Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN CILACAP Nomor 474/Pid.C/2020/PN Clp
Tanggal 17 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Agus Marhaena,S.Sos
Terdakwa:
Samira Binti Sumarto
5519
  • MENGADILI

    1. Menyatakan TerdakwaSamira Binti Sumarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tidak memeakai masker pada saat beraktifitas diluar atau didalam ruangan publik";
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Samira Binti Sumarto oleh karena itu sejumlah Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) disetorkan ke Kas Negara Cq.