertulis, seperti pendapat Simons yang menyatakanbahwa untuk dapat
    dipidananya perbuatan harus mencocoki rumusan delik yangtersebut dalam undangundang (Moeljatno, 1983:132), sedangkan melawan hukummateriil, ialah bertentangan dengan azasazas hukum masyarakat, azas mana dapatsaja dalam hukum tidak tertulis maupun sudah terbentuk dalam hukum tertulis ataudengan kata lain dalam melawan hukum materill ini, sifat tercelanya atauterlarangnya suatu perbuatan terletak pada masyarakat, sifat tercelanya suatuperbuatan dari sudut masyarakat yang bersangkutan, sebagaimana
Register : 30-09-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN TENGGARONG Nomor 358/Pid.B/2020/PN Trg
Tanggal 19 Nopember 2020 — HELU RIBOWO Alias ILLU Bin SUGIANTO WIJAYA
859
  • Pada dasarnya melawan hukum adalah sifat tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan tertentu (Adam Chazawi).
    Dilihat dari mana atau oleh sebab apa sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu, dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitu pertama melawan hukum formil dan kedua melawan hukum materiil ;Menimbang, bahwa melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis, artinya sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletak atau oleh sebab dari hukum tertulis.
    Dengan kata lain dalam hukum materiil ini, sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan terletak pada masyarakat. Sifat tercelanya suatu perbuatan dari sudut masyarakat yang bersangkutan.
    Pada dasarnya melawan hukum adalah sifat tercelanya atauterlarangnya dari suatu perbuatan tertentu (Adam Chazawi).
    Dilihat dari manaatau oleh sebab apa sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu,dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitu pertama melawanhukum formil dan kedua melawan hukum materiil ;Menimbang, bahwa melawan hukum formil adalah bertentangandengan hukum tertulis, artinya sifat tercelanya atau terlarangnya suatuperbuatan itu terletak atau oleh sebab dari hukum tertulis.
    Seperti pendapatsimons yang menyatakan bahwa untuk dapat dipidananya perbuatan harusmencocoki rumusan delik yang tersebut dalam undangundang (Moeljatno) ;Menimbang, bahwa sedangkan melawan hukum materiil adalahbertentangan dengan azasazas hukum masyarakat, azas mana dapat sajadalam hukum tidak tertulis maupun sudah terbentuk dalam hukum tertulis.Dengan kata lain dalam hukum materiil ini, sifat tercelanya atau terlarangnyasuatu perbuatan terletak pada masyarakat.
    Sifat tercelanya suatu perbuatan darisudut masyarakat yang bersangkutan.
Putus : 31-07-2012 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 378/Pid.B/2012/PN.Sda
Tanggal 31 Juli 2012 — ACHMAD FIRMANSYAH JANUARI ALIAS JANU Als. ACHMAD RIZKI JANUARI
173
  • pencurian pada kasus konkrit dalam putusan pengadilan.Walaupun sesungguhnya tidak berhak mengambil sebab barang bukan milik Suaminya,tetapi karena dia beranggapan bahwa barang adalah milik Suaminya, maka sikap batinterhadap perbuatan mengambil yang demikian, adalah merupakan tiadanya sifat melawanhukum subyektif sebagaimana yang dimaksud pasal 362Sedangkan apa yang dimaksud dengan melawan hukum (wederrechtelijk) undangundangtidak memberikan penjelasan lebih18.Pada dasarnya melawan hukum adalah sifat tercelanya
    Dilihat dart mana atau oleh sebab apa siat tercelanya atau terlarangnyasuatu perbuatan itu, dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitu pertamamelawan hukum forrri. dan kedua melawan hukum materiil. Melawan hukum formil adalahdengan hukum tertuis. arinya siat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletakatau deh sebab dai hutan teriris.
    Dengan kata lain dalam melawan hukum materiil ini, sifat tercelanya atauterlarangnya suatu perbuatan terletak pada masyarakat. Sifat tercelanya suatu perbuatandari sudut masyarakat yang bersangkutan.
Register : 08-07-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN PALU Nomor 288/Pid.B/2020/PN Pal
Tanggal 20 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
THOMAS, SH
Terdakwa:
DONY ANDARISTA Alias DONY
459
  • Dengan demikianunsur yang seluruhnya kepunyaan orang lain telah terpenuhi;Ad.4 Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum :Menimbang, bahwa mengenai melawan hukum, perlu diperhatikanpendapat beberapa ahli yakni sebagai berikut : pada dasarnya melawan hukumadalah sifat tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan tertentu.
    Dilihatdari mana atau oleh sebab apa sifat tercelanya atau terlarangnya suatuperbuatan itu, dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitupertama melawan hukum formil, dan kedua melawan hukum materiil. Melawanhukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis, artinya sifattercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletak atau oleh sebab darihukum tertulis.
    Sedangkan melawan hukum materiil,Halaman 6 dari 10 Putusan Nomor 288/Pid.B/2020/PN Palialah bertentangan dengan azasazas hukum masyarakat, azas mana dapatsaja dalam hukum tidak tertulis maupun sudah terbentuk dalam hukum tertulis.Dengan kata lain dalam melawan hukum materiil ini, sifat tercelanya atauterlarangnya suatu perbuatan terletak pada masyarakat. Sifat tercelanya suatuperbuatan dari sudut masyarakat yang bersangkutan.
Register : 05-06-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan PN KARAWANG Nomor 304/Pid.B/2018/PN Kwg
Tanggal 27 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
DEWI PRIMASARI
Terdakwa:
MALIK ABDUL AZIS BIN TAMIN
5110
  • Sianturi,Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, hal. 591).Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan "dimiliki secara melawanhukum adalah tujuan dari mengambil adalah untuk dimiliki, namun dengancara "melawan hukum, definisi dari melawan hukum ada 2 (dua) macamyaitu:Menimbang bahwa, melawan hukum formil: yaitu bertentangan denganhukum tertulis, artinya sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan ituterletak atau oleh sebab dari hukum tertulis.
    Dengan kata laindalam hukum materiil ini, sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatanterletak pada masyarakat. Sifat tercelanya suatu perbuatan dari sudutmasyarakat yang bersangkutan.
Putus : 16-11-2017 — Upload : 23-11-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 961/Pid.Sus/2017/PN SDA
Tanggal 16 Nopember 2017 — IKA SEPTA RACHMAWATI
111
  • :Ad.2 Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasai,menyediakan Narkotika golongan bukan tanamanBahwa pada dasarnya melawan hukum adalah sifat tercelanya atauterlarangnya dari suatu perbuatan tertentu. Dilihat dari mana atau oleh sebabapa sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perouatan itu, dalam doktrindikenal ada dua macam melawan hukum, yaitu Pertama : melawan hukumformil, Kedua : melawan hukum maiteriil.
    Melawan hukum formil adalah :bertentangan dengan hukum tertulis artinya, sifat tercelanya atau terlarangnyasuatu per buatan itu terletak oleh sebab dari hukum tertulis. Seperti pendapatHalaman 9 dari 13 Putusan Nomor 961/Pid.Sus/2017/PN SDASimons yang menyatakan bahwa untuk dapat dipidananya perbuatan harusmencocoki rumusan delik yang tersebut dalam undangundang (Moeljiatno,1983:132).
Register : 15-12-2015 — Putus : 01-02-2016 — Upload : 24-05-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 384/Pid.B/2015/PN Bna
Tanggal 1 Februari 2016 — I. SAFRIZAL Alias UCIL Bin (alm) IBRAHIM II. NOVER ANDRYA Bin AMRI
463
  • memiliki adalah untukmemiliki bagi diri sendiri (Satochid Kartanegara) atau untuk dijadikan sebagaibarang miliknya dan apabila dinubungkan dengan unsur maksud, berarti sebelummelakukan perbuatan mengambil dalam diri pelaku sudah terkandung suatukehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya ;Menimbang, bahwa selanjutnya apa yang dimaksud dengan melawanhukum (wederrechtelijk) undangundang tidak memberikan penjelasan lebihlanjut namun pada dasarnya melawan hukum adalah sifat tercelanya
    atauterlarangnya dari suatu perbuatan tertentu dilihat dari mana atau oleh sebab apasifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu, dalam doktrin dikenal adadua macam melawan hukum, yaitu pertama melawan hukum formil, dan keduamelawan hukum materiil ;Menimbang, bahwa melawan hukum formil adalah bertentangan denganhukum tertulis, artinya sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan ituterletak atau oleh sebab dari hukum tertulis, seperti pendapat Simons yangmenyatakan bahwa untuk dapat
    dipidananya perbuatan harus mencocokirumusan delik yang tersebut dalam undangundang (Moeljatno, 1983:132),sedangkan melawan hukum materiil, ialah bertentangan dengan azasazashukum masyarakat, azas mana dapat saja dalam hukum tidak tertulis maupunsudah terbentuk dalam hukum tertulis atau dengan kata lain dalam melawanhukum materill ini, sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan terletakpada masyarakat, sifat tercelanya suatu perobuatan dari sudut masyarakat yangbersangkutan, sebagaimana
Register : 10-09-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PN PALU Nomor 376/Pid.B/2020/PN Pal
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
MILAWATI A. LOMBA, SH
Terdakwa:
MUH FIKRI bin ABD KADIR Als. FIKI
3713
  • Dengandemikian unsur yang seluruhnya kepunyaan orang lain telah terpenuhi;Ad. 4 Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;Menimbang, bahwa mengenai melawan hukum, perlu diperhatikanpendapat beberapa ahli yakni sebagai berikut : pada dasarnya melawan hukumadalah sifat tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan tertentu.
    Dilihatdari mana atau oleh sebab apa sifat tercelanya atau terlarangnya suatuperbuatan itu, dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitupertama melawan hukum formil, dan kedua melawan hukum materiil. Melawanhukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis, artinya sifattercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletak atau oleh sebab darihukum tertulis.
    Sedangkan melawan hukum materiil,ialah bertentangan dengan azasazas hukum masyarakat, azas mana dapatsaja dalam hukum tidak tertulis maupun sudah terbentuk dalam hukum tertulis.Dengan kata lain dalam melawan hukum materiil ini, sifat tercelanya atauterlarangnya suatu perbuatan terletak pada masyarakat. Sifat tercelanya suatuperbuatan dari sudut masyarakat yang bersangkutan.
Register : 09-11-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 11-02-2019
Putusan PN MALINAU Nomor 98/Pid.B/2018/PN Mln
Tanggal 29 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
1.Romel Tarigan, SH
2.Fandi Isnan, S.H.
Terdakwa:
Umar Bin Baco
7215
  • Pada dasarnyamelawan hukum adalah sifat tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatantertentu.
    Dililhat dari mana atau oleh sebab apa sifat tercelanya atauterlarangnya suatu perbuatan itu, dalam doktrin dikenal ada dua macammelawan hukum, yaitu pertama melawan hukum formil dan kedua melawanhukum materiil.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum formiladalah bertentangan dengan hukum tertulis, artinya sifat tercelanya atauterlarangnya suatu perbuatan itu terletak atau oleh sebab dari hukum tertulis.Atau dengan bahasa lain dikatakan untuk dapat dipidananya orang yangmelakukan suatu
    perbuatan haruSs mencocoki rumusan delik yang tersebutdalam undangundang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum materiiladalah bertentangan dengan asasasas hukum masyarakat, asas mana dapatsaja dalam hukum tidak tertulis maupun sudah terbentuk dalam hukum tertulis.Dengan kata lain dalam hukum materiil ini, sifat tercelanya atau terlarangnyasuatu perbuatan terletak pada masyarakat.
    Sifat tercelanya suatu perbuatan darisudut masyarakat yang bersangkutan.
Register : 15-11-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 26-01-2017
Putusan PN KABANJAHE Nomor 357/PID.B/2016/PN.KBJ
Tanggal 19 Desember 2016 — -MUHAMMAD SAHRUL Als IRUL
688
  • Dilihat dari mana atau oleh sebabapa sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu, dalam doktrin dikenalada 2 (dua) macam yakni pertama melawan hukum formil, dan yang keduamelawan hukum materiil.
    Melawan hukum formil adalah bertentangan denganhukum tertulis, artinya sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan ituterletak atau oleh sebab dari hukum tertulis, artinya sifat tercelanya atauterlarangnya suatu perbuatan itu terletak atau oleh sebab dari hukum tertulis.Seperti pendapat Simons yang menyatakan bahwa untuk dapat dipidananyaperbuatan harus mencocoki rumusan delik yang tersebut dalam undangundang(Moelijatno, 1983:132), sedangkan melawan hukum~ materiil adalahbertentangan dengan
    azasazas hukum masyarakat, azas mana dapat sajadalam hukum tidak tertulis maupun sudah terbentuk dalam hukum tertulis.Dengan kata lain dalam melawan hukum materiil ini, sifat tercelanya atauterlarangnya suatu perbuatan terletak pada masyarakat.
    Sifat tercelanya suatuperbuatan dari sudut masyarakat yang bersangkutan.
Register : 20-05-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 871/Pid.B/2019/PN Plg
Tanggal 10 Juli 2019 — Penuntut Umum:
RIZKI HANDAYANI, SH
Terdakwa:
FEBRI ANDIKA BIN HALHAMEDI
3015
  • Sedangkan apa yang dimaksud dengan melawan hukum(wederrechtelijk) undangundang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.Pada dasarnya melawan hukum adalah sifat tercelanya atau terlarangnya darisuatu perbuatan tertentu. Dilihat dart mana atau oleh sebab apa sifat tercelanyaatau terlarangnya suatu perbuatan itu, dalam doktrin dikenal ada dua macammelawan hukum, yaitu pertama melawan hukum formil, dan kedua melawanhukum materiil.
    Melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukumtertulis, artinya sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletakatau oleh sebab dari hukum tertulis. Seperti pendapat Simons yang menyatakanbahwa untuk dapat dipidananya perbuatan harus mencocoki rumusan delikyang tersebut dalam undangundang (Moeljatno, 1983:132).
    Dengan kata lain dalam melawan hukum materill ini, sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan terletak padamasyarakat. Sifat tercelanya suatu perbuatan dari sudut masyarakat yangHalaman 10 dari 14 Putusan Nomor 871/Pid.B/2019/PN Pigbersangkutan.
Putus : 01-08-2011 — Upload : 17-04-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 535/Pid.B/2011/PN.Sda.
Tanggal 1 Agustus 2011 — SAMSUL ARIFIN
183
  • Dilihat dart mana atauoleh sebab apa sifat tercelanya atau teriarangnya suatu perbuatan itu, dalam doktrindikenal ada dua macam melawan hukum, yaitu pertama melawan hukum formil, dankedua melawan hukum materiil. Melawan hukum formil adalah bertentangan denganhukum tertulis, artinya sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletakatau oleh sebab dari hukum tertulis.
    Sedangkan melawan hukummateriil, ialah bertentangan dengan azasazas hukum masyarakat, azas mana dapatsaja dalam hukum tidak tertulis maupun sudah terbentuk dalam hukum tertulis.Dengan kata lain dalam melawan hukum materiil ini, sifat tercelanya atauterlarangnya suatu perbuatan terletak pada masyarakat. Sifat tercelanya suatuperbuatan dan sudut masyarakat yang bersangkutan.
Register : 15-11-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 08-05-2017
Putusan PN KABANJAHE Nomor 357/PID.B/2017/PN.KBJ
Tanggal 19 Desember 2016 — -MUHAMMAD SAHRUL Als IRUL
756
  • Dilihat dari mana atau oleh sebabapa sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu, dalam doktrin dikenalada 2 (dua) macam yakni pertama melawan hukum formil, dan yang keduamelawan hukum materiil.
    Melawan hukum formil adalah bertentangan denganhukum tertulis, artinya sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan ituterletak atau oleh sebab dari hukum tertulis, artinya sifat tercelanya atauterlarangnya suatu perbuatan itu terletak atau oleh sebab dari hukum tertulis.Seperti pendapat Simons yang menyatakan bahwa untuk dapat dipidananyaperbuatan harus mencocoki rumusan delik yang tersebut dalam undangundang(Moelijatno, 1983:132), sedangkan melawan hukum~ materiil adalahbertentangan dengan
    azasazas hukum masyarakat, azas mana dapat sajadalam hukum tidak tertulis maupun sudah terbentuk dalam hukum tertulis.Dengan kata lain dalam melawan hukum materiil ini, sifat tercelanya atauterlarangnya suatu perbuatan terletak pada masyarakat.
    Sifat tercelanya suatuperbuatan dari sudut masyarakat yang bersangkutan.
Putus : 26-09-2012 — Upload : 08-12-2013
Putusan PN SIDOARJO Nomor 485/Pid.B/2012/PN.Sda.
Tanggal 26 September 2012 — HERU SAPTO YUWONO Bin SUPOYO
2226
  • nenaBahwa unsur setiap orang dalam perkara ini adalah orang atau badan hukum sebagai subjekhukum, orang tersebut telah melakukan suatu tindak pidana dan perbuatan pidana tersebutdapat dipertanggungjawabkan kepadanya dalam perkara ini terdakwa diajukan kedepansidang dan identitasnya telah diakui benar sesuai dengan yang termuat dalam dakwaan JaksaPenuntut Umum maka terdakwalah yang dimaksud dengan setiap orang tersebut ;Ad.2 Tanpa hak atau melawan hukum:Bahwa pada dasarnya melawan hukum adalah sifat tercelanya
    Dilihat dari mana atau oleh sebab apa sifat tercelanya atau terlarangnyasuatu perbuatan itu, dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitu Pertama :melawan hukum formil, Kedua : melawan hukum materiil. Melawan hukum formil adalah :bertentangan dengan hukum tertulis artinya, sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatanitu terletak oleh sebab dari hukum tertulis.
Register : 14-07-2016 — Putus : 27-07-2016 — Upload : 07-02-2017
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 14/PID.Sus-Anak/2016/PN.Tdn
Tanggal 27 Juli 2016 — Nama Lengkap : EBRA DHANAKA BIN AGUSTAMI; Tempat lahir : Kelapa Kampit; Umur/Tgl. lahir : 15 Tahun / 30 November 2000; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Jawa Rt.05 Rw.02 Desa senyubuk Kecamatan kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur; Agama : Islam; Pekerjaan : Belum Bekerja;
516
  • Sertamaksud memiliki itu ditujukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelumbertindak melakukan perouatan mengambil motor tersebut, anak sudahmengetahui, sudah sadar memiliki benda orang lain (dengan cara cara yangdemikian sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum) ituadalah bertentangan dengan hukum sehingga unsur dengan melawan hukum(wederrechtelijk) sudah terpenuhi terhadap diri para Terdakwa, selain itupun, padadasarnya melawan hukum adalah sifat tercelanya atau terlarangnya
    Dilihat dari mana atau oleh sebab apa sifat tercelanya atauterlarangnya suatu perbuatan itu, dalam doktrin dikenal ada dua macam melawanhukum, yaitu pertama melawan hukum formil, dan kedua melawan hukum materiil.Melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis, artinya sifattercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletak atau oleh sebab darihukum tertulis.
    Dengan katalain dalam melawan hukum materill ini, sifat tercelanya atau terlarangnya suatuperbuatan terletak pada masyarakat. Sifat tercelanya suatu perbuatan dari sudutmasyarakat yang bersangkutan. Sebagaimana pendapat Vos yang menyatakanbahwa melawan hukum itu sebagai perbuatan yang oleh masyarakat tidakdikehendaki atau tidak diperbolehkan (Moeljatno, 1983:131).
Register : 07-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 115/Pid.B/2021/PN Pky
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
HASBULLAH, SH
Terdakwa:
HENDRA Bin ARIF, T
8130
  • Dengan demikian unsur yangseluruhnya kepunyaan orang lain telah terpenuhi;Ad. 4 Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;Menimbang, bahwa mengenai melawan hukum, perlu diperhatikanpendapat beberapa ahli yakni sebagai berikut : pada dasarnya melawanhukum adalah sifat tercelanya atau terlarangnya dari Suatu perbuatan tertentu.Dilihat dari mana atau oleh sebab apa sifat tercelanya atau terlarangnya suatuperbuatan itu, dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitupertama melawan hukum
    Sedangkan melawan hukum materiil,ialan bertentangan dengan azasazas hukum masyarakat, azas mana dapatsaja dalam hukum tidak tertulis maupun sudah terbentuk dalam hukum tertulis.Dengan kata lain dalam melawan hukum materiil ini, sifat tercelanya atauterlarangnya suatu perbuatan terletak pada masyarakat. Sifat tercelanya suatuperbuatan dari sudut masyarakat yang bersangkutan.
Register : 16-06-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PN PALU Nomor 259/Pid.B/2020/PN Pal
Tanggal 27 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
SUGANDHI, S.H
Terdakwa:
FERDIANSYAH alias ACO
839
  • ., AsasAsas Hukum Pidana, 2003 hal 66)Menimbang, bahwa mengenai melawan hukum, perlu diperhatikanpendapat beberapa ahli yakni sebagai berikut : pada dasarnya melawan hukumadalah sifat tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan tertentu. Dilihatdari mana atau oleh sebab apa sifat tercelanya atau terlarangnya suatuperbuatan itu, dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitupertama melawan hukum formil, dan kedua melawan hukum materiil.
    Sedangkan melawan hukum materiil,ialah bertentangan dengan azasazas hukum masyarakat, azas mana dapatsaja dalam hukum tidak tertulis maupun sudah terbentuk dalam hukum tertulis.Dengan kata lain dalam melawan hukum materiil ini, sifat tercelanya atauterlarangnya suatu perbuatan terletak pada masyarakat. Sifat tercelanya suatuperbuatan dari sudut masyarakat yang bersangkutan.